
<p>Penulis: Ammi Nur Baits<br>
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar</p>
<p><strong>Pengertian</strong></p>
<p>Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: “Para ulama kami  (Malikiyah) mengatakan: Jabat tangan artinya meletakkan telapak tangan  pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu  yang cukup untuk menyampaikan salam.” (<em>Hasyiyah Al Adzkar An Nawawi</em> oleh Ali Asy Syariji, hal. 426)</p>
<p>Ibn Hajar mengatakan: “Jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan  pada telapak tangan yang lain.” (<em>Fathul Bari</em>, 11/54)</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Hukum</strong></p>
<p>An Nawawi mengatakan: “Ketahuilah bahwasanya jabat tangan adalah satu  hal yang disepakati sunnahnya (untuk dilakukan) ketika bertemu.”</p>
<p>Ibn Batthal mengatakan: “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang  baik menurut umumnya ulama.” (<em>Syarh Shahih Al Bukhari Ibn Batthal</em>,  71/50)</p>
<p><strong>Namun penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama  laki-laki atau sesama wanita. </strong></p>
<p>Berikut adalah  dalil-dalil dianjurkannya jabat tangan:</p>
<ul>
<li>Qatadah bertanya kepada  Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ?” Anas menjawab: “Ya.”  (HR. Al Bukhari, 5908)</li>
<li>Abdullah bin Hisyam  mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  sementara beliau memegang tangan Umar bin Al Khattab.” (HR. Al Bukhari  5909)</li>
<li>Ka’ab bin Malik  mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku,  menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al Bukhari  4156)</li>
</ul>
<p>Dan beberapa hadis lainnya yang akan disebutkan dalam pembahasan keutamaan  berjabat tangan.</p>
<p>Akan tetapi dikatakan bahwasanya Imam Malik membenci jabat tangan. Dan ini  merupakan pendapat Syahnun dan beberapa ulama Malikiyah. Pendapat ini berdalil  dengan firman Allah <em>ta’ala</em> ketika menceritakan salamnya Malaikat kepada  Nabi Ibrahim <em>‘alaihis salam</em>. Allah berfirman, yang artinya: <em>“(Ingatlah)  ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: ‘Salaamun’ Ibrahim menjawab:  “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.”</em> (QS. Ad  Dzariyat: 25)</p>
<p>Pada ayat di atas, malaikat hanya menyampaikan salam kepada Nabi Ibrahim <em>‘alaihis  salam</em> dan mereka tidak bersalaman. Sehingga Malikiyah berkesimpulan bahwa  di antara kebiasaan orang saleh (nabi Ibrahim &amp; para Malaikat) adalah tidak  berjabat tangan ketika ketemu, tetapi hanya mengucapkan salam.</p>
<p>Namun, yang lebih tepat, pendapat Imam Malik yang terkenal adalah beliau  menganjurkan jabat tangan. Hal ini dikuatkan dengan sebuah riwayat, di mana  Sufyan bin ‘Uyainah pernah menemui beliau dan Imam Malik bersalaman dengan  Sufyan. Kemudian Imam Malik mengatakan: “Andaikan bukan karena bid’ah,  niscaya aku akan memelukmu.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan: “Orang  yang lebih baik dari pada aku dan kamu yaitu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> pernah memeluk Ja’far ketika pulang dari negeri Habasyah. Kata  Malik: “Itu khusus (untuk Ja’far).” Komentar Sufyan: “Tidak, itu  umum. Apa yang berlaku untuk Ja’far juga berlaku untuk kita, jika kita termasuk  orang saleh (mukmin).”  (<em>Al Mausu’ah  Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah</em>, 2/13949)</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong>, bahwasanya pendapat yang  paling tepat adalah dianjurkannya berjabat tangan antar sesama. Mengingat  banyak dalil yang menegaskan hal tersebut. Sedangkan adanya pendapat yang  menyelisihi hal ini terlalu lemah ditinjau dari banyak sisi.</p>
