
<p>Penulis: Ummu Ziyad<br>
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar</p>
<h4>Hari Raya Kedua?</h4>
<p>Tanggal merah di kalender negara kita (Indonesia tercinta) untuk lebaran  ‘Idul Fitri biasanya ada dua, yaitu tanggal 1 dan 2 Syawal. Biasanya ini pun  terbawa sampai ke pembicaraan secara tak sadar, misalnya. <em>“Aku ke rumah  pamanku biasanya hari raya kedua.”</em></p>
<p>Nah saudariku, tahukah engkau bahwa hari raya umat muslim itu memang ada  dua. Tapi bukan seperti di kalender nasional. Hari raya umat muslim adalah  tanggal 1 Syawal dan tanggal 10 Dzulhijjah, dan dua hari raya ini adalah  pengganti dari dua hari raya yang ada pada masa jahiliyyah (hari raya Nairuz  dan Mahrajan) di kota Madinah. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Anas <em>radhiyallahu  ‘anhu</em> yang mendengar beliau <em>shallallahu’alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya  yang menjadi ajang permainan kalian pada masa jahiliyyah. Dan sesungguhnya  Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik, yaitu hari raya ‘Idul  Adh-ha dan ‘Idul Fithri.” </em> (HR.  Ahmad, Abu Dawud, Shahih)</p>
<h4>Mengangkat Tangan Saat Takbir</h4>
<p>Shalat ‘Idul Fitri pada rakaat pertama dimulai dengan takbir sebanyak 7  kali dan rakaat kedua sebanyak 5 kali. Tentu biasanya kita mengangkat tangan  setiap takbir tersebut.</p>
<p>Tahukah engkau saudariku, ternyata tidak terdapat hadits shahih yang  diriwayatkan dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat  tangan di setiap takbir tersebut. Yang ada adalah riwayat dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu  ‘anhu</em> yang mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir. Seperti kita  ketahui, Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> adalah salah satu sahabat  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang sangat bersemangat  mengikuti sunnah Rasulullah.</p>
<p>Maka, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa Ibnu ‘Umar tidak akan mengangkat  tangan kecuali dengan ketetapan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  maka dia boleh mengangkat tangannya.   Boleh juga bagi kita mengangkat tangan pada saat takbir dengan  berlandaskan  dalil umum bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengangkat tangan setiap kali  takbir.</p>
<h4>Haid Saat Hari Raya?</h4>
<p>Biasanya, para wanita sudah mulai menghitung-hitung dari awal Ramadhan, memperkirakan  apakah dapat bersuka ria dan bersuka cita pada hari raya karena dapat mengikuti  shalat ‘Idul Fithri.</p>
<p>Tahukah engkau saudariku, tidak perlu bersedih hati karena mendapatkan  haidh saat hari raya. Karena kegembiraan itu dan kehadiranmu di tempat shalat  ‘Id tidak terhalangi dengan hal yang sudah menjadi sunnatullah (ketetapan dari  Allah). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahkan memerintahkan seluruh  wanita untuk tetap pergi ke tempat shalat ‘Id, sebagaimana diceritakan oleh  Ummu ‘Athiyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>,</p>
<p><em>“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami pada dua hari  raya untuk mengeluarkan gadis-gadis, wanita-wanita pingitan, dan wanita-wanita  yang sedang haid (untuk mengikuti shalat ‘Id), tetapi wanita-wanita yang sedang  haid tidak boleh masuk tempat shalat.” </em>(HR. Bukhari)</p>
<h4>Halal Bi Halal</h4>
<p>Acara Halal Bi Halal ini biasanya merupakan ajang pertemuan baik sanak  kerabat, teman kantor atau yang lainnya yang maksudnya adalah saling memaafkan  segala kesalahan yang telah lalu dari orang-orang yang ditemui pada saat itu.</p>
