
<p>Kadang kita mendapati hal seperti ini ketika shalat, apakah kentut ataukah tidak? Perut terasa sesuatu, padahal itu masih ragu-ragu, bukan yakin. Apakah ragu-ragu atau was-was seperti ini perlu dituruti?</p>
<p>Ada hadits yang bisa diambil pelajaran pagi ini sebagai berikut.</p>
<p dir="RTL" align="center">وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم</p>
<p>Dari Abu Hurairah <i>radhiyallahu ‘anhu</i>, ia berkata bahwa Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda, “<i>Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau</i>.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362).</p>
<p>Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid <i>radhiyallahu </i>‘<i>anhu</i> bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> pun bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا</p>
<p>“<i>Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.</i>” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Berpegang dengan Keadaan Suci</b></span></p>
<p>Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Jauhkan Was-Was</b></span></p>
<p>Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Kaedah Fikih: Yakin Tidak Bisa Mengalahkan Yang Ragu</b></span></p>
<p>Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,</p>
<p dir="RTL" align="center">اليقين لا يزول بالشك</p>
<p>“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”</p>
<p>Imam Al Qorofi dalam kitab <i>Al Furuq</i> mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”</p>
<p>Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat <i>Masail Al Imam Ahma</i>d, hal. 12.</p>
<p>Ibnu Taimiyah <i>rahimahullah</i> berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ</p>
<p>“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (<i>Majmu’ Al Fatawa</i>, 21: 56)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Pelajaran Penting: Kentut Membatalkan Wudhu</b></span></p>
<p>Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat.</p>
<p>Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Muslim.Or.Id di pagi ini. <i>Semoga jadi ilmu yang bermanfaat di pagi hari.</i></p>
<p> </p>
<p><span style="color: #0000ff;"><b>Referensi</b></span>:</p>
<p><i>Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom</i>, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.</p>
<p><i>Majmu’atul Fatawa</i>, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.</p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun di kantor <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren Darush Sholihin</a>, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 