<p><strong>Keutamaan Berjabat  Tangan</strong></p>
<ol>
<li>Terampuninya dosa
<ul>
<li>Dari Al Barra’, Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Tidaklah dua orang muslim bertemu  kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.”</em> (<em>Shahih Abu Daud</em>, 4343)</li>
<li>Dari Hudzifah bin Al  Yaman, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Sesungguhnya  seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam  dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran  sebagaimana daun-daun pohon berguguran.”</em> (Diriwayatkan oleh Al  Mundziri dalam <em>At Targhib</em> dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam <em>As  Shahihah</em>, 525)</li>
</ul>
</li>
<li>Menimbulkan rasa cinta  antara orang yang saling bersalaman</li>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Maukah kalian  aku tunjukkan suatu perbuatan yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling  mencintai?” yaitu: “Sebarkanlah salam di antara kalian.”</em> (HR. Muslim 93)</p>
<p>Jika semata-mata mengucapkan salam bisa menimbulkan rasa cinta maka lebih  lagi jika salam tersebut diiringi dengan jabat tangan.</p>
<li>Menimbulkan ketenangan  jiwa</li>
<li>Menghilangkan kebencian  dalam hati
<ul>
<li>“Lakukanlah jabat  tangan, karena jabat tangan bisa menghilangkan permusuhan.”  Tetapi hadis ini didhaifkan oleh Syaikh Al  Albani (<em>Ad Dha’ifah</em>, 1766)</li>
<li>“Lakukanlah jabat  tangan, itu akan menghilangkan kedengkian dalam hati kalian.” (HR. Imam  Malik dalam <em>Al Muwatha’</em> dan didhaifkan oleh Syaikh Al Albani)</li>
</ul>
</li>
<p>Terdapat beberapa hadis dalam masalah ini, namun semuanya tidak lepas dari  cacat. Di antaranya adalah:</p>
<p>Terlepas dari hadis di atas, telah terbukti dalam realita bahwa berjabat  tangan memiliki pengaruh dalam menghilangkan kedengkian hati dan permusuhan.</p>
<li>Berjabat tangan  merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut</li>
</ol>
<p>Ketika penduduk Yaman datang, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya  lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali  mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 &amp; dishahihkan Syaikh  Al Albani, <em>As Shahihah</em>, 527)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengabarkan bahwa penduduk Yaman  adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada para sahabat. Di antara ciri  khas mereka adalah bersegera untuk mengajak jabat tangan.</p>
<p><strong>Mencium Tangan Ketika  Jabat Tangan</strong></p>
<p>Ibn Batthal mengatakan:</p>
<p>“Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi mencium tangan ketika bersalaman.  Imam Malik melarangnya, sementara yang lain membolehkannya.” (<em>Syarh  Shahih Al Bukhari</em>, Ibn Batthal 17/50)</p>
<p>Di antara dalil yang  digunakan oleh ulama yang membolehkan adalah:</p>
<ul>
<li>Abu Lubabah &amp; Ka’ab  bin Malik, serta dua sahabat lainnya (yang diboikot karena tidak mengikuti  perang tabuk) mencium tangan Nabi <em>Shallallhu ‘alaihi wa Sallam </em> ketika taubat mereka diterima oleh Allah. (HR.  Al Baihaqi dalam Ad Dalail &amp; Ibn Al Maqri. Disebutkan oleh Al Hafizh dalam  Al Fath tanpa komentar)</li>
<li>Abu Ubaidah mencium  tangan Umar ketika datang dari Syam (HR. Sufyan dalam Al Jami’ &amp; disebutkan  oleh Al Hafizh dalam Al Fath tanpa komentar)</li>
<li>Zaid bin Tsabit mencium  tangan Ibn Abbas ketika Ibn Abbas menyiapkan tunggangannya Zaid. (HR. At  Thabari &amp; Ibn Al Maqri. Disebutkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath tanpa  komentar)</li>
<li>Usamah bin Syarik  mengatakan: “Kami menyambut Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan  kami mencium tangannya.” (HR. Ibn Al Maqri, Kata Al Hafizh: Sanadnya kuat.”)</li>
