
<p>Sering kita dapati dalam masyarakat, sebagian kaum muslimin yang melakukan penyembelihan untuk ditujukan kepada selain Allah. Seperti misalnya menyembelih untuk ditujukan kepada jin penunggu Gunung Merapai, sembelihan untuk tolak bala, sembelihan untuk sedekah laut, dan yang semisalnya. Padahal sembelihan merupakan salah satu jenis ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah dia telah berbuat syirik kepada-Nya.</p>
<h4><strong>Ibadah Menyembelih Hanya Untuk Allah</strong></h4>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ</p>
<p>“<em>Katakanlah: sesungguhnya shalatku, <strong>sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah</strong>, Tuhan semesta alam.</em>”(Al An’am:162)</p>
<p>Makna <em>nusuk</em> adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan <em>taqarrub</em> (pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah. Dalam ayat ini Allah mneybutkan bahwa sholat dan menyembelih adalah termasuk ibadah sehingga harus ditujukan kepada Allah semata. (Lihat <em>At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at Tauhiid</em>, 143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).</p>
<h4><strong>Allah Melaknat Orang yang Menyembelih untuk Selain-Nya</strong></h4>
<p>Larangan menyembelih untuk selain Allah dipertegas juga dengan sabda Nabi  <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut :</p>
<p style="text-align: center;">عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه مسلم].</p>
<p>Dari ‘Ali <em>radhiyallahu’anhu</em>, beliau berkata : Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “<strong><em>Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.</em></strong><em> Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.</em>” (HR. Muslim 1978).</p>
<p>Dalam hadist di atas  Allah melaknat empat golongan manusia, di antaranya adalah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ancaman ini menunjukkan perbuatan meyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan terlaknat. Yang dimaksud laknat dari Allah adalah dijauhkan dari rahmat <em>–</em>Nya. Perbuatan menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar sehingga pelakunya tidak mendapat rahmat Allah sama sekali dan menyebabkan pelakunya kekal di neraka.</p>
<p>Penyebutan golongan pertama yang dilaknat Allah adalah orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah. Laknat inilah yang dimulai karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik kepada Allah, dosa yang paling besar yang tidak diampuni Allah.  Jika Allah menyebut tentang hak-hak-Nya, maka Dia memulai dengan penyebutan hak yang terbesar yaitu tauhid, karena hak Allah-lah yang paling besar. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p style="text-align: center;">وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً</p>
<p>“<em>Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orangtua</em>” (An Nisaa’:36)</p>
<p>Sedangkan jika menyebutkan larangan dan hukuman, maka dimulai dengan penyebutan yang berkaitan dengan syirik, karena itulah dosa yang paling besar.</p>
<p style="text-align: center;">وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً</p>
<p><em>Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. </em>(Al Israa’:23) [Faedah dari  <em>Al Qaulul Mufiid bi Syarhi Kitabi at Tauhiid</em> I/142, Syaikh ‘Utsaimin]. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dosa menyembelih untuk selain Allah lebih besar daripada dosa durhaka kepada orang tua.</p>
<h4><strong>Dua Hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Menyembelih.</strong></h4>
<p>Dalam ibadah menyembelih, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu <strong><em>tasmiyah</em></strong> dan <strong><em>al qasdu</em></strong><em>. <strong>Tasmiyah</strong></em> adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah), menyebut nama Syaikh Abdulqadir Jailani,  atau menyebut nama yang lainnya. Tujuan dari <em>tasmiyah</em> ini adalah untuk<em> isti’anah</em> (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut.</p>
<p>Sedangkan yang dimaksud dengan <em>al qasdu</em> adalah maksud/tujuan dari menyembelih tersebut.  Tujuan sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah.</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, maka hukum penyembelihan dapat dirinci sebagai berikut:</p>
<p>1.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah. Inilah tauhid dan nilah sembelihan yang benar.</p>
<p>2.      Menyembelih dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Ini termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah.</p>
<p>3.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain Allah. Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal <em>isti’anah</em> (meminta pertolongan) dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.</p>
<p>4.      Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah namun ditujukan kepada Allah. Ini termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain Allah. [Lihat penjelasan lebih lengkap dalam <em>At Tamhiid</em> 138-141]
</p>
<h4><strong>Jenis-Jenis Sembelihan</strong></h4>
<p>Pembaca yang dirahmati Allah, perlu diketahui bahwa sembelihan ada beberapa macam :</p>
<p>1.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan Ibadah</span></p>
<p>Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah <em>Ta’ala</em>. Semisal menyembelih <em> al hadyu</em> saat haji dan mneyembelih hewan kurban saat hari raya kurban.</p>
<p>2.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan Syirik</span></p>
<p>Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah dalam bentuk ibadah dan pengagungan.  Model yang semacam ini banyak. Di antaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar,dll. Termasuk juga menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang dikeramatkan, dll.</p>
<p>3.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan Bid’ah</span></p>
