
<p><strong>ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p>Pembahasan 7<br>
<strong>ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA</strong><br>
Para fuqaha’<strong> رحمهم الله</strong> telah menyebutkan sejumlah orang yang juga termasuk dari orang-orang yang mempunyai <em>udzur</em> (halangan) untuk tidak berpuasa selain dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya:</p>
<p><strong>Pertama:</strong><strong> Orang yang Sudah Tua Renta</strong><br>
Yaitu orang yang kemampuan berfikirnya sudah hilang dan hilang pula kemampuannya untuk membedakan sesuatu, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan tidak juga ada kewajiban baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya. Yang demikian itu disebabkan karena telah gugurnya <em>taklif </em>(beban syari’at) dari dirinya dengan hilangnya kemampuan untuk membedakan sesuatu. Sehingga ia sama seperti anak kecil sebelum memiliki kemampuan untuk membedakan sesuatu (se-belum usia tamyiz). Dan jika dia seorang yang terkadang mampu membedakan sesuatu dan terkadang tidak mampu berfikir, maka dia masih diwajibkan berpuasa pada saat dia mampu membedakan sesuatu di luar ketidakmampuannya dalam berfikir.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><strong> Orang yang Terpaksa Harus Tidak Berpuasa karena Menghindarkan Bahaya dari Orang Lain</strong><br>
Orang yang terpaksa harus berbuka (tidak berpuasa) karena menghindarkan bahaya dari orang lain, seperti tindakan seseorang menyelamatkan orang lain dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan atau yang lainnya. Jika tindakan penyelamatan itu menuntut diri-nya untuk tidak berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><strong> Orang yang Benar-Benar Dicekam Rasa Lapar dan Haus</strong><br>
Orang yang benar-benar dicekam rasa lapar dan haus maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, sebagai upaya meng-hindari <em>mudharat</em> (bahaya) yang mungkin akan menimpanya jika berpuasa. Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil umum yang menafikan kesulitan dan diganti dengan kemudahan serta pencegahan dari hal-hal yang memberatkan.</p>
<p><strong>Keempat:</strong><strong> Orang yang Dipaksa untuk Tidak Berpuasa</strong><br>
Orang yang dipaksa untuk tidak berpuasa, di mana dia dipaksa oleh orang lain untuk makan atau minum, lalu dia melakukan hal tersebut dalam rangka menghindari mudharat dari dirinya, maka dia harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan itu, dan tidak ada dosa baginya, <em>insya </em><em>Allah</em>, dengan syarat orang yang memaksanya itu mampu menghilangkan mudharat darinya meskipun dia tidak melakukannya<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>[Disalin dari buku<strong> “Meraih Puasa Sempurna”</strong>,  Diterjemahkan dari kitab <strong><em>“Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-</em></strong><strong><em>daab”</em></strong>, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].<br>
______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> <em>Al-Mughni </em>(IV/377), <em>al-Inshaaf</em> (III/312), <em>a</em><em>sy-Syarhush Shaghiir</em> (II/259), <em>al-</em><em>Majmuu’</em> (VI/329), <em>Mughni al-Muhtaaj</em> (I/430).</p>
 