
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada  seseorang sebut saja A, berhutang kepada B dengan jaminan atau agunan  sepetak tanah. Bolehkah pemilik uang alias pihak yang mengutangi  memanfaatkan tanah agunan tersebut dengan ditanami atau disewakan atau  semisalnya?</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah:</strong></p>
<p>Jika  barang gadai atau agunan utang itu adalah barang yang tidak memerlukan  biaya perawatan dan penanganan secara khusus semisal berbagai bentuk  barang (emas, motor, mobil, dll. <em>pen.</em>) dan aktiva tetap berupa  tanah atau bangunan dan barang tersebut digadaikan tidak dalam utang  yang terjadi karena transaksi utang piutang alias meminjamkan uang  (namun utang dalam konteks transaksi jual beli kredit, sewa menyewa yang  belum lunas, dll. <em>pen.</em>), maka pihak yang mengutangi tidak  boleh memanfaatkan barang agunan tersebut dengan ditanami atau  disewakan. Kecuali dengan seizin pihak yang berhutang yang merupakan  pemilik sah barang tersebut. Karena barang agunan tersebut tetap  merupakan barang milik si pemilik barang, alias orang yang berhutang.  Sehingga pemanfaatan barang tersebut juga merupakan hak pemilik barang  yaitu pihak yang berutang.</p>
<p>Pemanfaatan barang gadai alias agunan itu diperbolehkan mana kala memenui persyaratan berikut ini:</p>
<ol>
<li>Pemilik barang mengizinkan orang yang mengutangi untuk memanfaatkan barang miliknya.</li>
<li>Utang dalam hal ini bukan dalam konteks transaksi utang piutang atau meminjamkan uang.</li>
<li>Pemanfaatan barang agunan ini bukanlah kompensasi dari penundaan pelunasan pembayaran utang.</li>
</ol>
<p>Jika  tiga syarat ini terpenuhi maka boleh bagi pihak yang mengutangi untuk  memanfaatkan barang agunan meski tanpa memberikan bayaran apapun kepada  pemilik barang.</p>
<p>Akan tetapi jika pemanfaatan barang  agunan itu berfungsi sebagai kompensasi penundaan waktu pelunasan utang,  tidak boleh bagi pihak pemegang barang agunan untuk memanfaatkan barang  agunan tersebut.</p>
<p>Akan tetapi jika tanah yang digadaikan  itu digadaikan dalam konteks transaksi utang piutang atau pinjam uang,  maka tidak boleh sama sekali bagi pihak yang mengutangi untuk  memanfaatkan barang gadaian karena dalam hal ini transaksi utang piutang  memberikan keuntungan kepada pihak yang menghutangi padahal segala  transaksi utang piutang alias pinjam uang yang mendatangkan keuntungan  bagi pihak yang mengutangi maka keuntungan tersebut apapun bentuknya  adalah riba dengan sepakat seluruh ulama.</p>
<p>Fatwa ini  ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin  Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid (<em>Fatawa Lajnah Daimah,</em> jilid: 14 Hal.176-177, no. fatwa 20244 no. pertanyaan 02).</p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah  mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami  dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 