
<p><strong>PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA UNTUK MELEMAHKAN PEREKONOMIANNYA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?</p>
<p>Jawaban<br>
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.</p>
<p>(Kaset Liqa’ Bab Maftuh No. 64)</p>
<p><strong>PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di koran-koran saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini hukumnya <strong>fardhu ‘ain</strong> atas setiap muslim dan membeli satu saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!</p>
<p>Jawaban<br>
Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya</p>
<p>Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika.</p>
<p>Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboikot produk-produk tertetntu kecuali jika <strong>Waliyyul Amr</strong> mengeluarkan keputusan.</p>
<p>Jika <strong>Waliyyul Amr</strong> mengeluarkan keputusan pemboikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot.</p>
<p><em>Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan <strong>berfatwa</strong> maka ini berarti <strong>mengharamkan</strong> apa yang <strong>dihalalkan</strong> oleh Allah</em>.</p>
<p>(Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha’ah oleh Muhammad bin Fahd Al-Hushain)</p>
<p>[Disalin dari Majalah Al-Furqon (Menebar Dakwah Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama’ah) Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]</p>
 