
<p>Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembatal p</strong><strong>ertama</strong></span>: Kencing, buang air besar, dan kentut</p>
<p>Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<h3 style="text-align: center;">أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ</h3>
<p>“<em>Atau kembali dari tempat buang air (kakus).</em>”<a href="#_ftn1">[1]</a> Yang dimaksud dengan <em>al ghoith </em>dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.<a href="#_ftn2">[2]</a> <em>Al ghoith </em>juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ</h3>
<p>“<em>Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.</em>” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ</h3>
<p>“<em>Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.</em>”<a href="#_ftn5">[5]</a> Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembatal k</strong><strong>edua</strong></span>: Keluarnya mani, wadi, dan madzi</p>
<p>Apa yang dimaksud <em>mani</em>, <em>wadi</em> dan <em>madzi</em>?</p>
<p><em>Wadi</em> adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. <em>Wadi </em>tidak memiliki bau yang khas.</p>
<p>Sedangkan <em>madzi</em> adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.</p>
<p>Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,</p>
<h3 style="text-align: center;">
<strong> </strong> كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».</h3>
<p>“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallm </em>dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “<em>Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.</em>”<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.</p>
<p>Ibnu ‘Abbas mengatakan,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.</h3>
<p>“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan<em>, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.</em>”<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembatal k</strong><strong>etiga</strong></span>: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)</p>
<p>Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap <em>mazhonnatu lil hadats</em>, yaitu kemungkinan muncul hadats.</p>
<p>Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.</p>
<p>Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">
<strong> </strong>أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.</h3>
<p>“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pun datang dan shalat bersama mereka.”<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">
<strong> </strong>كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.</h3>
<p>“<em>Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.</em>” Ada yang mengatakan, “<em>Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?</em>” Qotadah, “<em>Iya betul. Demi Allah.</em>”<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembatal keempat</strong></span>: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.<a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembatal kelima</strong></span>: Memakan daging unta.</p>
<p>Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,</p>
<h3 style="text-align: center;" dir="rtl">أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».</h3>
<p>“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?</em>” Beliau bersabda, “<em>Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.</em>” Orang tadi bertanya lagi, “<em> Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?</em>” Beliau bersabda, “<em>Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.</em>”<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Demikian pembahasan mengenai pembatal wudhu. Sebagian lainnya adalah pembatal wudhu yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Insya Allah sebagian lainnya yang dianggap sebagai pembatal wudhu akan kami kupas dalam artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">
<a href="#_ftnref1">[1]</a> QS. Al Maidah: 6
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat <em>Al Mu’jam Al Wasith</em>, 2/244, Asy Syamilah</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat <em>Al Mugni</em>, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah, </em>Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Bukhari no. 135.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah, </em>1/128.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat <em>Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’</em>, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 1/128.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>– mengatakan bahwa sanad riwayat ini <em>shahih.</em></p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> HR. Muslim no. 376.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> HR. Muslim no. 376.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 1/133.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> HR. Muslim no. 360.</p>
 