
<p>“Jual beli”, menurut hukum syariat, memiliki pengertian ‘tukar-menukar  harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan  menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya  transaksi jual beli’. (<em>Taisir ‘Allam</em>, jilid 2, hlm. 125) </p>
<p> Berdasarkan pengertian di atas, transaksi jual beli sangat berhubungan  dengan harta (hal yang memiliki nilai ekonomis). Dalam Islam, harta itu  mencakup tiga kategori: <br> <strong><br> Pertama: Benda</strong>, baik berupa aktiva tetap, misalnya: tanah dan rumah, ataupun aktiva bergerak, misalnya: buku, sepeda motor, dan mobil. <br> <strong><br> Kedua: Hak</strong>, misalnya: jual beli hak cetak buku dan jual beli merek dagang. <br> <strong><br> Ketiga: Manfaat,</strong> yaitu jual beli kewenangan untuk memanfaatkan barang milik orang lain.</p>
<p> Tampaknya, jual beli jenis ketiga ini termasuk jenis jual beli yang tidak terkenal di masyarakat kita.  </p>
<p> Contoh yang sering disampaikan oleh para pakar fikih untuk jual beli  jenis ketiga adalah ketika posisi rumah kita berada di belakang rumah  tetangga, sehingga kita tidak memiliki akses ke jalan besar kecuali  harus melewati tanah tetangga kita tersebut. Misalnya kita bisa membeli  “kewenangan untuk memanfaatkan tanah tetangga tersebut untuk kita  lewati”, setelah kita mengadakan transaksi dengan tetangga kita tersebut  maka kita selamanya memiliki kewenangan untuk menjadikan tanah tetangga  kita tersebut sebagai tempat lewat bagi kita menuju jalan besar.  </p>
<p> Kendati demikian, dalam transaksi ini, kita hanya memiliki pemanfaatan  tanah tetangga kita untuk lewat tanpa memiliki tanah tersebut, karena  fisik tanah tersebut tetaplah milik tetangga kita. Karenanya, kita tidak  memiliki kewenangan untuk mengubah bentuk fisik tanah milik tetangga  kita tersebut, yang pemanfaatannya telah kita miliki. Kita tidak  diperkenankan untuk mengubah fisik tanah tersebut menjadi  ber-konblok–misalnya–karena kita hanya memiliki pemanfaatannya, bukan  fisik tanahnya. </p>
<p> “Membeli jalan” yang ada dalam contoh di atas jelas berbeda dengan  membeli jalan yang lazim di masyarakat kita saat ini. “Membeli jalan”  yang lazim di masyarakat kita saat ini adalah termasuk jual beli jenis  pertama, yaitu jual beli benda, dalam hal ini adalah fisik tanah. </p>
<p> Berdasarkan pengertian jual beli di atas maka transaksi jual beli tidak  hanya terbatas pada jual beli barang dengan uang, sebagaimana anggapan  sebagian orang. Bahkan, barter, yaitu penukaran barang dengan barang,  juga termasuk dalam kategori jual beli. Sehingga, barter kulit hewan  kurban dengan daging adalah termasuk menjual kulit kurban. </p>
<p> Berdasarkan pengertian jual beli di atas, kepemilikan atas suatu barang  sudah berpindah dengan semata-mata terjadinya transaksi jual beli, meski  pembayaran belum selesai. Maksud dari transaksi jual beli adalah  memindah kepemilikan atas barang yang diperjualbelikan. Jadi, meski  transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi jual beli tidak tunai,  barang yang dijual telah menjadi milik pembeli secara sah, meski  pembayaran yang terjadi baru Rp 0,0. Kondisi ini berbeda dengan  sewa-menyewa; hak untuk memanfaatkan barang yang sudah kita beli  bersifat selamanya, tidak sementara. </p>
<p> Transaksi jual beli bisa dilakukan dengan kata-kata atau lisan, bisa juga dengan perbuatan.</p>
<p> Kata-kata yang digunakan dalam transaksi jual beli itu, boleh jadi  kata-kata yang secara bahasa menunjukkan makna jual beli; semisal ucapan  penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian rupiah,” lalu  pembeli mengatakan, “Ya, saya beli barang tersebut dengan harga yang  tadi Anda sampaikan.”  </p>
<p> Bisa pula, transaksi jual beli dilakukan dengan kalimat yang secara  bahasa tidak bemakna jual beli, namun tradisi masyarakat setempat  menilai bahwa kalimat tersebut sebagai kalimat jual beli. Misalnya:  Pembeli mengatakan, “Bang, minta baksonya satu mangkuk,” lalu penjual  mengatakan, “Ya.” </p>
<p> Kata “minta” dalam kalimat di atas, secara bahasa, tidaklah bermakna  “membeli”, namun tradisi masyarakat menilai bahwa kalimat tersebut  sebagai kalimat jual beli. </p>
<p> Bisa juga, transaksi jual beli menggunakan perbuatan tanpa ucapan, satu  patah kata pun. Misalnya: Seseorang yang membeli suatu barang di  swalayan. Boleh jadi, sejak masuk ke swalayan sampai keluar, tidak ada  satu patah kata pun yang dia ucapkan, namun perbuatannya menunjukkan  bahwa dia mengadakan transaksi jual beli dengan pramuniaga yang ada.</p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.Pengusahamuslim.com</a></p>
 