
<h2>Penghasilan dari Software Bajakan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alikum warahmatullah</p>
<p>Saya menggunakan <strong>software bajakan</strong> dari pertama kali saya punya komputer (tahun 2003-an), sampai sekarang. Tapi kemarin-kemarin saya membaca fatwa dari para ulama yang saya baca baik itu di situs www.KonsultasiSyariah.com atau di situs yang lainnya. Yang mana ada pendapat yang menjelaskan bahwa (kalau tidak salah):<br>
<!--more--><br>
1. Kebanyakan para ulama tidak memperbolehkannya.</p>
<p>2. Memperbolehkannya apabila diizinkan oleh pembuat atau tidak untuk disebarluaskan.</p>
<p>3. Diperbolehkan kalau darurat.</p>
<p>Saya mencoba memilih yang aman yaitu dengan memulai untuk tidak <strong>menggunakan software bajakan</strong>.</p>
<p>Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya adalah seorang desainer grafis dan sudah malang melintang di dunia desain sekitar tahun 2004. Sehingga penghasilan saya selama ini dengan menggunakan software bajakan.</p>
<p>Pertanyaan saya:</p>
<p>1. Bagaimana status dari penghasilan saya selama ini? Apabila  haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang saya sudah beli dengan uang hasil tersebut.</p>
<p>2. Bolehkah saya pakai uang hasil dari <strong>software bajakan</strong> tersebut untuk membeli software yang asli?</p>
<p>Terima kasih sebelumnya</p>
<p><em>Jazakallahu khairan</em></p>
<p>Dari: Andriyanto</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Alhamdulillah, Anda mengetahui hukum yang benar dalam penggunaan software bajakan, dan sangat disyukuri juga karena Anda mau mengamalkan hukum tersebut.</p>
<p>Adapun penghasilan Anda yang dulu, kalau memang Anda melakukannya karena tidak tahu, insya Allah tidak mengapa. Namun kalau Anda tahu itu tidak boleh tapi tetap melakukannya, maka penghasilan tersebut disedekahkan.</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a title="software bajakan" href="https://konsultasisyariah.com/penghasilan-dari-software-bajakan" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 