
<p>Agama  Islam adalah agama yang sangat menekankan kepada umatnya agar berakhlak  mulia. Karena ia merupakan buah dari aqidah yang lurus dan ibadah yang  benar sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.   Tanda-tanda kesempurnaan seorang muslim juga diukur dari akhlaknya yang  baik. Bahkan akhlak yang baik dapat menempatkan seseorang pada tingkat  tertinggi di hadapan manusia. Hal ini bisa kita buktikan ketika  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dipuji oleh Allah ta’ala karena  akhlaknya yang mulia. Allah ta’ala berfirman:</p>
<p><em>“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”</em> (QS. Al-Qalam: 4)</p>
<p>Setiap  pengusaha muslim hendaknya berkomitmen dengan akhlak dan adab Islam.  Karena dengan akhlak dan adab Islam, Allah akan turut membantunya dengan  membukakan hati hamba-Nya yang lain sebagai pintu rezeki yang  dianugerahkan kepadanya. Dan pintu itu tidak mungkin terbuka kecuali  atas kehendak-Nya.</p>
<p>Dalam kajian kali ini, kita akan menyebutkan  secara global beberapa prinsip akhlak dan adab Islam yang semestinya  dimiliki oleh setiap pengusaha muslim.</p>
<p><em>Pertama</em>, jujur.  Jujur adalah sifat utama dan akhlak muslim yang tinggi nilainya. Seorang  pengusaha muslim hendaknya memegang teguh akhlak mulia ini dalam setiap  urusan dan persoalan. Allah ta’ala berfirman:</p>
<p><em>“Hai  orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah  perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu  dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan  Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”</em> (QS. Al-Ahzaab: 70-71)</p>
<p>Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><em>“Hendaklah  kalian berlaku jujur, sebab kejujuran itu akan mengantarkan kepada  kebaikan. Dan kebaikan itu akan mengantarkan ke dalam surga. Dan  seseorang senantiasa berlaku jujur, dan membiasakan diri dengan  kejujuran, hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.” </em>(HR. Bukhari no.5743 dan Muslim no.2607).</p>
<p>Di  antara bentuk kejujuran dalam bisnis adalah seorang pedagang  berkomitmen dengan memberikan penjelasan yang transparan kepada konsumen  –dalam proses jual beli- tentang barang-barangnya hingga menjadikan  konsumen merasa yakin dan puas untuk membelinya. Cara inilah yang akan  membawa keberkahan di sisi Allah ta’ala. Selain itu, ia akan diangkat  derajatnya di dalam surga, setingkat dengan para nabi, orang-orang yang  jujur, dan para syuhada. Berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudri  radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa  beliau bersabda: <em>“Seorang pedagang yang jujur akan bersama dengan para nabi, orang-orang jujur, dan para syuhada.”</em> (HR. At-Tirmidzi no.1130).</p>
<p>Dari Hakim bin Hizam, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:</p>
<p><em>“Kedua  orang yang melakukan transaksi jual beli boleh memilih selama mereka  belum berpisah. Jika mereka berdua jujur dan menjelaskan dengan jelas  (keadaan barang dagangannya, pent), maka Allah memberkahi jual beli  mereka. Dan jika mereka berdusta dan menyembunyikan sesuatu, maka Allah  mencela dan tidak memberkahi jual beli mereka.”</em> (HR. Bukhari no.1973 dan Muslim no.1532)</p>
<p><em>Kedua</em>,  amanah. Merupakan hal yang wajib bagi setiap pengusaha muslim untuk  menghiasi dirinya dengan sifat amanah sehingga dapat dipercaya oleh  manusia.</p>
<p>Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: “Tidaklah  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasehati kami kecuali beliau  berpesan,</p>
<p><em>“Tidaklah beriman seseorang yang tidak bisa amanah dan tidaklah dianggap beragama orang yang tidak bisa memegang perjanjian.”</em> (HR. Ahmad no.12406. Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini hasan”.)</p>
<p>Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam sebelum hijrah ke kota Madinah telah  bergelar al-amin (orang yang terpercaya). Ketika hendak hijrah, beliau  meminta anak pamannya, Ali bin Abi Thalib agar mengembalikan semua  barang titipan kaum Quraisy yang dititipkan kepada Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam walaupun mereka mengusir beliau dari tanah  kelahirannya.</p>
