
<p><em>Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi  wa shohbihi ajma’in. </em></p>
<p>Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang  masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg,  Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja  yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu.  Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara  sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini.</p>
<p>Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan  persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud  membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali.  Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an  dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan  si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja  yang membaca tulisan ini.</p>
<p><strong>Dalam Al Qur’an, Kaum  Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita</strong></p>
<p>Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الرِّجَالُ  قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى  بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ  حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ  نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ  وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</p>
<p><em>“<strong>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita</strong>.  Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas  sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah  menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang  saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya  tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita  yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah  mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. <strong>Kemudian  jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk  menyusahkannya</strong>. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha  Besar.”</em> (Qs. An Nisaa’ : 34)</p>
<p><em>Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam  ilmunya?</em></p>
<p>Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’<em>ar rijaalu  qowwamuna ’alan nisaa</em>’, maksudnya adalah <strong>laki-laki adalah  pemimpin wanita</strong>. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)</p>
<p>Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “<strong>Laki-lakilah yang  seharusnya mengurusi kaum wanita. </strong>Laki-laki adalah pemimpin  bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang  meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang  artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya  adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena  laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita.  Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu  pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini  berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu  tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada  wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman  bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat <em>Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim </em>pada  tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)</p>
<p>Asy Syaukani <em>rahimahullah</em> juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’  dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita.  (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)</p>
<p>Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di <em>rahimahullah</em> berkata, “<strong>Kaum  prialah yang mengurusi kaum wanita</strong> agar wanita tetap  memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib,  mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami)  berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum  wanita.” (<em>Taisir Karimir Rahman</em>)</p>
<p>Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang  menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِنْ  أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا</p>
<p> </p>
<p>”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu  mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”</p>
<p>Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan  sebaliknya suami harus mentaati istri. (<em>Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin,</em> 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin)</p>
<p>Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang  lingkupnya lebih kecil, <strong>bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi  pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!!</strong></p>
<p><strong>Banyak Ayat Lain dalam  Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>;  Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلِلرِّجَالِ  عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p> </p>
<p><em>“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada  isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” </em>(Qs. Al Baqarah:  228)</p>
<p><strong>Kedua</strong>;  Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَمَا  أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ  الْقُرَى</p>
<p><em>“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang  Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.”</em> (Qs. Yusuf :  109)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>;  Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">ضَرَبَ  اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ  كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا  فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا  النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ</p>
<p><em>“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi  orang-orang kafir. Keduanya berada <strong>di bawah </strong>pengawasan  dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri  itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).”</em> (Qs. At Tahrim:10)</p>
<p>Kata-kata <strong>di bawah </strong>dalam ayat ini menunjukkan bahwa  wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya  syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini  adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu<strong> Nabi Nuh ’alaihis salam.</strong></p>
<p><strong>Keempat</strong>;  Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يُوصِيكُمُ  اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ</p>
<p> </p>
<p><em>“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)  anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua  orang anak perempuan.”</em> (Qs. An Nisa’: 11)</p>
<p>Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial  bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan  persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di  antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki  dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika  seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)</p>
<p><strong>5 Bukti: Nabi  shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya  Yang Memimpin</strong></p>
<p><strong>Bukti pertama</strong>;  Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> tidak pernah mengangkat pemimpin  (amir) dari kaum wanita.</p>
<p><strong>Bukti kedua</strong>;  Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki.  Bahkan beliau <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> ketika sakit tidaklah  menyuruh istrinya untuk menjadi imam.</p>
<p><strong>Bukti ketiga</strong>;  Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَوْ  كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ  تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا</p>
<p> </p>
<p><em>“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang  lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.”</em> (HR.  Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)</p>
<p><strong>Bukti keempat</strong>;  Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari  hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> barsabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لا يحل  للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه</p>
<p><em>“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di  rumah selain dengan seizin suaminya.”</em>(HR. Bukhari)</p>
<p>Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada  sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.</p>
<p><strong>Bukti kelima</strong>;  Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu  ’anhu, Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِذَا  دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ  غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p><em>“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu  istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan  marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya  karena suami adalah pemimpin.</p>
<p>Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi  adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin  pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.</p>
<p><strong><em>Bersambung insya Allah …</em></strong></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/undefined/" target="_blank">http://rumaysho.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 