
<h2>Pendahuluan</h2>
<p>Alhamdulillah. Shawalat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Agar  kisah pilu tentang pengkhianatan di antara sesama muslim segera  berakhir. Agar Anda selamat dari kenakalan saudara atau teman sendiri,  dan hak-hak Anda dapat kembali, maka berniagalah sesuai dengan syariat  Islam. Singkirkan perasaan sungkan atau segan, dan kedepankanlah seruan  iman Anda, sehingga Anda berlapang dada untuk menjalankan syariat Allah.  Percayalah bahwa etika yang paling mulia dan ukhuwwah yang paling  sempurna ialah yang dibangun di atas syariat Allah.</p>
<p>Mari kita memperhatikan wasiat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada para pedagang berikut ini:</p>
<p>“<em>Wahai para pedagang!</em>” Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan mereka mengarahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “<em>Sesungguhnya  para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai  orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah,  berbuat baik, dan berlaku jujur.</em>” (Riwayat at-Tirmidzi hadis no.1210)</p>
<p>Berbagai  alasan melatarbelakangi terjadinya kondisi semacam ini, namun di antara  faktor paling menonjol ialah sifat serakah yang telah menguasai jiwa  banyak orang.</p>
<p>“<em>Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dua  ekor serigala kelaparan yang dilepaskan di kandang domba tidaklah  melebihi tingkat kerusakan pada agama manusia akibat adanya ambisi  terhadap harta kekayaan dan kedudukan</em>.” (HR. Ahmad, 3:456 dan At-Tirmidzi hadis no. 2376)</p>
<p><strong>Minta atau Buatlah Bukti Tulisan Berupa Kuitansi atau Lainnya</strong></p>
<p>Legalkan  segala bentuk aktivitas Anda ketika berniaga, baik yang berupa  penawaran, penjualan, pembayaran, penyerahan barang, atau lainnya.  Dengan adanya alat bukti berupa hitam di atas putih, yang berupa nota,  atau kuitansi, atau surat perjanjian, maka segala yang menjadi hak dan  kewajiban Anda jelas dan aman. Alat bukti berupa tulisan menghindarkan  Anda dari unsur lupa, penipuan, atau perselisihan.</p>
<p>“<em>Yang  demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan  persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Saudaraku, pada ayat ini Allah <em>Ta’ala</em> menekankan agar Anda tidak enggan untuk membuat alat bukti berupa  tulisan, walau nilai transaksi Anda hanyalah kecil. Demikian pula  halnya, hendaknya Anda tidak enggan membuat alat bukti walaupun Anda  bertransaksi dengan kerabat atau sahabat karib.</p>
<p>Abdul Majid bin  Wahb mengisahkan bahwa Al-Adda bin Khalid bin Hauzah berkata kepadaku,  “Sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang dituliskan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untukku?” Aku pun menjawab, “Tentu.” Kemudian ia mengeluarkan secarik  surat yang berisikan: “Inilah penjualan Al-Adda bin Khalid bin Hauzah  kepada Muhammad Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ia (Al-Adda) menjual kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Seorang budak sehat dan  tidak sedang sakit, tidak berperangai buruk, tidak juga ada pengelabuan,  sebagaimana lazimnya penjualan orang muslim kepada orang muslim  lainnya.” (Riwayat at-Tirmidzi hadis no. 1216)</p>
<p>Fakta di lapangan  membuktikan bahwa persengketaan niaga paling sering terjadi antara  sahabat atau kerabat. Yang demikian itu dikarenakan ketika mereka  bertransaksi hanya mengandalkan kepercayaan belaka. Dan adanya perasaan  aman semacam ini menjadikan kedua belah pihak meremahkan sehingga mudah  lupa dan khilaf.</p>
<p>Saudaraku! Di antara hal penting dalam pembuatan  alat bukti tulisan, hendaknya Anda melegalkan atau menuliskan segala  bentuk kesepakatan atau persyaratan dan konsekuensi antara Anda berdua.  Jangan pernah biarkan hal apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan  tanpa Anda tuliskan.</p>
<p>Berbagai kesepakatan yang Anda tuangkan dalam nota perjanjian menjadi penentu dalam setiap perselisihan dan perbedaan pemahaman.</p>
<p>“Setiap  orang muslim wajib memenuhi segala persyaratan yang telah mereka  sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau  menghalalkan yang haram.”</p>
<p>Abdurrahman bin Ghunem mengisahkan bahwa  suatu hari ia menghadiri satu kasus persengketaan antara sepasang suami  istri. Ketika akad nikah, sang istri mensyaratkan agar ia tetap  menghuni rumahnya dan tidak dibawa berpindah rumah atau dibawa safar,  dan kala itu, suaminya menyetujui persyaratan tersebut. Namun, di  kemudian hari suami berubah pikiran dan hendak membawa pergi istrinya,  sedangkan istrinya tidak sudi menurutinya. Menghadapi kasus ini,  Khalifah Umar bin Khaththab <em>radhiallahu ‘anhu</em> sebagai hakim  memenangkan gugatan wanita tersebut, dan beliau berkata, “Wanita itu  berhak menuntut persyaratannya.” Mendengar keputusan ini, salah seorang  yang hadir berkata, “Bila demikian ini keputusan Anda, maka ini menjadi  jalan bagi kaum istri untuk dapat menggugat cerai suami-suami mereka?  Menanggapi pertanyaan ini, Khalifah Umar bin Khaththab menjawab:</p>