</ul>
<p>Dan masih banyak beberapa riwayat lainnya yang menunjukkan bolehnya mencium  tangan ketika berjabat tangan. Bahkan Ibn Al Maqri menulis buku khusus yang  mengumpulkan beberapa riwayat tentang bolehnya mencium tangan ketika berjabat  tangan.</p>
<p>Satu hal yang perlu diingat bahwasanya mencium tangan ini diperbolehkan  jika tidak sampai menimbulkan perasaan mengagungkan kepada orang yang dicium  tangannya dan merasa rendah diri di hadapannya. Karena hal ini telah masuk  dalam batas kesyirikan. (lih. <em>Al Iman wa Ar Rad ‘ala Ahlil Bida’</em>, Syaikh  Abdur Rahman bin Hasan Alu Syaikh)</p>
<p>An Nawawi mengatakan: “Mencium tangan seseorang karena sifat zuhudnya,  salehnya, amalnya, mulianya, sikapnya dalam menjaga diri dari dosa, atau sifat  keagamaan yang lainnya adalah satu hal yang tidak makruh. Bahkan dianjurkan.  Akan tetapi jika mencium tangan karena kayanya, kekuatannya, atau kedudukan  dunianya adalah satu hal yang makruh dan sangat di benci. Bahkan Abu Sa’id Al  Mutawalli mengatakan: “Tidak boleh” (<em>Fathul Bari</em>, Al Hafizh  Ibn Hajar 11/57)</p>
<p>Berdasarkan beberapa keterangan ulama di atas dan dengan mengambil  keterangan ulama yang lain, disimpulkan bahwa mencium tangan diperbolehkan  dengan beberapa persyaratan:</p>
<ul>
<li>Tidak sampai  menimbulkan sikap mengagungkan orang yang dicium</li>
<li>Tidak menimbulkan sikap  merendahkan diri di hadapan orang yang dicium</li>
<li>Karena kemuliaan dan  kedudukan dalam agama dan bukan karena dunianya</li>
<li>Tidak dijadikan  kebiasaan, sehingga mengubah sunnah jabat tangan biasa</li>
<li>Orang yang dicium tidak  menjulurkan tangannya kepada orang yang mencium (keterangan Syaikhul Islam Ibn  Taimiyah)</li>
</ul>
<p><strong>Berjabat Tangan Dengan  Lawan Jenis</strong></p>
<p>Masalah ini termasuk di antara kajian yang banyak menjadi tema pembahasan  di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia islam. Tak  heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat yang cukup  meruncing. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan  bersyarat, bahkan sebagian berpendapat sangat longgar. Tulisan ini bukanlah  dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat  tersebut. Namun tidak lebih dari sebatas usaha untuk menerapkan firman Allah: <em>“Jika  kalian berselisih pendapat dalam masalah apapun maka kembalikanlah kepada Allah  dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”</em> (QS. An Nisa’: 59)</p>
<p>Agar kajian lebih sistematis, pembahasan masalah ini akan diperinci menjadi  beberapa bagian:</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></strong>, Perbedaan pendapat ulama dalam masalah jabat tangan dengan lawan jenis</p>
<p><strong>Ulama Mazhab Hanafi</strong></p>
<p>Diperbolehkan melakukan jabat tangan dengan persyaratan aman dari munculnya  syahwat dari kedua pihak orang yang berjabat tangan. Sehingga mereka membedakan  antara yang tua dan yang masih muda. Berdasarkan kemungkinan munculnya syahwat.</p>
<p><strong>Ulama Mazhab Maliki</strong></p>
<p>Mazhab ini secara tegas melarang jabat tangan, dan tidak membedakan antara  yang sudah tua maupun yang masih muda.</p>
<p><strong>Ulama Mazhab Syafi’i</strong></p>
<p>Sebagian syafi’iyah membolehkan jabat tangan dengan syarat adanya benda  yang melapisi dan aman dari munculnya fitnah atau syahwat yang mengarah pada  perzinaan. Sebagian yang lain melarang secara mutlak. Dan pendapat kedua ini  adalah pendapat mayoritas Syafi’iyah. Di antaranya adalah An Nawawi dan Ibn  Hajar al ‘Asqalani.</p>
<p><strong>Ulama Mazhab Hambali</strong></p>
