
<p><strong>RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA</strong></p>
<p>Pembahasan 4<br>
<strong>RU’-YAH DI MAKKAH DIDAHULUKAN ATAS NEGARA-NEGARA LAINNYA</strong><br>
Sebagian ulama berpendapat bahwa ru’-yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini:</p>
<p><strong><em>Pertama, </em></strong>shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka’bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru’-yah harus dikaitkan dengannya.</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong> ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di ‘Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru’-yah di negeri Makkah.</p>
<p><strong><em>Ketiga, </em></strong>para fuqaha’ <em>rahimahumullaah </em>menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan <em>tasyri’</em> (syari’at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “…Selain itu, dalam hal hilal haji, sampai sekarang kaum muslimin dalam menentukan hilal masih terus berpegang pada ru’-yah orang-orang yang menunaikan haji yang datang lebih awal, meskipun mereka berada di jarak yang lebih jauh dari jarak dibolehkannya qashar shalat…”<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Al-Muthi’i mengatakan, “…Tidakkah Anda mengetahui bahwa Pembuat syari’at (Allah) banyak bersandar pada perbedaan tempat melihat ru’-yah dalam masalah hukum, maka berdasarkan hal di atas, terdapat pula perbedaan waktu shalat dan waktu haji, maka yang dijadikan pijakan dalam hal puasa Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah. Oleh karena itu yang dijadikan pijakan dalam hal penentuan awal puasa bulan Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah…”<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p><strong><em>Keempat,</em></strong> letak Makkah al-Mukarramah adalah di tengah-tengah seluruh negera yang ada di seluruh penjuru dunia. Hal ini telah ditetapkan oleh ahli ilmu dan didukung oleh pakar-pakar geografi pada abad ini. Imam Abul Hasan al-Bakri menga-takan tentang tafsir, <em>“</em><strong>لِتُنْذِرَ</strong> <em>(litundzira)”</em> adalah <em>“tukhawwifa”</em>, yaitu memberikan rasa takut atau peringatan kepada <em>Ummul Qura’</em>, Makkah, yaitu penduduknya, <strong>وَمَنْ حَوْلَهَا</strong> (dan orang-orang yang berada di sekitar Makkah), yaitu seluruh wilayah di permukaan bumi. Makkah disebut pada ayat ini, karena Makkah berada di tengah-tengah dari seluruh wilayah di dunia ini.”<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Dr. Husain Kamaluddin Ahmad telah membuat peta baru pada bola dunia (globe) dan menjadikan kota Makkah sebagai titik tumpu untuk menjelaskan arah Kiblat untuk shalat di dalam peta tersebut.</p>
<p>Dr. Husain berkata, “Yang dianggap penting untuk disebutkan dalam hal ini bahwa ketika pertama kali aku meletak-kan tahapan-tahapan awal di dalam karya ilmiah ini dan meng-gambar benua-benua, artinya bahwa seluruh daratan bumi yang tampak pada bola dunia terbagi-bagi di sekitar Makkah al-Mukarramah dengan pembagian yang teratur dan kota Makkah dengan keadaan seperti itu merupakan pusat bagi seluruh daratan bumi.”<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p>[Disalin dari buku<strong> “Meraih Puasa Sempurna”</strong>,  Diterjemahkan dari kitab <strong><em>“Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-</em></strong><strong><em>daab”</em></strong>, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].<br>
______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> <em>Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah</em> (XXV/105).<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> <em>Irsyaad Ahlil Millah ilaa Itsbaatil Ahillah</em>. Lihat kitab <em>Tibyaanul Adillah</em> (hal. 19) karya Samahatusy Syaikh ‘Abdullah bin Hamid.<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> <em>Tashiilus Sabiil fii Fahmi Ma’aani at-Tanziil, </em>karya Abul Hasan al-Bakri, dengan tahqiq Ustadz Muhammad bin ‘Abdillah bin Sabih ath-Thayyar (I/98). Risalah ilmiah yang diajukan oleh pengkaji untuk mem-peroleh gelar magister di bidang ilmu-ilmu al-Qur-an di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh<em>.</em><br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Majalah <em>al-Buhuuts al-Islaamiyyah</em> (I/vol. 2, hal. 292). Bagi yang bermi-nat untuk memanfaatkan majalah ini, silakan merujuk kitab <em>al-</em><em>Mursyid li Ittijaahaat al-Qiblah wal Mawaaqiit</em> karya Husain Kamaluddin Ahmad, terbitan Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh.</p>
 