<p>“Sejatinya penentu hak dan kewajiban antara dua orang yang menjalin suatu akad ialah persyaratan yang telah disepakati bersama.”</p>
<p>Kisah  ini menjadi bukti nyata betapa besar pengaruh kesepakatan Anda yang  telah tertuan dalam perjanjian akad dan berkat kesepakatan yang tertuang  dalam perjanjian, wanita tersebut berhak menggugat suaminya. Penjelasan  ini selaras dengan kasus yang dialami sendiri oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini.</p>
<p>Sahabat Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengisahkan:</p>
<p>“Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak onta atas Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih utangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Tak ayal lagi para sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada mereka, ‘Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk  menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak onta dan berikan  kepadanya.’</p>
<p>Tanpa menunad-nunda, para sahabat segera mencari onta yang seumur dengan onta yang diutang oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ‘Kami tidak mendapatkan onta yang dijual selain onta yang lebih besar dari onta miliknya.’ Maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘Belilah onta itu, lalu berikanlah kepadanya, orang yang  paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik ketika  membayar utang’.”</p>
<p><strong>Datangkan Dua Orang Saksi</strong></p>
<p>Keberadaan dua  orang saksi, tentu sangat penting untuk menghindari terjadinya  perselisihan antara Anda berdua. Dan perlu diingat bahwa orang yang Anda  jadikan saksi hendaknya bukan sembarang orang, melainkan orang yang  dapat dipercaya dan memiliki daya ingatan kuat.</p>
<p>“<em>Dan  persaksikanlah kepada dua orang saksi dari orang-orang lelaki di  antaramu. Jika tak ada orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua  orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang  lupa, maka seorang lagi mengingatkannya</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Dan pada akhir ayat ini Allah, kembali Allah menekankan pentingnya persaksian dengan berfirman:</p>
<p>“<em>Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli</em>.” (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Ibnu  Jarir menjelaskan makna ayat ini dengan berkata, “Allah memerintahkan  agar Anda mempersaksikan setiap transaksi yang Anda lakukan, baik  bernilai besar atau kecil, tunai atau terutang. Karena keringanan untuk  tidak mempersaksikan hanya berlaku pada perniagaan yang dilakukan secara  langsung dan dengan pembayaran tunai.</p>
<p>Adanya keringanan ini bukan  berarti Anda leluasa untuk tidak mengabaikan perihal persaksian atas  penjualan atau pembelian Anda. Alasan adanya perintah ini, karena  melalaikan perihal persaksian dapat merugikan kedua belah pihak; penjual  dan juga pembeli.</p>
<p>Pembeli bisa dirugikan bila penjual mengingkari  penjualannya sedangkan sebagai pembeli Anda tidak mampu membuktikan  pembelian Anda. Akibatnya uang yang telah Anda bayarkan tidak dapat  kembali. Sebagaimana penjual dapat dirugikan bila pembeli mengingkari  pembelian, padahal ia telah menikmati barang dan belum melakukan  pembayaran. Adanya persaksian ini bertujuan melindungi hak kedua belah  pihak, agar tidak ada sedikit pun dari hak mereka yang dirampas oleh  pihak yang lain.” (<em>Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari</em>, 6:83)</p>
<p>Imam Bukhari meriwayatkan kisah Sahabat al-Asy’ats bin Qais <em>radhiallahu ‘anhu</em> yang bersengketa dengan seorang Yahudi perihal sumur. Maka keduanya mengangkat masalahnya ke hadapan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Menghadapi kasus meerka, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada Sahabat al-Asy’ats bin Qasi, “Datangkan dua orang  saksimu! Kalau engkau tidak mendatangkan dua orang saksi, maka aku akan  memutuskan berdasarkan sumpahnya.” Spontan Sahabat al-Asy’ats bin Qais <em>radhiallahu ‘anhu</em> menjawab, “Ya, Rasulullah, bila demikian ini proses pradilannya, maka  ia pasti tidak sungkan-sungkan untuk bersumpah guna merampas hartaku?  Menanggapi kerguan sahabatnya, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“Barang  siapa dengan sengaja bersumpah palsu guna merampas harta orang, maka  kelak ia akan menghadap kepada Allah, sedang Allah murka kepadanya.”</p>