<p>Yakni sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat sholat <em>istisqa’</em>, menyembelih saat perayaan acara Maulid,dll.</p>
<p>4.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan Mubah</span></p>
<p>Yakni sembelihan yang tujuannya untuk hal-hal mubah. Seperti menyembelih untuk dimakan dagingnya, untuk dijual dagingnya. Yang demikian ini hukumnya mubah. [Lihat <em>Taisirul Wushuul ilaa Nailil Ma’muul bi Syarhi Tsalatsatil Ushuul</em> 62-63, Syaikh Nu’man bin Abdil Kariim]
</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/209-berkurban-untuk-selain-allah.html">Berkurban Untuk Selain Allah</a></strong></p>
<h4><strong>Daging Sembelihan yang Haram Dimakan</strong></h4>
<p>Daging hewan sembelihan yang dilakukan dalam rangka syirik kepada Allah hukumnya haram untuk dimakan, baik itu syirik dalam hal <em>isti’anah</em> karena tidak menyebut nama Allah dalam menyembelih,  maupun syirik dalam bentuk ibadah karena menujukannya kepada selain Allah.</p>
<p>1.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan yang tidak disebut Nama Allah</span></p>
<p>Daging sembelihan dari hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (baik tidak menyebut nama siapapun atau menyebut nama selain Allah) hukumnya haram untuk dimakan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman</p>
<p style="text-align: center;">حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ</p>
<p>“<em>Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang <strong>disembelih atas nama selain Allah</strong></em> “ (Al Maidah:3).</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> juga berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang <strong>yang tidak disebut nama Allah</strong> ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”</em> ( Al An;am :121)</p>
<p>Oleh karena itu tidak boleh memakan sembelihan orang-orang musyrik atau majusi atau orang-orang yang telah murtad. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani maka boleh memakannya selama tidak diketahui bahwasanya mereka menyebut nama selain Allah, karena Allah berfirman :</p>
<p style="text-align: center;">وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ</p>
<p><em>“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu”</em> (Al Maidah:5). Ibnu ‘Abbas mengatakan : “Yang dimaksud makanan mereka adalah sembelihan mereka”, [<em>Shahih Fiqh Sunnah</em> II/339, Syaikh Abu Malik]
</p>
<p>2.      <span style="text-decoration: underline;">Sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.</span></p>
<p>Termasuk juga daging sembelihan yang haram dimakan adalah sembelihan  yang ditujukan kepada selain Allah (meskipun pada saat menyembelih menyebut nama Allah) . Allah <em>Ta’ala</em> berfirman</p>
<p style="text-align: center;">وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ</p>
<p>“<em>dan (diharamkan bagimu) <strong>yang disembelih untuk berhala</strong></em>” (Al Maidah:3). [<em>Shahih Fiqh Sunnah</em> II/341]. Hal ini berlaku umum untuk setiap jenis sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, baik itu untuk kuburan wali, jin, berhala, bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Daging sembelihan semacam itu haram untuk dimakan.</p>
<h4><strong>Larangan Memberikan Sesaji </strong></h4>
<p>Perbuatan yang hampir serupa dengan menyembelih untuk selain Allah adalah memberikan sesaji. Misalnya sesaji yang dipersembahkan kepada Nyi Roro Kidul dalam acara sedekah laut di Pantai Selatan, atau sesaji untuk tolak bala yang dtujukan kepada “Mbah Petruk” penunggu Gunung Merapi. Perbuatan ini juga termasuk kesyirikan karena pemberian sesaji tersebut adalah dalam rangka mendekatkan diri dan bentuk pengagungan kepada selain Allah. Hukumnya sama dengan menyembelih untuk selian Allah, yakni merupakan perbuatan syrik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/41303-menyembelih-tumbal-adalah-syirik-akbar.html">Menyembelih Tumbal Adalah Syirik Akbar</a></strong></p>
<p>Dalil yang menunjukkan hal  ini adalah kisah tentang orang yang berkorban (baca: memberikan sesaji) berupa seekor lalat kepada berhala. Kisah ini ada dalam hadist Nabi berikut :</p>
<p style="text-align: center;">وعن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].</p>
<p>Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah bersabda, “<em>Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk surga.</em>” (HR. Ahmad. Hadist ini sahahih mauquf dari Salman. Diriwayatkan Ahmad dalam <em>Az Zuhud</em> 15, Ibnu Abi Syaibah, Abu Nu’aim dalam <em>Al Hilyah</em> dari jalur Thariq bin Syihab, dari Slaman secara mauquf.- lihat catatan kaki pada <em>Al Qaulul Mufiid I/</em>141)</p>
<p>Hadist ini menunjukkan bahwa <em>taqarrub</em> kepada berhala (dengan menyembelih hewan,  memeberikan sesaji, atau yang lainnya) merupakan sebab masuk ke dalam neraka. Yang tampak dari kisah di atas  bahwa orang yang disebutkan dalam hadis tersebut awalnya adalah seorang muslim. Dia masuk neraka disebabkan karena perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwasanya bertaqarrub kepada selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar, karena hukuman masuk neraka yang dimaksud dalam hadits ini adalah hukuman kekal di neraka. Pelajaran lain dari hadist di atas, bahwa walaupun yang dijadikan bentuk <em>taqarrub </em>adalah sesuatu yang tidak bernilai, yakni hanya seekor lalat,  bisa menyebabkan seseorang kekal masuk neraka. Maka ini menunjukkan barang siapa yang bertaqarrub dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih berharga dari lalat, maka merupakan sebab yang lebih besar untuk masuk ke dalam nerakan. (Lihat <em>At Tamhiid</em> 147)</p>
<p>Semoga Allah ‘<em>Azza wa Jalla</em> senantiasa membimbing kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan kita dari dosa-dosa syirik. <em>Wa shalallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.</em></p>
<p>Penulis: Adika Mianoki</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 