
<h2>Peran Suami dalam Rumah Tangga</h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Setiap rumah tangga membutuhkan pemimpin yang mengatur dan mengelola urusan rumah tangga, demikian juga menjaga dan memperhatikan kondisi anggota keluarga. Pemimpin ini haruslah didengar, dipatuhi, dan ditaati selama tidak memerintahkan maksiat kepada Allah <em>Ta’ala.</em> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pemimpin dalam rumah tangga ini adalah laki-laki (suami). Dan yang mengangkat laki-laki sebagi pemimpin adalah Allah <em>Ta’ala</em> sendiri. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Hal ini karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” </span><b>(QS. An-Nisa’ [4]: 34)</b><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<h2>Mengapa Suami Dijadikan Pemimpin?</h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam ayat di atas, Allah <em>Ta’ala</em> sebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dan Allah <em>Ta’ala</em> sebutkan sebabnya. </span></p>
<h3>Keutamaan Laki-Laki Lebih dari Wanita</h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebab pertama yang Allah <em>Ta’ala</em> sebutkan adalah karena Allah telah memberikan keutamaan pada laki-laki lebih dari wanita. Misalnya, dari sisi penciptaan, laki-laki secara umum memiliki kekuatan fisik melebihi wanita. Laki-laki mampu melakukan berbagai pekerjaan berat yang tidak mampu dikerjakan oleh wanita. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Laki-laki diberi kelebihan akal oleh Allah <em>Ta’ala.</em> Yang dimaksud dengan “kelebihan dari sisi akal” di sini adalah laki-laki mampu berpikir jernih tentang tindakan yang terbaik, mampu berpikir panjang dan jauh ke depan, sehingga lebih hati-hati dan lebih tepat dalam mengambil keputusan. Demikian pula kesabaran yang Allah <em>Ta’ala</em> berikan kepada mereka. </span></p>
<blockquote><p><em><strong>Baca Juga: <a href="https://muslim.or.id/14595-potret-suami-ideal-dalam-rumah-tangga.html" data-darkreader-inline-color="">Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga</a></strong></em></p></blockquote>
<p><span style="font-weight: 400;">Sehingga kenabian itu hanya Allah <em>Ta’ala</em> khususkan bagi kaum laki-laki. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Kami tidaklah mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka. Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” </span><b>(QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam masalah kepemimpinan, syariat menetapkan kepemimpinan itu pada laki-laki. Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” </span><b>(HR. Bukhari no. 4425)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam masalah fiqh persaksian, Allah <em>Ta’ala</em> jadikan persaksian seorang laki-laki setara dengan persaksian dua orang perempuan. Dalam masalah fiqh waris, Allah <em>Ta’ala</em> jadikan bagian untuk wanita itu separuh bagian kaum laki-laki. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam masalah pernikahan, seorang laki-laki boleh menikah dengan empat wanita dalam satu waktu. Namun, seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami saja di satu waktu, tidak boleh lebih. Dalam masalah perceraian (thalaq), Allah <em>Ta’ala</em> jadikan hak thalaq dan ruju’ itu bagi kaum laki-laki (suami), tidak bagi kaum wanita (istri). Dalam masalah nasab, seorang anak itu dinasabkan (di-“bin”-kan) kepada bapaknya, kecuali dalam sedikit kasus saja yang dinasabkan kepada sang ibu. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam syariat jihad, Allah <em>Ta’ala</em> jadikan kewajiban berjihad itu bagi kaum laki-laki, bukan kaum wanita. Demikian pula, mayoritas masalah berkaitan dengan amar makruf nahi mungkar itu berkaitan dengan laki-laki, dan bukan wanita. Meskipun boleh dalam sebagian kasus, seorang wanita melakukan nahi mungkar selama tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka hal ini menunjukkan bahwa “jenis” laki-laki Allah <em>Ta’ala</em> berikan keutamaan lebih dari jenis wanita. Hal ini sebagaimana dikuatkan pula oleh firman Allah <em>Ta’ala,</em></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” </span><b>(QS. Al-Baqarah [2]: 228)</b><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<blockquote><p><em><strong>Baca Juga: <a href="https://muslim.or.id/2448-menjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html" data-darkreader-inline-color="">Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga</a></strong></em></p></blockquote>
<h3>Penanggung Jawab Nafkah Istri dan Keluarga</h3>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebab kedua Allah <em>Ta’ala</em> menjadikan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga adalah karena kaum laki-laki (suami) adalah penanggung jawab terhadap nafkah istri dan keluarga. Sejak akad nikah, suami wajib memberikan nafkah untuk sang istri, di samping mahar yang telah diberikan. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri berkaitan dengan kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal (rumah). Oleh karena itu, dalam sebagian harta yang dimiliki suami terdapat hak bagi sang istri. Namun tidak sebaliknya, harta istri adalah milik istri, kecuali istri memberikan kerelaan berupa sedekah kepada sang suami.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Karena sebab kepemimpinan laki-laki adalah nafkah kepada sang istri, maka jika suami membebankan nafkah rumah tangga kepada istri, maka kepemimpinannya telah jatuh. Demikian pula, jika istri ikut bertanggung jawab terhadap sebagian nafkah keluarga, maka pada asalnya istri telah mengambil sebagian kepemimpinan laki-laki. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu kami nasihatkan, jika suami mengizinkan istri untuk bekerja (sehingga konsekuensinya memiliki penghasilan sendiri), maka jadikanlah penghasilan istri itu untuk dirinya (istri) sendiri. Adapun kebutuhan nafkah untuk keluarga, maka 100% tetap di tangan suami. Hal ini mengingat sebab kepemimpinan laki-laki adalah karena laki-laki yang memegang urusan nafkah kepada istri dan keluarganya. Juga agar laki-laki bisa menegakkan kepalanya di depan sang istri dan tetap menjaga kewibawaannya di hadapan sang istri. Selain itu, jika istri memegang dan bertanggung jawab terhadap sebagian urusan nafkah, hal ini akan menjadi salah satu sebab seorang istri kemudian durhaka kepada suami karena merasa telah banyak berjasa kepada sang suami.</span></p>
<blockquote><p><b><em>Lanjut baca: </em><a href="https://muslim.or.id/52561-pemimpin-rumah-tangga-2.html" target="_blank" rel="noopener"><em>Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 2)</em></a><br>
</b></p></blockquote>
<p><b>***</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Lendah, 28 Shafar 1441/27 Oktober 2019</span></p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></strong></p>
 