<p>Dalam mazhab ini ada dua pendapat. Pertama melarang secara mutlak tanpa  membedakan antara yang muda, yang tua dan yang kedua memakruhkan jika dilakukan  dengan yang sudah tua.</p>
<p>Pendapat yang lebih kuat, akan disimpulkan di akhir pembahasan ini.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span></strong><strong>,</strong> Apakah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> pernah berjabat tangan dengan wanita?</p>
<ul>
<li>Dari Umaimah binti  Raqiqah <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, beliau mengatakan: “Aku mendatangi  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersama sekelompok wanita yang  membaiat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk masuk islam. Para  wanita itu mengatakan: “Wahai Rasulullah, kami berbaiat (berjanji setia)  kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri,  tidak berzina, tidak membunuh anak kami, tidak berbohong dengan menganggap anak  temuan sebagai anak dari suami, dan menaatimu dalam setiap perintah dan  laranganmu.”</li>
<p>Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan: <em>“Dalam  masalah yang kalian bisa dan kalian mampu.”</em> Para wanita itu  mengatakan: “Allah dan Rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> lebih menyayangi kami dari pada diri kami sendiri, mendekatlah, kami akan  membaiatmu wahai Rasulullah!</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“<strong>Sesungguhnya  aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram)</strong>, ucapanku untuk  seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.”</em><strong> </strong>(HR.  Ahmad 6/357 &amp; disahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 2/64)<strong> </strong></p>
<li>A’isyah <em>Radhiyallahu  ‘anha</em> mengatakan: <em>“Jika ada wanita mukmin yang berhijrah kepada  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengujinya, berdasarkan firman Allah  dalam surat Al Mumtahanah ayat 10. “Hai orang-orang yang beriman, apabila  datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu  uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka… Hai  Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan  baiat, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak  akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang  mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu  dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka…”</em> (QS. Al  Mumtahanah: ayat 10 s/d ayat 12)</li>
<p>Kata A’isyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>: “Wanita mukmin yang menerima  perjanjian ini berarti telah lulus ujian. Sementara jika para wanita telah  menerima perjanjian tersebut secara lisan maka Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> mengatakan kepada mereka: <em>‘Pergilah, karena aku telah menerima  baiat kalian’</em>. Dan <strong>demi Allah! Tangan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya  membaiat dengan ucapan.</strong>” (HR. Al Bukhari, 7214)</p>
<li>Dari Abdullah bin Amr  bin al ‘Ash mengatakan: “<strong>Sesungguhnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika baiat.</strong>” (HR.  Ahmad 2/213 &amp; dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah 530)</li>
</ul>