<p>Di antara bentuk amanah dalam bisnis adalah tidak  mengurangi takaran dan timbangan dari barang-barang dagangannya,  sehingga tidak merugikan konsumen. Allah ta’ala berfirman:</p>
<p><em>“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”</em> (QS. Al-An’aam: 152)</p>
<p>Allah ta’ala berfirman pula:</p>
<p><em>“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”</em> (QS. Ar-Rahmaan: 9)</p>
<p>Dan Allah ta’ala berfirman pula:</p>
<p><em>“Kecelakaan  besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila  menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila  mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.  Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan  dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia  berdiri menghadapa Tuhan semesta alam.”</em> (QS. Al-Muthaffifiin: 1-6)</p>
<p>Dari  Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Suatu saat Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam menemui kami dan bersabda:</p>
<p><em> “Wahai para Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian mengalaminya –aku  berlindung kepada Allah ta’ala semoga kalian tidak akan mengalaminya-  tidaklah nampak zina pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan  melakukannya, kecuali akan tersebar penyakit Tho’un dan penyakit lain  yang belum pernah ada sebelumnya. Dan tidaklah mereka mengurangi  timbangan dan takaran, kecuali mereka akan dilanda kekeringan dan kurang  pangan serta penguasa yang zhalim. Dan tidaklah suatu kaum menolak  mengeluarkan zakat, kecuali akan ditahan hujan dari langit. Kalau bukan  karena hewan ternak, maka tidak akan turun hujan. Dan tidaklah mereka  mengkhianati janji Allah dan Rasul-Nya, kecuali Allah akan membuat  mereka dikuasai oleh musuh dari luar mereka sehingga mereka merampas  semua yang mereka miliki. Dan tidaklah para imam (pemimipin)  meninggalkan untuk berhukum dengan kitab Allah dan memilih selain yang  diturunkan oleh Allah, kecuali Allah akan menjadikan mereka saling  memusuhi.”</em> (HR. Ibnu Majah no.4155)</p>
<p>Termasuk dalam makna  amanah adalah seorang pedagang mengatakan cacat dari barang yang dia  jual kepada pembelinya, bila memang ada cacatnya.</p>
<p>Diriwayatkan,  bahwa Jarir al-bajali radhiyallahu anhu bila hendak menjual barang  dagangannya kepada pembeli, dia meneliti barang-barangnya terlebih  dahulu. Kemudian beliau memilahkannya dan mengatakan, “Jika anda mau,  maka belilah barang ini. Jika tidak, maka tinggalkanlah.” Kemudian orang  tersebut mengatakan, “Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya jika  engkau melakukan ini, maka barang daganganmu tidak akan habis.” Lalu  beliau menjawab, “Sesungguhnya kami telah berbai’at kepada Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam untuk saling menasehati kepada sesama  muslim.” (HR. ath-Thabrani no.2447)</p>
<p>Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu,</p>
<p><em>“Aku  pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang  muslim untuk menjual barang yang cacat kepada saudaranya tanpa  memberitahukan cacatnya.”</em> (HR. Ibnu Majah no.14291)</p>
<p>Pada  prinsipnya, menawarkan barang kepada pembeli dengan menyembunyikan cacat  yang ada pada barang tersebut tidaklah akan menambah rezeki seseorang.  Harta tidak akan bertambah dengan berlaku khianat sebagaimana juga tidak  akan berkurang karena berlaku jujur. Satu rupiah yang diberkahi oleh  Allah –dan barangkali ia akan menjadi sebab kebahagiaannya di dunia dan  akhirat- jauh lebih baik daripada jutaan rupiah yang dicela dan  dijauhkan dari berkah yang barangkali menjadi sebab kehancuran bagi  pemiliknya di dunia dan akhirat.</p>
<p>Orang yang berakal lebih tau  bahwa keuntungan akhirat adalah keuntungan hakiki nan abadi. Dan hal itu  jauh lebih baik daripada keuntungan dunia dan seisinya. Keuntungan  harta dunia hanya akan habis dengan habisnya umur manusia, sementara  kezhaliman seseorang dan dosanya akan tetap abadi. Dan sumber kebaikan  itu hanya ada pada keselamatan agama.</p>
<p><em>Ketiga</em>, toleran.  Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk memperoleh  kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran adalah  dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat  perputaran modalnya oleh Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa  sallam bersabda:</p>
