
<h4><span style="color: #000000;"><b>Bermain dengan Senjata Tajam</b></span></h4>
<p><span style="color: #000000;">Hendaknya seorang anak tidak dibiarkan bermain dengan senjata tajam ketika dia belum mampu menggunakannya dengan baik. Meskipun hanya dengan maksud bercanda atau bersenda gurau. Karena dikhawatirkan dapat mencederai diri sendiri atau orang lain. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dari Abu Hurairah </span><span style="color: #000000;"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span><span style="color: #000000;">Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">bersabda,</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي، لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<i>Janganlah salah seorang di antara kalian berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan senjata tajam. Karena dia tidak tahu, boleh jadi setan menarik tangannya sehingga terjerumuslah dia ke dalam jurang neraka.”</i></span> <span style="color: #000000;"><b>(HR. Bukhari no. 7072 dan Muslim no. 2617)</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Di dalam hadits ini, </span><b> </b><span style="color: #000000;">Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">melarang untuk berisyarat atau mengacungkan senjata kepada saudara sesama muslim, karena bisa jadi setan akan menarik senjata tersebut dari tangannya dan melukai atau menyakiti saudaranya tersebut. Jadilah hal ini sebagai jurang menuju neraka. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah </span><span style="color: #000000;"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span><span style="color: #000000;">Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">bersabda,</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<i>Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan senjata tajam (dari besi), maka malaikat akan melaknatnya sampai dia menurunkan senjatanya, meskipun saudaranya itu adalah saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung).”</i></span> <span style="color: #000000;"><b>(</b></span><span style="color: #000000;"><span style="font-family: Cambria, serif;"><b>HR. Muslim no. 2616)</b></span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Artinya, meskipun hanya sekedar main-main atau tidak ada unsur serius karena ditujukan kepada saudara kandungnya sendiri, maka tindakan ini tetap terlarang. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Oleh karena itu, Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">memberi petunjuk untuk tidak menyerahkan senjata tajam kepada orang lain dalam posisi terhunus. Sebagaimana dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah </span><span style="color: #000000;"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span><span style="color: #000000;">beliau berkata,</span></p>
<p align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“Sesungguhnya Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">melarang untuk menyerahkan pedang dalam kondisi terhunus.” </span><span style="color: #000000;"><b>(HR. Abu Dawud no. 2588, shahih)</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Berdasarkan hadits ini, jika seseorang akan menyerahkan senjata tajam kepada temannya, maka hendaknya disarungkan terlebih dahulu. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Atau hendaknya yang dipegang adalah sisi tajamnya, sehingga yang disodorkan adalah ujung tumpulnya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Abu Musa </span><span style="color: #000000;"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span><span style="color: #000000;">Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">bersabda,</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا، أَوْ فِي سُوقِنَا، وَمَعَهُ نَبْلٌ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا، </span></span><span style="font-family: 'Traditional Arabic', serif;"><b>– </b></span><span lang="hi-IN">أَوْ قَالَ</span><span style="font-family: 'Traditional Arabic', serif;"><b>: </b></span><span lang="hi-IN">فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ </span><span style="font-family: 'Traditional Arabic', serif;"><b>–</b></span><span lang="hi-IN">، أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ</span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<i>Jika salah seorang di antara kalian berjalan melewati masjid kami -atau pasar kami- dengan membawa anak panah, maka hendaklah dia pegang sisi tajamnya -atau beliau berkata: hendaklah dia genggam dengan telapak tangannya-, karena dikhawatirkan akan menyebabkan musibah pada salah satu di antara kaum muslimin meskipun musibah yang kecil.</i></span><span style="color: #000000;">” </span><span style="color: #000000;"><b>(HR. Bukhari no. 7075 dan Muslim no. 2615)</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ketika yang dipegang adalah sisi tajam, maka jika benda tajam tersebut mengenai orang lain, mereka hanya akan terkena sisi tumpulnya, sehingga tidak terlalu membahayakan. Oleh karena itu, lihatlah bagaimana Islam memperhatikan aspek </span><span style="color: #000000;"><i>safety </i></span><span style="color: #000000;">(keamanan) dan mencegah terjadinya bahaya (keburukan) dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada orang lain.</span></p>
<h4><span style="color: #000000;"><b>Larangan Bermain dengan Permainan yang Membahayakan</b></span></h4>
<p><span style="color: #000000;">Di antara yang Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">larang adalah permainan yang menyakitkan atau membahayakan orang lain. Misalnya, bermain petasan (mercon). Tidak boleh juga bermain-main yang bisa menimbulkan rasa takut orang lain. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila </span><span style="color: #000000;"><i>radhiyallahu ‘anhu, </i></span><span style="color: #000000;">beliau berkata, “Telah menceritakan kepada kami para sahabat Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </i></span><span style="color: #000000;">sesungguhnya mereka sedang berada dalam perjalanan bersama Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </i></span><span style="color: #000000;">Salah seorang di antara mereka tertidur. Lalu sebagian yang lain berjalan menuju tali yang dibawa oleh sahabat yang tidur tersebut, dan mereka pun menariknya. Kagetlah sahabat yang sedang tertidur tersebut. Rasulullah </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">pun bersabda,</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<i>Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat kaget (atau menakut-nakuti, pen.) seorang muslim.” </i></span><span style="color: #000000;"><b>(HR. Abu Dawud no. 5004, shahih)</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Oleh karena itu, permainan yang menyebabkan kaget, membuat ketakutan, atau membuat orang lain “jantungan”, adalah permainan yang terlarang berdasarkan hadits ini. Misalnya, bermain dengan petasan karena bisa membuat kaget orang lain, apalagi jika sedang sakit. Terkadang seseorang bercanda dengan menarik kursi (bangku) temannya yang hendak duduk sehingga temannya tersebut terjatuh (terjungkal). Hal ini bisa jadi menimbulkan cedera serius pada tulang belakang. Atau berpura-pura menjadi setan (pocong) dan menakut-nakuti temannya yang sedang berjalan sendirian di malam hari. Atau menyembunyikan barang milik temannya sehingga membuat temannya tersebut susah atau bersedih hati. Ini semua termasuk permainan yang dilarang berdasarkan hadits Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">di atas.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Hal ini pun dikuatkan dengan sabda Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </i></span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span lang="hi-IN"><span style="color: #000000;">لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ</span></span></p>
<p><span style="color: #000000;">“<i>Janganlah kalian mengambil (menyembunyikan) tongkat saudaranya, baik karena bercanda atau serius. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah dia kembalikan.” </i></span><span style="color: #000000;"><b>(HR. Tirmidzi no. 2160, Abu Dawud no. 5003 dan Ahmad 4/221, shahih)</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Hendaknya jangan bermain-main dengan menyembunyikan sandal, sepatu, pulpen atau barang-barang lain milik teman. Karena hal ini termasuk dalam larangan Nabi </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">di atas.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><b>[Bersambung]</b></span></p>
<p><span style="color: #000000;">***</span></p>
<p>Diselesaikan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 4 Rabi’ul akhir 1439/ 23 Desember 2017</p>
<p><b>Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim</b></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 