<p>Kemudian Allah <em>Ta’ala</em> menguatkan penjelasan beliau dengan menurunkan ayat berikut:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya  orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah  mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian  (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka  serta tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula)  akan menyucikan mereka, sebagaimana mereka juga mendapat adzab yang  pedih</em>.” (QS. Ali-Imran: 77)</p>
<p>Cermatilah saudaraku, pada kisah ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hendak memenangkan pengakuan orang Yahudi bila Sahabat al-Asy’ats bin  Qais tidak berhasil mendatangkan dua orang saksi. Kisah ini menjadi  bukti nyata bahwa keberadaan dua orang saksi sangat penting terutama  ketika terjadi sengketa.</p>
<p>Hadis ini juga membuktikan bahwa ketika  terjadi sengketa terlebih ketika telah sampai di majelis hakim, maka  alat buktilah yang menjadi standar penilaian, bukanlah agama,  persahabatan, atau kepercayaan yang bersifat pribadi.</p>
<p><strong>Pungutlah Barang Gadai</strong></p>
<p>Di  antara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang  terutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima  menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda  berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam  menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari  hasil lelang barang gadai tersebut.</p>
<p>Dengan memahami ini, Anda  merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan transaksi Anda tidak  lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai semakin terasa  ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal hak Anda.  Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan transaksi  Anda pun akan lebih berhati-hati.</p>
<p>“<em>Jika kamu dalam perjalanan  (dan bertransasksi secara terutang) sedang kamu tidak memperoleh  seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan.</em>” (QS. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Saudaraku,  di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut kepada  Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab  itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan,  Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:</p>
<ol>
<li>Permasalahan sosial.</li>
<li>Permasalahan komersial.</li>
</ol>
<p>Dalam permasalahan sosial, Allah <em>Ta’ala</em> menyarankan agar Anda menyembunyikan berbagai bentuk sosial Anda, demi  menjaga utuhnya keikhlasan Anda. Karena itu, sedekah paling utama ialah  sedekah yang Anda rahasiakan, seakan-akan tangan kiri Anda tidak  mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanan Anda.</p>
<p>“Tujuh  golongan orang yang kelak pada hari kiamat Allah menaungi mereka di  bawah naungan-Nya, padahal tiada naungan selain naungannya: (1) Pemimpin  yang adil, (2) Pemuda yang tumbuh besar dengan beribadah kepada  Tuhannya (3) Lelaki yang senantiasa merindukan masjid (4) Dua orang yang  saling mencintai karena Allah, mereka bersatu karena-Nya dan berpisah  juga karena-Nya (5) Lelaki yang diajak oleh wanita berkedudukan sosial  nan jelita, namun ia menolak dan berkata: ‘Sejatinya aku takut kepada  Allah’, (6) Orang yang merahasiakan sedekahnya, seakan-akan tangan  kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya (7)  Orang yang mengingat Allah <em>Subhanahu wa</em> <em>Ta’ala</em> di tempat sunyi, lalu ia meneteskan air mata.”</p>
<p>Adapun  dalam urusan komersial, maka Islam menekankan agar Anda bersikap  transparan dan melengkapi setiap transaksi Anda dengan alat bukti yang  dapat diterima di pengadilan. Dengan memahami karakter kedua  permasalahan ini, dengan izin Allah Anda dapat bersikap benar.</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Saudaraku,  apa yang saya ketengahkan di hadapan Anda ini adalah penjabaran dari  artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang fakta adanya kenakalan dalam  dunia perniagaan. Saya merasa perlu untuk lebih merinci permasalahan  ini dikarenakan praktik kenakalan yang mendera saudara-saudara kita  seakan-akan tiada hentinya dan seakan-akan semakin merajalela hingga  daftar korbannya semakin panjang, dan bahkan menimpa karib kerabat dan  sahabat karib sendiri.</p>
<p>Semoga Allah <em>Ta’ala</em> senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, agar dapat istiqamah di atas jalan kebenaran. Wallahu <em>Ta’ala</em> <em>a’lamu bishshawab</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Majalah Al-Furqon</em> Edisi 8 Tahun 11 1433 H/2012 M</p>
<p><strong>Artikel <a title="fikih muamalah" target="_parent">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 