<p><em>“Allah akan mencurahkan rahmat-Nya kepada  orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, dan toleran  ketika menagih hutang.”</em> (HR. Bukhari no.1970)</p>
<p>Di antara  makna toleran adalah mempermudah dalam proses transaksi jual beli.  Seorang muslim tidak akan meninggikan harga barang di atas kewajaran  ketika dia menjadi seorang penjual. Sebab dia paham bahwa tindakan  tersebut berarti zhalim terhadap saudaranya sesama muslim dan juga  mempersempit ruang kehidupan baginya.</p>
<p>Termasuk makna toleran juga  adalah ketika seorang pengusaha muslim dalam posisinya sebagai penjual,  mau menerima permintaan atau membolehkan seorang pembeli yang ingin  mengembalikan barang yang telah dibelinya. Dia melakukan hal itu karena  menyadari bahwa seorang pembeli tidak akan meminta atau mengembalikan  barang yang telah dibelinya itu kecuali dia merasa kecewa dan merasa  dirugikan. Maka hendaknya seorang pengusaha muslim tidak rela jika  dirinya merugikan saudaranya. Justru yang lebih utama adalah berupaya  menghilangkan kesempitan dan kesulitan saudaranya, sebab dengannya dia  akan mendapatkan pahala yang besar.</p>
<p>Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><em>“Barangsiapa yang meringankan kesulitan dari saudaranya muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya di dunia dan akhirat.”</em> (HR. Muslim no.2699)</p>
<p>Di  antara makna toleran juga adalah ketika seorang pengusaha muslim  berupaya melunasi hutang yang dia miliki. Dia tidak ingin tergolong  dalam orang-orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil. Dia  berusaha keras untuk melunasi hutang-hutangnya pada waktu yang telah  dijanjikan.</p>
<p>Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Dikisahkan  bahwa ada seseorang yang mempunyai piutang satu unta berumur satu tuhan  pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian sang pemilik  datang menagihnya dengan sedikit memaksa. Kemudian Rasulullah mengatakan  (kepada para sahabat, pent), “(Carilah unta berumur satu tahun, pent)  dan berikanlah haknya.” Kemudian mereka mencari unta yang umurnya satu  tahun, namun tidak didapatkannya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi  wa sallam mengatakan lagi (kepada para sahabat, pent), “(Carilah unta  berumur satu tahun, pent) dan berikanlah haknya.” Lalu si penagih  tersebut berkata, “Engkau telah memenuhi hutangmu, maka semoga Allah  memenuhi janji-Nya kepadamu.” Kemudian Rasulullah bersabda:</p>
<p><em>“Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam menunaikan haknya.”</em> (HR. Bukhari no.2182).</p>
<p>Jika  seorang pengusaha merasa kesulitan dalam melunasi hutangnya, maka dia  tidak boleh banyak beralasan. Hendaknya dia tetap meniatkan diri untuk  melunasi hutangnya.</p>
<p>Dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><em>“Apabila  seorang muslim berhutang dengan suatu hutang dan Allah mengetahui bahwa  dia hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya  di dunia.” </em>(HR. Ibnu Majah no.2408, Ath-Thabrani no.19558, dan  Ahmad no.26859 tanpa lafazh ‘di dunia’. Syu’aib al-Arnauth berkata,  “Hadits ini shahih berdasarkan syawahid (hadits-hadits penguat lainnya).</p>
<p>Di  antara makna toleran adalah ketika seorang pengusaha muslim memberikan  kemudahan kepada para penghutang yang kesulitan. Dia berusaha untuk  tetap bersikap baik kepada mereka. Pada satu waktu, dia bias memberikan  toleransi dengan menghapus sebagian, dan sesekali dia memberikan  perpanjangan waktu atau pengunduran waktu.</p>
<p>Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><em>“Barangsiapa  yang ingin diselamatkan dari azab di hari kiamat, maka hendaknya dia  meringankan beban orang yang kesulitan atau membebaskan hutangnya.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p><em>Keempat</em>,  menepati janji. Islam adalah agama yang sangat menganjurkan umatnya  untuk selalu menepati akad dan perjanjian dan semua bentuk komitmen yang  telah disepakati. Allah berfirman:</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”</em> (QS. Al-Maa-idah: 1)</p>
<p><em>Dan Dia berfirman pula: “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”</em> (QS. Al-Isra’: 34).</p>
