
<h2><strong>Transfer Piutang (Hawalah)</strong></h2>
<p style="padding-left: 30px;"><em>Hampir setiap pengusaha bersinggungan dengan persoalan utang-piutang. Para pengusaha Muslim hendaknya mendalami perkara ini, karena dalam syariat, ada aturan mengenai transfer piutang.</em></p>
<p><strong>Oleh </strong><strong>Ustadz Muhammad Yasir, MA</strong></p>
<p>Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari interaksi di antara mereka. Kebutuhan tidak selamanya dapat dipenuhi sendiri. Ada kalanya harus diperoleh dari tangan orang lain. Agar manusia mendapatkan kebutuhannya yang menjadi milik orang lain, Islam sebagai agama yang <em>kaffah</em> telah mematok ketentuan dan tata cara yang benar dalam berinteraksi antar-sesama. Apabila rambu-rambu ini dipatuhi, tidak akan terjadi kezaliman dalam transaksi antar-manusia.</p>
<p>Bentuk transaksi yang banyak dilakukan adalah transfer utang-piutang, yang dalam Ilmu Fiqh lebih dikenal dengan sebutan <em>hawalah</em>.</p>
<p><em>Hawalah</em> adalah transaksi untuk mengalihkan utang dari seseorang menjadi tanggungan orang lain. Secara sederhana, akad <em>hawalah</em> dapat digambarkan sebagai berikut: A memberi utang pada B dengan tenggang waktu pelunasan yang telah ditentukan. Ternyata B juga pernah memberikan utang pada C dengan jumlah yang sama dan waktu pelunasan yang sama pula. Ketika tiba waktunya pelunasan utang, A ingin menagih dari B, namun B mengalihkan pelunasan utangnya kepada C dan meminta A agar menagih utang tersebut dari C.</p>
<p>Jadi, proses <em>hawalah</em> terjadi di antara tiga orang. Yaitu: (1) A sebagai pemberi utang pada B; (2) B sebagai penerima utang dari A dan sekaligus memberi utang pada C; dan (3) C, penerima utang dari B.</p>
<p><strong>Dalil <em>Hawalah </em></strong></p>
<p>Disebutkan dalam hadist <em>shahih </em>dari Abu Hurairah <em>R</em><em>adliallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>S</em><em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, yang artinya,</p>
<p><em>“Menunda pembayaran utang padahal mampu untuk melunasinya adalah perbuatan zalim. Apabila kamu memberi utang kemudian hendak menagih utang tersebut, namun kamu ditawari untuk menagihnya dari orang lain yang mampu untuk melunasinya, maka hendaklah  kamu  menerima tawaran tersebut.”—</em>HR Bukhari &amp; Muslim</p>
<p>Perlu diperhatikan, <em>hawalah</em> bukanlah proses jual-beli. Karena itu, B tidak dikatakan sedang menjual piutangnya kepada C untuk melunasi utangnya pada A. <em>Hawalah</em> juga bukan bentuk <em>wakalah </em>(mewakilkan). Karena dalam <em>hawalah</em>, A menagih utang dari C untuk dirinya, bukan untuk diserahkan kepada B. Tetapi <em>hawalah</em> merupakan bentuk akad tersendiri, sebagai salah satu bentuk cara pelunasan utang.</p>
<p><strong>Rukun dan Syarat <em>Hawalah</em></strong></p>
<p>Agar proses <em>hawala</em>h sempurna, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun <em>hawalah </em>terdiri dari tiga unsur, yaitu:</p>
<ol>
<li>
<em>Shigho: </em>segala bentuk ucapan maupun tulisan yang menandakan bahwa B menawari A untuk menagih utangnya kepada C, dan menerima tawaran tersebut.</li>
<li>Adanya tiga pihak seperti yang disebutkan sebelumnya. Dalam istilah Ilmu Fiqh, mereka dinamakan <em>muhiil</em> (B), <em>muhaal</em> (A) dan <em>muhaal ‘alaihi</em> (C)</li>
<li>Adanya utang yang hendak ditagih.</li>
</ol>
<p>Sementara syarat <em>hawalah</em> antara lain:</p>
<ol>
<li>Adanya kerelaan dari ketiga pihak tersebut. B ridho kalau piutangnya pada C ditagih oleh A. B ridho kalau piutangnya pada A dialihkan pelunasannya ke C. C juga ridho kalau utangnya pada A ditagih oleh B.</li>
<li>Ketiga pihak tersebut disahkan oleh syariat untuk mengadakan transaksi, seperti: orang yang sudah <em>baligh</em> dan berakal (tidak gila)</li>
</ol>
<p><strong>Konsekuensi Akad <em>Hawalah</em></strong></p>
