
<h2>Dosa Riba Lebih Buruk Dari Pada Zina</h2>
<p class="arab">22008-  حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ  مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ – يَعْنِى ابْنَ حَازِمٍ – عَنْ أَيُّوبَ  عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ  الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «  دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ  وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً ».</p>
<p>Dari Hanzhalah, Rasulullah bersabda,<em> “Satu dirham yang didapatkan dari transaksi riba lantas dimanfaatkan  oleh seseorang dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu berasal dari riba  dosanya lebih ngeri dari pada berzina sebanyak tiga puluh enam kali”</em> [HR Ahmad no 22008].</p>
<p><strong>Sanggahan terhadap orang yang menilai dhaif hadits di atas:</strong></p>
<p>Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Daruquthni 3/16.</p>
<p>Hadits  di atas juga dibawakan oleh al Haitsami dalam Majmauz Zawaid diiringi  komentar, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Mu’jam  Kabir dan Mu’jam Ausath dan para perawi yang ada dalam riwayat Imam  Ahmad adalah para perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan atau  shahih Muslim”.</p>
<p>Hadits di atas dinilai shahih oleh Suyuthi. Namun  dinilai sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi sehingga beliau muat dalam  buku beliau yang khusus mengumpulkan hadits hadits palsu yang berjudul  ‘al maudhuat’.</p>
<p>Tindakan Ibnul Jauzi ini disanggah oleh Ibnu Hajar  al Asqalani dalam kitabnya ‘al Qoul al Musaddad fi Dzabb ‘an al Musnad’  setelah beliau membawakan hadits di atas dalam kitab tersebut dengan  sanad beliau sendiri.</p>
<p>Daruquthni menilai bahwa yang tepat teks hadits di atas hanyalah perkataan Kaab al Ahbar, seorang tabiin, bukan sabda Nabi.</p>
<p>Alasan  Daruquthni adalah karena Ayub dan Laits bin Abi Sulaim keduanya  meriwayatkan hadits di atas dari Ibnu Abi Mulaikah dari Abdullah bin  Hanzhalah secara marfu [sebagai sabda Nabi]. Sedangkan di sisi lain  Abdul Aziz bin Rafi’ meriwayatkannya dari Ibnu Abi Mulaikah dari  Abdullah bin Hanzhalah dari Kaab al Ahbar sebagai perkataan beliau.</p>
<p>Yang  lebih tepat sanad versi Ayub itu lebih kuat terutama dikarenakan Ayub  mendapat dukungan dari riwayat Laits. Sehingga hadits di atas adalah  hadits yang shahih dari Nabi [al Mujtaba fi Ahkam wa Akhthar Riba karya  Abdurraqib bin Ali bin Hasan al Ibi hal 58, Dar Atsar Shan’a Yaman].</p>
<p><strong>Kandungan hadits</strong></p>
<p>Hadits  ini menunjukkan bahwa dosa riba adalah dosa yang sangat ngeri karena  dia adalah kejahatan yang senilai dengan kejahatan zina tiga puluh enam  kali padahal zina sekali saja adalah kejahatan yang sangat jelek  bagaimana lagi jika sampai berkali kali.</p>
<p>Jika demikian dosa dari  satu dirham uang riba bagaimana lagi dengan uang ratusan ribu rupiah  yang didapatkan dari riba. Tidak diragukan tentu lebih jelek lagi.</p>
<p>Tentu  kita sepakat bahwa seorang wanita itu tidak boleh melacurkan diri alias  berzina untuk mendapatkan uang meski dengan alasan keterpaksaan  ekonomi. Jika demikian yang kita katakan mengenai dosa zina maka bisa  tegas kita katakan bahwa keterpaksaan ekonomi bukanlah alasan yang bisa  dibenarkan untuk terlibat dalam dosa riba.</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
<p>Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.*</p>
<p>Tonton video ceramah dan nasehat islam beliu di: <em><a title="ceramah dan nasehat islam bersama ustadz aris munandar" href="http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/"><strong>http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/</strong></a></em></p>
<p>__________<br> Mari bergabung di <a title="milis pengusaha muslim indonesia" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank">Milis pm-fatwa</a>. Milis ini disediakan khusus untuk  mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan  perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini,  seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan,  hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan  berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 