
<p>Pertanyaan,  “Jika seorang itu menjadi pemain sepak bola atau pemain bola basket  profesional, lalu dia mendapatkan uang karena bermain bola, halal  ataukah haram uang yang didapatkan?”</p>
<p>Jawaban, “Diperbolehkan  bermain sepak bola atau pun bola basket, asalkan permainan yang  dilakukan tidak mengandung pelanggaran terhadap aturan syariat,  misalnya: buka-buka aurat, tertinggal shalat berjamaah, fanatisme klub  ala jahiliah, atau adanya hadiah untuk pemain, baik hadiah tersebut  berasal dari sesama pemain atau pun berasal dari sponsor–alias ‘pihak  ketiga’–.</p>
<p>Alasan diharamkannya hadiah dalam semisal permainan  ini–baik hadiah itu berasal dari peserta atau pun berasal dari  sponsor–adalah kaidah</p>
<blockquote>
<p>‘tidak boleh ada hadiah dalam  berbagai perlombaan, kecuali perlombaan yang diperbolehkan syariat untuk  memakai hadiah, yaitu pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba memanah atau  perlombaan yang bisa dianalogkan dengan perlombaan di atas, yaitu semua  perlombaan yang mendukung jihad fi sabilillah’.</p>
</blockquote>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>لا سَبَقَ إِلا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Tidak ada sabaq (hadiah perlombaan) kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda</em>.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Sebagian  ulama menganalogikan tiga macam perlombaan di atas dengan semua  perlombaan yang mendukung pelaksanaan jihad dan penyebaran Islam,  misalnya: lomba hafalan Alquran atau hadis, dan lomba menghafal buku  matan fikih. Boleh ada hadiah untuk perlombaan-perlombaan tersebut.</p>
<p><strong>Adapun  sepak bola dan bola basket tidaklah termasuk pertandingan berhadiah  yang diperbolehkan secara khusus oleh dalil, dan tidak pula termasuk  pertandingan yang bisa dianalogikan dengan tiga perlombaan berhadiah  yang diperbolehkan oleh syariat. </strong></p>
<p>Sepak bola dan bola  basket adalah permainan yang diadakan untuk senang-senang bagi penonton  maupun pemainnya, tidak memiliki kaitan dengan jihad atau pun persiapan  jihad. Oleh karena itu, tidak boleh ada hadiah dalam pertandingan sepak  bola dan bola basket, baik hadiah tersebut berasal dari pemain–alias  ‘peserta’–atau pun dari pihak ketiga–alias ‘sponsor’–.</p>
<p>Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, ‘Apa hukum menonton pertandingan olah raga, semisal piala dunia?’</p>
<p>Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, ‘<strong>Pertandingan sepak bola, yang memperebutkan hadiah, hukumnya haram karena mengandung unsur taruhan</strong>.  Tidak boleh ada hadiah pertandingan kecuali dalam pertandingan yang  diizinkan oleh syariat. Itulah pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba  memanah. Berdasarkan hal tersebut maka menghadiri secara langsung atau  menonton (via TV misalnya, <em>pent.</em>) pertandingan tersebut,  hukumnya adalah haram untuk orang yang mengetahui bahwa pertandingan  tersebut memperebutkan hadiah. Menghadiri secara langsung berarti  menyetujui pertandingan semacam itu.</p>
<p>Akan tetapi, jika  pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak  melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal  yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan  laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan  menontonnya tidaklah terlarang.’</p>
<p>Fatwa ini disampaikan oleh Syekh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu  Syekh, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dan Syekh Bakr bin Abdullah  Abu Zaid. (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 15:238)”</p>
<p><strong>Diterjemahkan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/131652</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 