
<p>Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau <em>nyaur</em> puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena  itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga  bermanfaat.</p>
<p>Yang dimaksud dengan <em>qodho’</em> adalah mengerjakan suatu ibadah  yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami  sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia  mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut <em>qodho’</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa</strong></span></p>
<p>Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk  tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah  lepas dari <em>udzur</em>, yaitu:</p>
<p>Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.  Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk  puasa.</p>
<p>Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau  sulit melakukan amalan kebajikan.</p>
<p>Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.</p>
<p>Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,</p>
<p style="text-align: center;">وَمَنْ كَانَ  مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</p>
<p>“<em>Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),  maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya  itu, pada hari-hari yang lain</em>.” (QS. Al Baqarah: 185)</p>
<p>Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau  mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">كَانَ  يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ  بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.</p>
<p>“<em>Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho  puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.</em>”[2]
</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Adakah Qodho’ bagi Orang  yang Sengaja Tidak Puasa?</strong></span></p>
<p>Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa  diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama  berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak  berpuasa baik karena ada <em>udzur</em> atau pun tidak, maka wajib  baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]
</p>
<p>Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan  ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin  berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa  ada udzur, tidak wajib baginya  untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung  pendapat ini: “<em>Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir,  apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak  disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang  mensyariatkannya</em>”.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di  atas: <em>“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan  akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya  tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak  sah.”</em></p>
<p>Syaikh <em>rahimahullah</em> kemudian membawakan contoh. Misalnya  shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga  keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’  (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti  (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat  bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.</p>
<p>Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan  Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada  kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan  menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja  engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">مَنْ عَمِلَ  عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ</p>
<p>“<em>Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari  kami, maka amalan tersebut tertolak.</em>”[4]
</p>
<p>Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu  awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia  telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan  tidak ada manfaat sama sekali.”</p>
<p>Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di  atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki  udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki  <em>udzur</em> seharusnya lebih pantas ada <em>qodho’</em>, artinya  lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam  tadi. Beliau <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Seseorang yang memiliki  udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut  hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai  keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “<em>Shalatlah ketika dia  ingat”.</em></p>
<p>Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya  lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah  di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini,  amalannya tidak diterima.”[5]
</p>
<p>Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada  udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya?  Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan <em>taubat nashuha</em> dan  hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di  antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa,  shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada  udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah  yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia  bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan  sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan  tersebut.”[6]
</p>
<p>Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat,  wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan  dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]
</p>
<p>Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan  sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash  (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali  melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak  mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut  dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari  sebelah barat. <em>Semoga Allah memberi taufik.</em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Qodho’ Ramadhan Boleh  Ditunda</strong></span></p>
<p>Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan  setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di  bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan  berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda  qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.</p>
<p>Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah <em>radhiyallahu  ‘anha </em>mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;">كَانَ يَكُونُ  عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ  إِلاَّ فِى شَعْبَانَ</p>
<p>“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu  mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi  hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk  mengurus Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.[8]
</p>
<p>Ibnu Hajar <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Di dalam hadits ini  terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik  mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]
</p>
<p>Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan  segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em> yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,</p>
<p style="text-align: center;">أُولَئِكَ  يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ</p>
<p><em>“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan  merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” </em>(QS. Al Mu’minun:  61)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mengakhirkan Qodho’  Ramadhan </strong><strong>H</strong><strong>ingga Ramadhan Berikutnya</strong></span></p>
<p>Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika  Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban  qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia  sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun  belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang  menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa  saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.</p>
<p>Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan  qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’  puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu  Hanifah dan Ibnu Hazm.</p>
<p>Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia  meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’  puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi  setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat  sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu  ‘anhuma.</em></p>
<p>Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai  ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa  hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk  Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’  tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia  memiliki kewajiban kafaroh?”</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia  wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi  makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai  dengan qodho’ puasanya<strong>.</strong> Ukuran makanan untuk  orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri  tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah  sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh  (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat <em>radhiyallahu  ‘anhum</em> seperti Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>.</p>
<p>Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit  atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit  untuk berpuasa, maka tidak ada  kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]
</p>
<p>Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa  Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1)  bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi  makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia  qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit  atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda  qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki  kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.<em> </em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tidak Wajib Untuk  Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa</strong></span></p>
<p>Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari,  maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal  kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita  lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah  dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini  adalah,</p>
<p style="text-align: center;">فَعِدَّةٌ  مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</p>
<p>“<em>Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang  ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain</em>.” (QS. Al Baqarah:  185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “<em>Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’  puasa) tidak berurutan</em>”.[11]
</p>
<p>Semoga sajian ini bermanfaat.</p>
<p style="text-align: center;">Bersambung insya Allah pada “Meninggal Dunia, Masih Memiliki Qodho’  Puasa”</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr>
[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58.
[2] HR. Muslim no. 335
[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts  ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa  fatwanya.
[4] HR. Muslim no. 1718
[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.
[6] Idem
[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah
[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
[9] Fathul Bari, 4/191.
[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.
[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga  dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan  sanad yang shahih.
 