<p>Islam  menegaskan agar setiap muslim memenuhi janjinya, selama perjanjian  tersebut sesuai dengan garis-garis ajaran syariat. Hal ini dibuktikan  ketika Islam menganjurkan agar setiap muslim mencari berbagai macam  metode tautsiq (menetapkan kepercayaan) termasuk di dalamnya dengan  tulisan. Allah ta’ala berfirman:</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang  beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang  ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”</em> (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Allah berfirman pula:</p>
<p><em>“…Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya..”</em> (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p>Juga dengan tanggungan (ar-Rahn) sebagaimana Allah berfirman:</p>
<p><em>“…Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”</em> (QS. Al-Baqarah: 283)</p>
<p>Atau dengan cara jaminan (adh-dhoman), sebagaimana Allah berfirman:</p>
<p><em>“…Dan aku menjamin terhadapnya.” </em>(QS. Yusuf: 72)</p>
<p>Dengan  demikian, memperkuat perjanjian dan menuliskannya, mengambil saksi  atasnya, dan meminta jaminan untuk memeliharanya, merupakan langkah yang  sangat penting dalam rangka melanggengkan proses transaksi dan  pemenuhan hak. Dan hal-hal di atas juga berguna untuk menutup celah  persengketaan dan perselisihan antar individu. Allah telah memberikan  pengecualian untuk perdagangan tunai yang umumnya membutuhkan kecepatan  dan kemudahan. Allah berfirman:</p>
<p><em>“…(Tulislah mu’amalahmu itu),  kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di  antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya</em><em>…”</em> (QS. Al-Baqarah: 282)</p>
<p><em>Kelima</em>,  tidak berbisnis pada barang-barang atau jasa yang dilarang syari’at.  Maksudnya adalah hendaknya para pengusaha muslim hanya berbisnis pada  barang-barang yang baik yang dihalalkan oleh Allah ta’ala. Allah  berfirman:</p>
<p><em>“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan  dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa  pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu  (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus  (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan  ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.”</em> (QS. Al-A’raaf: 32)</p>
<p>Allah juga berfirman:</p>
<p><em>“Katakanlah:  “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk  itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang  berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”</em> (QS. Al Maa-idah: 100)</p>
<p>Berdasarkan  dalil di atas, maka setiap pengusaha muslim dituntut untuk berinteraksi  hanya di wilayah yang baik lagi halal saja. Mereka tidak diperbolehkan  berbisnis pada barang-barang yang diharamkan oleh Allah seperti khamr,  narkoba, patung (gambar makhluk bernyawa), alat-alat musik, dan  semisalnya. (tentang beberapa bentuk bisnis haram telah kami bahas pada  Majalah Pengusaha Muslim edisi 2 volume 1/Februari 2010, dalam rubrik  kajian kita dengan judul ‘Bisnis Pembawa Petaka’ (hal.40-42). Silakan  dibaca kembali).</p>
<p><em>Keenam</em>, tidak memakan harta dengan cara  batil. Islam sangat memerintahkan umatnya agar bekerja dalam rangka  mencari rezeki dengan cara yang halal dan diridhoi oleh Allah. Demikian  sebaliknya, Islam sangat melarang umatnya memakan harta yang  diperolehnya dengan cara batil. Allah berfirman:</p>
<p><em>“Hai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu  dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku  dengan suka sama-suka di antara kamu.”</em> (QS. An Nisaa’: 29)</p>
<p>Di antara bentuk memakan harta orang lain dengan cara batil ialah hal-hal berikut ini:</p>
<p>Riba,  penipuan, perjudian, penimbunan barang, monopoli, persaingan yang tidak  sehat, dan lain sebagainya. (tentang ancaman riba, hukum dan  bentuk-bentuk judi, dan penimbunan barang telah kami bahas pada Majalah  Pengusaha Muslim edisi 2 volume 1/Februari 2010. Sedangkan tentang  persaingan bisnis yang tidak sehat maka kami bahas dalam edisi kali ini  dalam rubrik motivasi. Silakan dibaca dan dipahami).<strong> [<a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_parent">Majalah PM</a>]</strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 