<p>Dalam setiap akad ada konsekuensi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh pelakunya. Begitu pula dengan <em>hawalah</em>. Di antara konsekwensi akad <em>hawalah</em> adalah:</p>
<ol>
<li>Apabila telah terlaksana akad <em>hawalah</em> sesuai dengan ketentuan dan syaratnya, konsekuensi dari akad tersebut adalah lepasnya tanggung jawab B untuk membayar utang pada Artinya, A hanya berhak menagih utang dari C, dan C hanya berkewajiban membayar utang ke A.</li>
<li>
<em>Hawalah</em> bukanlah akad jual-beli, namun masuk dalam akad utang-piutang. Karena itu, salah satu pihak tidak diperbolehkan mengambil keuntungan sedikit pun dari piutangnya.</li>
</ol>
<p>Dalam sebuah hadits dinyatakan,</p>
<p><em>“Segala bentuk piutang yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bentuk perbuatan riba.”—</em>HR Baihaqi secara <em>mauquf</em> dalam <em>Sunan Kubro</em> 5/305</p>
<p>Para ulama juga sepakat dalam hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em> 6/436</p>
<p><strong>Beberapa Kondisi dalam <em>Hawalah</em></strong></p>
<p>Apabila B mengalihkan pelunasan utangnya ke C, sedangkan C tidak punya utang pada B, proses akad <em>hawalah</em> tetap sah, dengan syarat C bersedia membantu melunasi utang B ke A. Dalam kondisi ini, kedudukan C bukanlah sebagai orang yang berkewajiban membayar utang, tetapi dia hanyalah seorang dermawan yang ingin membantu melunasi utang B kepada si A.</p>
<p>Apabila utang B pada A dalam mata uang rupiah, sedangkan utang C pada B berupa dalam dolar, <em>hawalah</em> tetap bisa dijalankan jika ketiganya ridho. Dengan syarat, ketika A menagih utang ke C, keduanya mengadakan akad <em>shorf</em> (penukaran valuta asing). Kurs yang dipakai ketika proses pembayaran haruslah kurs harga di pasaran saat itu. Tidak boleh mengambil keuntungan dengan cara menetapkan sendiri kurs harga tukar.</p>
<p>Apabila C mengalami pailit sebelum akad <em>hawalah,</em> sehingga tidak mungkin bisa melunasi utangnya, dan B tahu tentang keadaan tersebut, tapi tidak dia sampaikan kepada A, padahal A tidak mengetahuinya, kemudian mereka mengadakan akad <em>hawalah,</em> maka A berhak untuk membatalkan <em>hawalah,</em> karena dia berada pada posisi tertipu. Dengan demikian, A tetap menagih piutangnya pada B.</p>
<p>Apabila ketiga pihak telah sepakat untuk melakukan akad <em>hawalah</em>, namun sebelum A menagih dari  C, ternyata C meninggal dunia atau terjadi sesuatu yang menyebabkan ia pailit, maka A tidak berhak lagi untuk menagih utangnya yang dulu dari B. Artinya, akad <em>hawalah </em>tetap berlaku. Karena demikianlah konsekuensi akad <em>hawalah. </em></p>
<p>Jalan keluarnya: bila C meninggal dunia, A menagih piutangnya dari ahli waris C. Bila C   jatuh pailit, A hanya bisa menunggu dan memperpanjang tempo pembayaran sampai keluarga C mampu melunasi. Allah <em>Ta’al</em>a berfirman, yang artinya,</p>
<p>“<em>Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan,   maka berilah tenggang waktu sampai dia        memperoleh kelapangan.”—</em>QS Al-Baqarah: 280</p>
<p>Apabila piutang A pada B telah jatuh tempo, namun ketika ditagih, B mengalihkan pelunasannya ke C karena alasan tertentu, sementara  piutang B pada C belum jatuh tempo, maka jika A dengan ridho menerima penawaran <em>hawalah</em> dari B, A tidak berhak langsung menagih dari C kecuali setelah jatuh tempo pelunasan utang C. Dengan demikian, ketika A menerima tawaran <em>hawalah</em>, seakan-akan ia ridho terhadap penangguhan pelunasannya dari tempo semula.***</p>
<p><strong>Pull quote:</strong></p>
<ol>
<li>
<em>Hawalah</em> adalah transaksi untuk mengalihkan utang dari seseorang menjadi tanggungan orang lain.</li>
<li>“<em>Menunda pembayaran utang padahal mampu untuk melunasinya adalah perbuatan zalim</em><em>.”</em> [mas Iqbal, ini dibuat besar]</li>
<li>
<em>Hawalah</em> bukanlah proses jual-beli.</li>
</ol>
<p><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 