
<h2>Pembagian Warisan Kake dan Nenek</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum</p>
<p>Pak Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana cara penghitungan <strong>pembagian warisan</strong> jika ahli waris (ayah saya) sudah meninggal untuk informasinya sebagai berikut:</p>
<p>Ayah saya anak pertama dari 4 bersaudara terdiri 3 orang laki dan 1 orang perempuan. kebetulan ketiga ahli waris laki-lakinya semua telah meninggal dunia. Kakek kami meninggal dunia sebelum ahli waris (3 ahli waris laki-laki) meninggal dunia dan nenek kami meninggal setelah ahli waris (3 <strong>ahli waris</strong> laki- laki) meninggal dunia.<br>
<!--more--><br>
Maaf Ustadz, mohon bantuan informasi simulasi untuk pembagian  warisanya (nilai nya Rp 270 juta) rincian dari kami adalah 5 orang cucu perempuan 1 orang cucu laki- laki dari anak laki-laki (3 ahli waris laki- laki) dan 1 orang anak perempuan. Agar kami dapat menjalankan pembagian warisan ini menurut syariat Islam, serta apa saja yang wajib dikeluarkan atas harta warisan tersebut.</p>
<p>Demikianlah pertanyaan dari saya, semoga apa yang saya menjalani menjadi sebuah keberkahan untuk keluarga besar kami. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.</p>
<p>Wasallamu’alaikum.</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Pertanyaan Anda sangat rumit, karena ketika kakek meninggal dunia tidak langsung dibagikan hartanya. sehingga anak-anak kakek tersebut juga meninggal baru kemudian neneknya yang meninggal.</p>
<p>Lalu, harta 270 juta tersebut harta siapa? Harta nenek atau harta kakek?</p>
<p>Tanya:<br>
Assallamu’alaikum Pak Ustadz.</p>
<p>Harta tersebut adalah rumah senilai 270 juta peninggalan kakek dan nenek saya yang akan dijual oleh anak perempuan (bibi saya) yang masih hidup. Karena menurut bibi saya bahwa kakak-kakaknya (anak laki-laki) yang telah wafat tidak punya hak atas peninggalan dari ayah-ibunya lagi (kakek dan nenek saya). Apakah pendapat dari bibi saya benar?</p>
<p>Wasallamu’alaikum</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Kalau untuk pembagian warisan, yang terpenting adalah melihat siapa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersbut. Bukan menghitung seluruh anaknya walaupun yang sudah meninggal duluan.</p>
<p>Jadi, dalam kasus Anda ini, yang saya pahami adalah:</p>
<p>ahli waris yang tersisa adalah:<br>
– 1 anak perempuan</p>
<p>– 5 cucu perempuan dari anak laki-laki yang sudah meninggal duluan</p>
<p>– 1 cucu laki-laki dari laki-laki yang sudah meninggal duluan</p>
<p>Pembagiannya adalah<br>
– 1 anak perempuan 1/2 harta</p>
<p>– masing-msing cucu perempuan 1/14 harta</p>
<p>– 1 cucu laki-laki 1/7 harta</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a title="warisan kakek dan nenek" href="https://konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-menurut-islam" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
 