<p>Riwayat-riwayat secara tegas menunjukkan bahwa baiat Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> kepada para wanita adalah secara lisan, dan tidak dengan  berjabat tangan. Hadis ini sekaligus menunjukkan bahwasanya Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah melakukan jabat tangan dengan wanita asing  di selain momen baiat. Hal ini dapat dipahami melalui dua alasan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Karena Baiat adalah  peristiwa sangat penting dalam sejarah hidup   seseorang. Momen baiat merupakan momen yang sangat mendesak untuk  diiringi dengan jabat tangan. Karena ini akan lebih menunjukkan keseriusan dan  kesungguhan dalam baiat. Oleh karena itu, para wanita yang berbaiat kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, mereka mengajak beliau untuk berjabat  tangan. Namun demikian, Beliau menolaknya. Artinya, terdapat faktor pendorong  yang sangat kuat bagi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk melakukan  jabat tangan dengan wanita asing.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah, manusia yang <em>ma’shum</em> (terjaga dari kesalahan), sehingga sangat kecil kemungkinan munculnya niat  jahat dalam batin Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> jika harus berjabat  tangan dengan wanita. Artinya, faktor penghalang yaitu munculnya niat jahat,  sehingga menyebabkan jabat tangan ini menjadi perbuatan maksiat karena diiringi  dengan syahwat tidaklah ada. Lengkap sudah posisi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> untuk melakukan jabat tangan. Ada faktor pendorong yang kuat  dan tidak adanya faktor penghalang. Namun  demikian, beliau tidak bersedia melakukan jabat tangan dengan wanita asing.  Semua ini menunjukkan bahwasanya <strong>bagian dari syariat</strong> beliau adalah  meninggalkan jabat tangan dengan wanita asing.</p>
<p>Ringkasnya adalah sebagaimana yang dinukil dari Ibn ‘Athiyah dan At Tsa’labi: <strong>ulama sepakat </strong> bahwasanya Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah menyentuhkan tangannya dengan wanita yang  bukan mahramnya sama sekali. Dengan adanya nukilan ijma’ ini, diharapkan bisa  memutus segala perselisihan apakah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melakukan jabat tangan dengan wanita ataukah tidak. Dengan demikian, semua  hadis yang <strong>secara tidak jelas </strong>mengisyaratkan bahwa Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> berjabat tangan dengan wanita, dikembalikan pada  kesimpulan tegas ini, yaitu bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah berjabat tangan dengan wanita asing.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span></strong>, Apakah sikap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu  perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram?</p>
<p>Ulama ushul menyatakan bahwa sikap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu perbuatan tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut  haram secara mutlak. Tetapi hanya menunjukkan hukum makruh.</p>
<p>Al Jas-shas mengatakan: “Pendapat kami tentang sikap Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu perbuatan sama dengan pendapat kami  tentang status perbuatan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> semata.”  (<em>Al Ushul</em>, 1/210)</p>
<p>As Syaukani mengatakan: “Sikap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu perbuatan statusnya   untuk diikuti sebagaimana sikap beliau dalam melakukan suatu berbuatan.”</p>
<p>Artinya, semata-mata perbuatan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanya menunjukkan hukum sunah, sebagaimana semata-mata sikap Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu perbuatan hanya menunjukkan hukum  makruh. Pendapat ini dinisbahkan kepada Imam As Syafi’i, oleh karena itu banyak  diikuti oleh ulama mazhabnya. Di antaranya adalah Al Juwaini, Abu Hamid Al  Ghazali, As Shairafi. Pendapat ini juga yang dipilih oleh sebagian Hanafiyah  dan adalah satu pendapat Imam Ahmad yang kemudian dipilih oleh Abul Hasan At  Tamimi, Al Fakhr Isma’il, dan Abu Ya’la Al Farra’.</p>
