
<p>Pada  satu malam di bulan Ramadan yang lalu, setelah selesai mengerjakan  shalat tarawih di masjid Al-Hasanah sebelah utara Mirota Kampus,  Yogyakarta, seseorang yang berprofesi sebagai tukang permak <em>jeans</em> yang mengeluhkan moralitas anak muda zaman ini. Beliau bercerita bahwa  ada anak perempuan yang datang ke tempat mangkalnya sambil membawa  celana panjang <em>jeans</em> yang masih utuh, lalu perempuan itu  meminta kepada beliau agar celana tersebut dipotong sehingga hanya  tersisa 20 cm dari pinggang, yang nantinya akan dia kenakan.</p>
<p>Otomatis,  dengan bijak, bapak ini menolak permintaan si gadis. Hal ini karena  bapak ini memiliki prinsip bahwa jasa pemotongan celana <em>jeans</em> dari konsumen wanita yang dia layani adalah jika dipotong di bawah  lutut. Jika harus memotong lebih pendek dari batas itu, bapak ini akan  menolak order yang datang. Tepatkah kaedah yang dianut oleh bapak  tersebut? Bukankah bagian bawah lutut wanita masih terhitung aurat yang  wajib ditutupi?</p>
<p>Lalu, halalkah uang yang didapatkan oleh si bapak yang berprofesi sebagai tukang permak <em>jeans</em>? Bolehkah berprinsip bahwa kemaksiatan dengan pakaian “ala kadarnya” tersebut adalah urusan konsumen?</p>
<p>Jawaban terkait dengan pertanyaan di atas bisa dijumpai dalam tanya jawab berikut ini:</p>
<p><em>Pertanyaan</em>,  “Aku adalah seorang penjahit. Aku membuat kain penutup untuk menghiasi  kursi pengantin yang umumnya melangsungkan pesta pernikahan yang tidak  sejalan dengan aturan Islam. Bahkan, dalam pesta pernikahan tersebut  terdapat berbagai kemungkaran dan hal-hal yang haram. Apakah aku berdosa  dengan perbuatanku ini? Apakah uang upah yang kudapatkan adalah uang  yang haram?”</p>
<p><em>Jawaban</em>, “Menjahitkan baju, kain gorden, dan  kain hiasan yang digunakan untuk mendukung hal-hal yang haram adalah  perbuatan yang terlarang. Di antara contohnya adalah menjahitkan kain  gorden yang dipakai untuk ruangan dansa, disko atau pun nyanyian,  menjahit kain sutra yang hendak dipakai oleh laki-laki, menjahitkan  pakaian ketat atau pakaian yang mengumbar aurat untuk orang yang  diyakini atau ada sangkaan kuat bahwa dia akan memakai pakaian tersebut  dan mempertontonkannya kepada laki-laki <em>ajnabi</em> (bukan mahram), dan bentuk-bentuk lain yang intinya adalah membantu kesuksesan perbuatan yang haram.</p>
<p>Kaidah dalam masalah ini adalah ‘<em>haram hukumnya menjual, membuatkan, dan bekerja dengan suatu pekerjaan yang mendukung kemaksiatan kepada Allah</em>‘.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>(  وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى  الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ  الْعِقَابِ (المائدة/ 2 <br> </strong></p>
<p>Dalil kaidah di atas adalah firman Allah, yang artinya, ‘<em>Dan  hendaknya kalian tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah  tolong-menolong dalam dosa dan perbuatan yang kelewat dari batas yang  diperbolehkan. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya, Allah itu  sangat keras siksaannya</em>.’ (QS. Al-Maidah:2)</p>
<p>Ketika  menjelaskan ayat di atas, Syekh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan,  ‘Hendaknya sebagian kalian menolong sebagian yang lain untuk melakukan <em>birr</em> (kebaikan). ‘<em>Birr</em>‘  adalah semua hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa  amalan badan atau pun amalan hati, baik terkait dengan hak Allah atau  pun hak sesama manusia.</p>
<p>Pengertian ‘takwa’ dalam ayat ini adalah  meninggalkan semua perkara yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, baik  berupa amalan badan atau pun amalan hati. Semua bentuk kebaikan yang  diperintahkan atau pun kejelekan yang dilarang untuk dilakukan itu  seharusnya dilakukan oleh seorang hamba baik, tanpa bantuan orang lain  maupun dengan bantuan saudara seiman. Bantuan tersebut boleh jadi berupa  kata-kata yang memotivasi atau pun tindakan nyata yang membantu  terwujudnya hal tersebut.</p>
<p>Yang dimaksud dengan ‘dosa’ adalah kelancangan untuk melakukan berbagai maksiat yang menyebabkan pelakunya berdosa.</p>
