
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum</em>.</p>
<p>Saya sedang menjalankan suatu bisnis, yaitu jual beli kredit dengan  rekan kerja saya. Bisnis ini baru saya mulai awal bulan Maret ini. Saya  sudah mengeluarkan uang lumayan besar untuk memulai bisnis ini. Di awal  saya memulai bisnis, saya tidak ada kebutuhan mendesak terhadap uang  saya, sehingga saya berani memulai. Namun beberapa hari kemudian, saya  mendapati ada kebutuhan yang saya mendesak terhadap uang tersebut, namun  memang beginilah risiko orang berbisnis.</p>
<p>Nah, untuk menghindari utang, kemudian saya menawarkan kepada teman  saya untuk membeli “saham/modal” saya, terlebih lagi teman saya tersebut  ingin ikut mengembangkan bisnis ini. Apakah penjualan “saham/modal”  saya ini dibolehkan dalam Islam (dalam hal ini bukan digunakan untuk  mengembangkan bisnis, tapi untuk kepentingan pribadi)? Kemudian  bagaimana dengan perhitungan biaya operasional yang sudah saya keluarkan  sebelum kerja sama dengan teman saya ini, apakah dibebankan kepada saya  sendiri atau juga menjadi beban teman saya?</p>
<p><em>Jazakallah khairan</em> atas jawabannya, Ustadz. <em>Wassalamu’ alaikum</em>.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</em>.</p>
<p><em>Alhamdulillah</em>, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Saudara Pandu Wijaya, semoga usaha yang Anda rintis menjadi berhasil  dan berkah. Menjual sebagian saham usaha Anda adalah suatu hal yang  diperbolehkan, dan caranya adalah: Anda tentukan (sepakati dengan calon  pembeli) jumlah nilai aset dan seluruh kekayaan unit usaha yang telah  Anda rintis, lalu dari nilai yang disepakati, Anda bisa menentukan harga  jual saham yang Anda tawarkan kepada kawan Anda.</p>
<p>Adapun biaya operasional yang sudah Anda keluarkan selama ini, maka  itu bisa diakomodir pada nilai jual unit usaha yang Anda rintis. Asalkan  semua dijelaskan dengan transparan kepada calon pembeli,<em> insya Allah</em>, tidak masalah.</p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum</em>.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 