
<p>Bolehkah panitia kurban mengganti pesanan kurban, misal telah mencapai 7 ekor kambing diganti dengan satu ekor sapi?</p>
<p>Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin <i>rahimahullah </i>pernah ditanya, “Apakah dipersyaratkan bagi yang akan berqurban menyebutkan jenis hewan kurbannya, apakah ingin memsan kambing, patungan sapi untuk tujuh orang, atau bolehkah yayasan penerima kurban menyalurkan sesuai dengan maslahat yang dipandang?”</p>
<p>Jawaban beliau, “Kami memandang, sebaiknya yayasan pengelola kurban menginfokan kepada orang yang akan berkurban mengenai harga hewan yang dipesan apakah kambing, patungan unta atau sapi untuk tujuh orang yang boleh digunakan untuk berkurban. Setelah itu, pihak penyelenggara kurban mencari yang diinginkan oleh shohibul kurban. Jika ternyata, kambing yang dipesan tidak didapati di daerah tersebut dan semakin dekat waktu berkurban, maka boleh dijadikan patungan sapi atau unta yang dibolehkan berkurban dengan berserikat seperti itu sebagaimana keterangan dalam hadits.”</p>
<p>Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1919-.html</p>
<p>—</p>
<p>@ <a href="http://darushsholihin.com">Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul</a>, 4 Dzulhijjah 1434 H di pagi hari</p>
<p>Penerjemah: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/">Muslim.Or.Id</a></p>
<hr>
<a href="https://muslim.or.id/40852-qurban-tanah-air-1439-2018.html"></a> Program Qurban 1439 / 2018
<p style="text-align: center;">
 </p>
