
<p><strong>PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK</strong></p>
<p>Oleh<br>
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar</p>
<p>1. <strong>Zakat</strong> : <em>Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.</em></p>
<p><strong>Sedangkan Pajak :</strong> Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.</p>
<p>2. <strong>Zakat,</strong> <em>ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah</em>.</p>
<p><strong>Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak</strong>. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.</p>
<p>3. <strong>Zakat</strong>, <em>adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut dalam menetapkannya</em>.</p>
<p><strong>Sedangkan Pajak,</strong> ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.</p>
<p>4. <strong>Zakat,</strong> <em>telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.</em></p>
<p><strong>Adapun Pajak</strong>, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.</p>
<p>5. <strong>Zakat</strong>, <em>merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.</em></p>
<p><strong>Adapaun Pajak</strong>, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]</p>
 