
<p><strong>Perhitungan pajak</strong> bagi pelaku usaha  kecil dan menengah sekarang ini tidak serumit sebelumnya. Pengenaan  tarif pajak sebelumnya adalah menggunakan tarif pajak progresif dari  laba bersih. Perhitungan laba bersih pun harus menggunakan  prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan  dikeluarkannyaPeraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 tentang Pajak  Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh  Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini  termasuk dalam yang menyederhanakan peraturan perpajakan bagi Usaha  kecil dan Menengah. PPh ini masuk ke PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat  final. Maksud pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Direktorat  Jendera Pajak Kementerian Keuangan dalam membuat peraturan ini memiliki  maksud sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Untuk memberikan kemudahan dan  penyederhanaan aturan perpajakan.Hal ini dikarenakan sebagian besar  pelaku UMKM masih belum mengerti akuntansi atau pembuatan laporan  keuangan yang standard.</li>
<li>Mengedukasi masyarakat untuk tertib  administrasi.Pajak merupakan kewajiban warga negara sehingga peraturan  ini diharapkan mendorong masyakarat mematuhi peraturan perpajakan</li>
<li>Mengedukasi  masyarakat untuk transparansi.Peraturan ini mendorong masyakarat untuk  jujur melaporkan usahanya kepada petugas pajak.</li>
<li>Memberikan  kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan  negara.Pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk membangun  Indonesia.</li>
</ol>
<p>Penghasilan yang dikenakan pajak adalah  Penghasilan dari Usahayang diterima atau diperoleh Wajib Pajak  dengan  peredaran bruto (omzet)yang tidak melebihi  Rp4,8 miliardalam 1 tahun  Pajak. Berdasarkan keterangan yang diungkap oleh DJP Kemenkeu, usaha  tersebut meliputi usaha dagang, industri, dan jasa seperti misalnya  toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit,  warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya. Akan tetapi tarif 1% omzet  ini tidak untuk para pelaku profesiobal atau penghasilan penghasilan  dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter,  advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pembawa acara, dan  profesi sejenis seperti yang diterangkan dalam peraturan pemerintah  tersebut.</p>
<p>Selain itu, penghasilan yang TIDAK dikenakan tarif ini  adalah penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)),  seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi  (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha minyak bumi dan  gas, dan lain sebagainya karena diatur dalam Peraturan Pemerintah  tersendiri.Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri  juga TIDAK menggunakan tarif tersebut.</p>
<p>Untuk pengusaha yang  melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan  sarana yang dapat dibongkar pasang danmenggunakan sebagian atau seluruh  tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang  asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya juga TIDAK  dikenakan tarif ini. Selain itu badan yang belum beroperasi secara  komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi  secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet)melebihi Rp4,8  miliar juga tidak dikenakan tarif tersebut.</p>
<p><strong>Contoh perhitungan.</strong></p>
<p>Pak  Andi adalah seorang pemilik bengkel mobil, memiliki omzet sebesar 200  juta rupiah pada bulan Januari. Sehingga pajak yang harus ia bayar pada  bulan Januari adalah Rp200 Juta X 1% sehingga pajak yang harus ia bayar  adalah 2 Juta Rupiah.</p>
<p>Pada awalnya memang peraturan pajak ini  seperti memberatkan pengusaha karena dihitung berdasarkan omzet,  sedangkan omzet belum tentu menghasilkan laba. Meski demikian, seperti  tujuannya, sesungguhnya untuk memudahkan pengusaha dalam menghitung  pajaknya. Tidak perlu menggunakan jasa konsultan pajak karena begitu  mudah. Bagi yang masih kesulitan dalam memahami peraturan ini bisa  menghubungi account representative di kantor pelayanan pajak  setempat.Selengkapnya mengenai aturan ini dapat dibaca di Peraturan  Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013.</p>
<blockquote>
<p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" rel="dofollow" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</p>
<ul>
<li>SPONSOR hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>DONASI hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>Donasi  dapat disalurkan ke rekening: 8610185593 (BCA) / 7051601496 (Syariah  Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</li>
<li>Keterangan lebih lengkap: <a title="peluang menjadi sponsor dan muhsinin" href="http://www.konsultasisyariah.com/peluang-meraih-dua-keuntungan-berlipat-ganda" target="_blank"><strong>Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur</strong></a>
</li>
</ul>
</blockquote>
 