<p>Tahukah engkau saudariku, bermaaf-maafan tidaklah mesti dikhususkan pada  saat hari raya ‘Idul Fithri. Bahkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebenarnya tidak pernah mengajarkan dan mengkhususkan untuk  bermaaf-maafan saat sebelum dan sesudah  puasa. Bahkan pada hari raya ini   sebenarnya merupakan  hari di mana  kaum muslimin diberi keleluasaan untuk bersenang-senang dan menghibur diri  setelah lelah beribadah, walaupun lebih utama berpaling dari itu. Sebagaimana  dalam hadits yang diceritakan oleh istri tercinta Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em>, ketika hari raya ‘Idul Adh-ha, terdapat dua orang anak perempuan  yang menyanyikan nyanyian orang-orang Anshor ketika terjadi peperangan Bu’ats.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada saat itu masuk dan  berbaring di atas tempat tidur seraya memalingkan wajahnya. Ayah istri tercinta  Rasul dan merupakan orang yang paling dicintai Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> yang masuk dan melihat anak-anak yang sedang bernyanyi itu pun  seketika marah dan menghardik,</p>
<p><em>“Seruling setan ada di dekat Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!”</em></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendengar itu menghadap Abu  Bakar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dan bersabda, “<em>Biarkan mereka berdua.”</em></p>
<p>Dalam riwayat lain, Rasulullah <em>shallallahu’alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Wahai  Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya dan ini adalah hari  raya kita.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Eh… tapi perlu diperhatikan lho, nyanyian di sini bukan  nyanyian seperti yang ada sekarang ini. Yang diperbolehkan adalah nyanyian yang  isi syairnya mengungkapkan berbagai hal yang menyangkut peperangan, keberanian  dan dalam pelantunannya dapat membantu urusan   agama. Dilantunkannya pun hanya boleh dengan rebana dan dinyanyikan oleh  anak-anak kecil perempuan. Lihat saja reaksi spontan Abu Bakar <em>radhiyallahu ‘anhu</em> ketika mendengar dan melihat ada dua anak menyanyi seperti itu. Berarti pada  dasarnya, hal tersebut  (menyanyi) memang  terlarang kecuali yang telah dikecualikan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em>, yaitu pada saat hari raya dan pada saat walimahan.</p>
<h4>Bersalam-Salaman</h4>
<p>Maksud bersalam-salaman di sini bukan memberi salam “assalamu ‘alaikum”.  Tapi bentuk EYD yang lebih tepat adalah berjabat tangan. Ini adalah konsekuensi  yang ada jika mengikuti acara Halal Bi Halal, bahkan biasanya sampai ada acara  cipika-cipiki (cium pipi kanan-cium pipi kiri). Yang lebih tidak menyenangkan  dan membuat hati gundah gulana adalah jabat tangan itu tidak mesti dilakukan  sesama jenis, tetapi juga dengan lawan jenis yang jelas-jelas bukan mahram.</p>
<p>Tahukah engkau saudariku, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika  melakukan sesuatu yang sangat penting, yaitu baiat, tidak pernah menyentuh  wanita. Bahkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memperingatkan  secara keras masalah menyentuh perempuan secara sengaja dalam hadits berikut,</p>
<p><em>“Sungguh ditancapkannya kepala seseorang dengan jarum besi, itu masih  lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” </em>(Hadits shahih, HR. Thabrani)</p>
<h4>Ziarah Kubur</h4>
<p>Menurut pendapat yang paling rajih (kuat), ziarah kubur bagi wanita  dibolehkan setelah sebelumnya dilarang oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em>.</p>
<p>Tahukah engkau saudariku,  waktu  ziarah kubur ini tidak ditetapkan khusus pada saat sebelum berpuasa atau hanya  pada saat ‘Id. Karena faidah yang sebenarnya ingin didapatkan dari seseorang  berziarah kubur adalah mengingatkannya akan kematian. Maka ketika seseorang  mengkhususkan waktu-waktu tersebut untuk berziarah dengan keyakinan bahwa itu  merupakan bagian dari ibadah (bahkan merasa kurang jika tidak dikerjakan), maka  hal tersebut tidak diperbolehkan. Bahkan dapat membuat celah dibuatnya syariat  baru, sehingga orang yang baru belajar Islam akan beranggapan bahwa ziarah kubur  semacam itu memang memiliki waktu-waktu seperti yang sering terlihat. Padahal  apa yang dilakukan banyak orang, belumlah tentu suatu kebenaran. Kebenaran  adalah apa yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan untuk umat Islam.</p>
<p><em>Wallahu a’lam </em></p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ol>
<li><em>Meneladani Rasulullah Shallallahu  ‘alaihi wa sallam Dalam Berhari Raya</em></li>
</ol>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 