<p>Yang  dimaksud dengan ‘tindakan kelewat batas’ adalah menzalimi darah, harta,  dan kehormatan orang lain. Semua bentuk maksiat dan kezaliman adalah  suatu hal yang wajib dihindari oleh setiap orang, kemudian hendaknya dia  membantu orang lain untuk meninggalkannya.</p>
<p>Sesungguhnya, Allah  itu amat keras siksaannya terhadap semua orang yang durhaka kepada-Nya  dan terhadap semua orang yang dengan lancang menerjang hal-hal yang  diharamkan oleh Allah. Jauhilah hal-hal yang diharamkan agar kalian  tidak tertimpa azab di dunia maupun di akhirat.’ (<em>Tafsir As-Sa’di</em>, hlm. 218)</p>
<p>Syekhul  Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Orang yang membantu orang lain untuk  bermaksiat kepada Allah adalah orang yang berdosa karena dia telah  menolong orang lain untuk berbuat dosa dan permusuhan. Oleh karenanya,  Nabi melaknat khamar, pembuatnya, orang yang memerintahkan untuk  membuatnya (baca: pemilik pabrik khamar), orang yang membawa khamar  kepada konsumen, pemesan khamar, penjual, pembeli, orang yang sekadar  menuangkan khamar, peminumnya, dan orang yang menikmati hasil penjualan  khamar.</p>
<p>Mayoritas orang-orang yang dilaknat di atas, semisal  pembuat, pembawa, dan penuang khamar hanyalah berstatus membantu orang  yang hendak meminumnya. Oleh karena itu, terlarang menjual senjata  kepada orang yang akan menggunakan senjata tersebut dalam peperangan  yang haram, semisal perang untuk menumpas orang Islam yang tidak  bersalah atau perang saudara sesama muslim karena alasan yang tidak  jelas.</p>
<p>Siapa saja yang mendapatkan uang karena menjual barang yang  haram atau karena menjual jasa yang terlarang, semisal uang upah  pemikul khamar, upah pembuat palang salib, upah melacur, dan semisalnya,  uang-uang tersebut hendaknya disedekahkan dan pelakunya hendaknya  bertobat kepada Allah dari pekerjaan yang haram itu.</p>
<p>Menyedekahkan uang-uang tersebut adalah bentuk <em>kafarah</em> (penghapus dosa) untuk pekerjaan haram yang telah dilakukan. Uang  tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang mendapatkannya karena  uang tersebut adalah penghasilan yang haram. Uang tersebut juga tidak  boleh dikembalikan kepada orang yang memberikannya karena orang yang  memberi uang tersebut telah mendapatkan hasil yang dia inginkan. Oleh  sebab itu, satu-satunya pilihan: uang tersebut disedekahkan, sebagaimana  yang ditegaskan oleh sebagian ulama. Demikianlah yang difatwakan oleh  Imam Ahmad, para ulama Malikiah dan selainnya terkait dengan upah  pembawa khamar.’ (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 22:141–142)</p>
<p>Dalam <em>Syarh ‘Umdah</em>,  4:385–387, Ibnu Taimiyyah menukil pendapat Imam Ahmad yang  mengharamkan profesi menjahitkan baju seragam para tentara yang suka  berbuat aniaya, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa jika ada penjahit yang  melakukannya maka penjahit tersebut telah menolong para tentara tadi  untuk melakukan tindakan aniaya.</p>
<p>Setelah itu, Syekhul Islam Ibnu  Taimiyyah mengatakan, ‘Setiap pakaian–yang ada kemungkinan besar untuk  digunakan untuk melakukan kemaksiatan–tidak boleh diperjualbelikan dan  seseorang tidak boleh menjahitkannya untuk kepentingan orang yang akan  memanfaatkan pakaian tersebut untuk melakukan kemaksiatan dan tindakan  aniaya. Demikian pula dengan semua barang yang pada asalnya mubah namun  diketahui bahwa barang tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan  kemaksiatan.’</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas maka menjahitkan kain  penutup kursi pengantin, yang kursi tersebut akan dimanfaatkan untuk  melakukan dosa dan kemaksiatan, adalah pekerjaan yang haram. Oleh karena  itu, uang pendapatan yang didapatkan adalah uang yang haram. Anda  berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan menyedekahkan uang yang  Anda dapat karena pekerjaan tersebut. Semoga Allah menerima tobat Anda  dan menggantikan untuk Anda pekerjaan yang lebih baik.”</p>
<p><strong>Diterjemahkan dari <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/103789</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 