
<p>Ibnu Utsaimin mengatakan, “Menjadi kewajiban umumnya PNS untuk  melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dan tidak meminta dan  menuntut pemerintah untuk memberikan kepadanya apa yang tidak menjadi  haknya. Jika mereka menuntut sesuatu yang tidak menjadi haknya maka pada  dirinya sifat orang munafik yang Allah firmankan,</p>
<p class="arab">وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ  أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ  يَسْخَطُونَ (٥5٨8</p>
<p>Yang artinya, <em>“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu  tentang (distribusi) harta zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya,  mereka bersenang hati namun jika mereka tidak diberi sebagian darinya,  dengan serta merta mereka menjadi marah” </em>(Q.s. At-Taubah: 58)</p>
<p>Di antara contohnya adalah PNS yang meminta dana perjalanan dinas  padahal dia cuma duduk santai di rumah. Haram atas PNS tersebut  melakukan tindakan semacam itu dan haram atas kepala kantor untuk  memberikan permintaan PNS tersebut.</p>
<p>Saya mendapatkan informasi adanya kepala kantor yang memprogramkan  perjalanan dinas untuk urusan yang sebenarnya tidak perlu mengadakan  perjalanan dinas. Ada juga kepala kantor yang membuat surat keterangan  adanya PNS yang mengadakan perjalanan dinas padahal orang yang  bersangkutan duduk santai di rumah.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan haram  atas kepala kantor dan haram atas penerima dana perjalanan dinas fiktif.  Tindakan ini terhitung perbuatan khianat terhadap negara dan kezaliman  terhadap penerima dana perjalanan dinas fiktif.</p>
<p>Oleh karena sebagian PNS yang hati-hati dengan uang haram bertanya  mengenai problem ini dengan mengatakan, “Kami tercatat melakukan  perjalanan dinas padahal kami sama sekali tidak melakukan perjalanan  dinas atau terkadang kami tercatat melakukan perjalanan dinas selama dua  puluh hari padahal realnya cuma lima hari saja. Apa hukum hal ini?”</p>
<p>Jawaban kami, “Ini adalah perbuatan haram. Haram atas kalian  mengambil sesuatu yang tidak menjadi hak kalian. Haram atas kepala  kantor yang mencatat bahwa kalian melakukan perjalanan dinas atau  memberi uang perjalanan dinas padahal kalian tidak pergi ke mana-mana.  Hal itu haram dilakukan. Dengan perbuatan tersebut, mereka pada  hakikatnya telah khianat terhadap amanah pekerjaan yang dibebankan  kepadanya”.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai PNS yang  mendapatkan tugas untuk melakukan perjalanan dinas selama dua puluh hari  namun dia bisa melaksanakan tugasnya selama lima hari. Halalkan uang  perjalanan dinas lima belas hari sisanya bagi dirinya?</p>
<p>Jawaban beliau, “Hukum uang perjalanan dinas untuk sisa harinya perlu dirinci:</p>
<p>Jika memang tugas tersebut jika dikerjakan secara normal memerlukan  waktu pelaksanaan selama kurang lebih dua puluh hari (namun karena kerja  over dosis [<em>ngoyo</em>-jawa<em></em>]  maka tugas sudah selesai dalam jangka waktu lima hari, <em>pent</em>)  maka uang perjalanan hari sisanya adalah halal baginya.</p>
<p>Akan tetapi jika sudah menjadi rahasia umum bahwa meski dijalani  dengan santai tugas tersebut pasti sudah selesai sebelum sepuluh hari  misalnya maka uang perjalanan dinas untuk sisa hari yang seharusnya  adalah uang yang haram”.</p>
<p>Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai apakah uang perjalanan  dinas yang tidak halal tadi apa perlu dikembalikan ke kas negara  ataukah tidak.</p>
<p>Berikut ini jawaban beliau, “Jika memungkinkan untuk dikembalikan ke  kas negara dalam rangka membuktikan kepada pihak atasan bahwa orang yang  memberinya uang tersebut adalah orang yang amanah maka ini adalah  tindakan yang baik. Namun aku khawatir uang tersebut tidak bisa  dikembalikan. Jika tidak mungkin untuk dikembalikan maka uang tersebut  bisa disalurkan untuk kepentingan umum, disedekahkan kepada fakir miskin  atau semisalnya.” (<em>Ta’liq ‘Ala Siyasah Syar’iyyah</em> karya Ibnu Utsaimin hal 91-93 terbitan Madarul Wathan Riyadh cet pertama 1427 H.).</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 