
<p>Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">4- Terbuka sebagian aurat</span></h4>
<p>Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (<em>Al-Fiqh Al-Manhaji</em>, 1: 169)</p>
<p>Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (<em>Al-Fiqh Al-Manhaji</em>, 1: 125)</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">5- Makan dan minum</span></h4>
<p>Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat.</p>
<p>Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘<em>urf</em> (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar <em>himmashah</em> (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran <em>himmashah</em> tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (<em>Al-Fiqh Al-Manhaji</em>, 1: 170)</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">6- Berhadats sebelum salam yang pertama</span></h4>
<p>Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari <a href="https://rumaysho.com/10348-sifat-shalat-nabi-30-rukun-shalat.html">rukun shalat</a>, sedangkan salam kedua adalah bagian dari <a href="https://rumaysho.com/10549-sifat-shalat-nabi-32-sunnah-hayah.html">sunnah hay’ah</a> dalam shalat.</p>
<p>Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (<em>Al-Fiqh Al-Manhaji</em>, 1: 170)</p>
<p>Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Referensi:</span></h4>
<p><em>Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i</em>. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.</p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun di <a href="http://darushsholihin.com/">Darush Sholihin</a>, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib</p>
<p>Penulis: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a></p>
<p>Ikuti update artikel Rumaysho.Com di <a href="https://www.facebook.com/rumaysho" target="_blank">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans)</a>, <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal" target="_blank">Facebook Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="https://twitter.com/RumayshoCom" target="_blank">Twitter @RumayshoCom</a>, <a href="https://instagram.com/rumayshocom" target="_blank">Instagram RumayshoCom,</a> Telegram <a href="https://telegram.me/rumayshocom">@RumayshoCom</a></p>
<p>Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.</p>
 