
<p><span style="font-weight: 400;">Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi’ah dan riba dalam utang-piutang.</span></p>

<h2><b>[Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan)</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. </span><b>Kelompok pertama</b><span style="font-weight: 400;"> adalah emas dan perak. Sedangkan </span><b>kelompok kedua</b><span style="font-weight: 400;"> adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi </span><b>dua syarat</b><span style="font-weight: 400;">, yaitu </span><span style="font-weight: 400;">kontan dan timbangannya harus sama</span><span style="font-weight: 400;">. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk </span><i><span style="font-weight: 400;">riba fadhl</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi </span><b>satu syarat</b><span style="font-weight: 400;">, yaitu </span><span style="font-weight: 400;">kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda</span><span style="font-weight: 400;">. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku </span><i><span style="font-weight: 400;">riba nasi’ah</span></i><span style="font-weight: 400;"> jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi </span><i><span style="font-weight: 400;">riba fadhl</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini </span><span style="font-weight: 400;">tidak ada syarat</span><span style="font-weight: 400;">, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.</span></p>
<h2><b>[Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang)</b></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan </span><i><span style="font-weight: 400;">riba al qardh</span></i><span style="font-weight: 400;"> dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan </span><span style="font-weight: 400;">menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda</span><span style="font-weight: 400;">. </span><b>(Lihat </b><b><i>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</i></b><b>, 10)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.</span></i><span style="font-weight: 400;">” </span><b>(Lihat </b><b><i>Al Majmu’ Al Fatawa</i></b><b>, 29/533; </b><b><i>Fathul Wahaab</i></b><b>, 1/327; </b><b><i>Fathul Mu’in</i></b><b>, 3/65; </b><b><i>Subulus Salam</i></b><b>, 4/97)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><span style="font-weight: 400;">Para ulama sepakat</span><span style="font-weight: 400;"> bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”</span></p>
<p><b>Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” </span><b>(Lihat </b><b><i>Al Mughni</i></b><b>, 9/104).</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, </span><span style="font-weight: 400;">mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan</span><span style="font-weight: 400;">. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” </span><b>(</b><b><i>Al Muhadzdzab</i></b><b>, 2/ 81)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;"> bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan)</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini </span><i><span style="font-weight: 400;">shahih</span></i><span style="font-weight: 400;">. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini </span><i><span style="font-weight: 400;">hasan</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam lafazh lain dikatakan,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.</span></i><span style="font-weight: 400;">” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini </span><i><span style="font-weight: 400;">hasan shahih</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Kami Sudah Saling Ridho</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada dua sanggahan mengenai hal ini:</span></p>
<p><b>Pertama</b><span style="font-weight: 400;">, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.</span></p>
<p><b>Kedua</b><span style="font-weight: 400;">, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. </span><b>(Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam </b><b><i>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</i></b><b>, 10)</b></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Penutup</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini </span><i><span style="font-weight: 400;">shahih</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</span></i></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/22068-pinjam-motor-kembali-full-tank.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/23499-harta-haram-itu-sumbernya-dari-zalim-riba-dan-gharar.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar</strong></span></a></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">****</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H</span></p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
 