
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Bismillah. Assalamu ‘alaikum</em>. Semoga Allah melindungi Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang cukup menyulitkan bagi saya.</p>
<p>1. Jika saya buang air kecil, lalu setelah selesai (buang air kecil) keluar lagi beberapa tetes air kencing tersebut dan saya benar-benar melihatnya, bagaimanakah hukum air (kencing) tersebut: najis atau suci?</p>
<p>2. Jika saya ingin shalat berjamaah di masjid, sewaktu (saya sedang) dalam perjalanan, saya kesulitan karena di celana saya ada najis bekas buang air kecil tersebut. Kadang-kadang, saya membawa celana ganti, tetapi ini sulit jika saya harus bolak-balik ke kamar mandi untuk mengganti celana. Bagaimana jika saya memakai celana untuk shalat di waktu perjalanan atau di masjid dekat rumah?</p>
<p><em>Jazakallahu khairan</em> (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).</p>
<p>furqon &lt;ibnu_rusXXXX@yahoo.com&gt;<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</em>. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.</p>
<p>Kondisi semacam ini termasuk was-was. Penyakit merupakan godaan setan untuk membingungkan orang yang beribadah. Tujuannya, agar orang ini merasa berat dalam beribadah, sehingga menjadi malas dalam beribadah. Mengingat was-was adalah tipuan setan, maka jangan dituruti, jangan dihiraukan, dan tetap yakin bahwa wudhu Anda tidaklah batal. Semakin dituruti, akan menimbulkan was-was yang lebih besar lagi. Karena itu, banyaklah berlindung kepada Allah dari godaan setan.</p>
<p>Untuk mengantisipasi penyakit semacam ini, Jibril mengajarkan tata cara wudhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut,</p>
<p><em>“Dari Zaid bin Haritsah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Jibril mendatangi beliau pada awal masa beliau mendapat wahyu. Kemudian, Jibril mengajarkan wudhu dan shalat. Setelah selesai wudhu,</em><br>
<em>beliau mengambil satu cakupan air dan menyiramkannya ke kemaluannya.”</em> (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Hakim; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Sebagian ulama menjelaskan,<em> “Dengan cara ini, jika engkau merasa meneteskan air kencing maka yakinlah bahwa yang menetes itu bukan kencing, tetapi air yang tadi disiramkan.”</em></p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah.<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 