
<p><strong>RIBA MEMILIKI 73 PINTU, APA SAJA KE-73 PINTU TERSEBUT?</strong></p>
<p>Oleh<br>Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta</p>
<p>Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 9636<br>Pertanyaan<br>Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Disebutkan di dalam sebuah hadits yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai masalah riba : Riba itu memiliki 73 pintu. Apa saja ke-73 pintu tersebut, mohon dirincikan agar orang-orang bisa menghindarinya serta berusaha untuk menjauhinya agar tidak terperangkap di dalamnya?</p>
<p>Jawaban<br>Hadits tersebut berbunyi :</p>
<p><strong>الرِّبَا ثَلاَثٌ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا</strong></p>
<p>“Riba itu terdiri dari 73 pintu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud]</p>
<p>Juga diriwayatkan oleh al-Hakim dengan tambahan</p>
<p><strong>أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَ إِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِم</strong></p>
<p>“<em>Yang paling ringan diantaranya, misalnya seseorang menikahi ibunya. Dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang Muslim</em>” [1]</p>
<p>Keduanya disebutkan oleh as-Suyuthi di dalam kitab al-Jami’ush Shaghiir, dan dia menilai hadits pertama sebagai hadits dha’if, dan riwayat al-Hakim sebagai hadits shahih. Al-Manawi menyebutkan di dalam kitab al-Faidh menukil dari al-Hafizh al-Iraqi, “Bahwa sanad keduanya shahih”. Dan yang dimaksud dengan riba adalah dosa riba. Ath-Thibi mengatakan, “harus ada taqdir (asumsi) ini, agar sesuai dengan sabda beliau : <strong>أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ</strong> (Jika seorang laki-laki menikahi) dan hal tersebut ditunjukkan oleh riwayat lain <strong>الرِّبَا سَبْعُونَ حُوْبًا</strong> (Riba itu tujuh puluh dosa). Dari Ibnu Majah, al-Huub berarti dosa.</p>
<p>Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya</p>
<p>[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9374. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]<br>_______<br>Footnote<br>[1]. HR Ibnu Majah II/764 nomor (2274 dan 275), al-Hakim II/37, al-Ashbahani di dalam kitab Taariikh Ashbahaan II/61 dari hadits Abdullah Radhiyallahu anhu. Dan diriwayatkan ole hath-Thabrani did ala kitab al-Kabiir yang sebagianya secara mauquf pada Abdullah Radhyallahu anhu, IX/321 nomor 9608. Diriwayatkan juga ole hath-Thabrani did alam kitab al-Ausath dari hadits al-Barra Radhiyallahu anhu VII/158 nomor 7151 (terbitan Daru Haramaian). Dan juga diriwayatkan oleh Ibnul Jarud di dalam kitab al-Muntaaqaa dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu II/219-220 nmor 647</p>


<p></p>
 