<p>Abu Syamah Al Maqdisy mengatakan: “Ini adalah pendapat para peneliti  di antara ahli hadis. Penulis kitab Al Hawi mengatakan: “ini adalah  pendapat kebanyakan ulama'” (<em>Af’alur Rasul shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em>, 66). (lihat Keterangan di atas dalam <em>Mushafaha Al Ajnabiyah fi  mizanil Islam</em>, 67)</p>
<p><strong>Kesimpulan: </strong></p>
<p>Berdalil dengan hadis-hadis yang menegaskan bahwa Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> tidak berjabat tangan dengan wanita asing tidak cukup  untuk menghukumi haramnya berjabat tangan dengan wanita. Karena semata-mata  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkan suatu perbuatan hanya  menunjukkan hukum makruh. Untuk menegaskan hukum haram, memerlukan dalil khusus  yang menegaskannya. Lalu, apakah ada dalil tegas yang melarang perbuatan  tersebut?</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span></strong>, Hadis-hadis yang secara tegas melarang jabat tangan dengan lawan jenis:</p>
<p><strong>Pertama</strong><em>,</em> Dari Ma’qil bin Yasar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Kepala seseorang ditusuk dengan jarum  besi, itu lebih baik dari pada dia menyentuh tangan wanita yang tidak halal  baginya.”</em> (HR. At Tabrani dalam <em>Al Mu’jam Al Kabir</em>, 20/212/487  &amp; Ar Ruyani dalam <em>Al Musnad</em>, 2/323/1283)</p>
<p>Hadis ini dibawakan oleh At Thabrani dengan sanad berikut: Dari Abdan bin  Ahmad, dari Ali bin Nashr, dari Syaddad bin Said, dari Abul Ala’, bahwasanya Ma’qil  bin Yasar mengatakan: Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: …</p>
<p>Andaikan hadis ini shahih maka cukup untuk menjadi pemutus perselisihan  ulama dalam masalah ini. Sehingga siapapun yang berpendapat sebaliknya, layak  untuk digelari dengan pengekor hawa nafsu. Namun hadis ini memiliki cacat. Berikut  keterangan selengkapnya: <strong>Keterangan ulama tentang status hadis ini</strong>:</p>
<p>Ibn Hajar Al haitami mengatakan: “Sanadnya sahih.” (<em>Az Zawajir</em>,  368)</p>
<p>Al Hafizh Al Haitsami mengatakan: “Perawinya adalah para perawi kitab  shahih.” (<em>Al Majma’uz Zawaid</em>, 7718)</p>
<p>Syaikh Al Albani mengatakan: “Hadis ini sanadnya jayyid” (<em>As  Shahihah</em>, 1/447)</p>
<p>Muhammad Abduh Alu Muhammad Abyadh menjelaskan secara lebih terperinci  sebagai berikut: “Semua perawi hadis ini adalah perawi yang terdapat dalam  Al Bukhari &amp; Muslim. Kecuali Syaddad bin Sa’id. Beliau hanya terdapat dalam  shahih muslim dan hanya meriwayatkan satu hadis saja dalam shahih Muslim.  Sebagian ulama, semacam Ahmad dan Ibn Ma’in menganggap <em>Tsiqah</em> perawi  ini. Namun Al Bukhari mengatakan tentang perawi ini: “<em>Shaduq</em> namun  hafalannya agak rusak.”… Ibn  Hibban mengatakan: “Terkadang keliru.”</p>
<p>Sedangkan riwayat Syaddad bin Sa’id menyelisihi riwayat perawi yang lebih  tsiqah, sebagai berikut:</p>
<p>Diriwayatkan oleh Basyir bin Uqbah dari Abul ‘Ala, dari Ma’qil bin Yasar <em>radhiyallahu  ‘anhu</em>, secara mauquf (perkataan Ma’qil bin Yasar dan bukan sabda Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>). Ma’qil mengatakan: “Kalian bersengaja membawa  jarum kemudian menusukkannya ke kepalaku, itu lebih aku sukai dari pada  kepalaku dimandikan oleh wanita yang bukan mahram. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam  Al Mushannaf 3/15/17310)</p>
<p>Sementara Basyir bin Uqbah adalah perawi yang terdapat dalam shahih Al  Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, riwayat Basyir bin Uqbah lebih didahulukan  dari pada riwayat Syaddad bin Sa’id.” (<em>Mushafahah Al Ajnabiyah</em> hal.  30, dikutip dengan sedikit penyesuaian)</p>
<p>Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa riwayat di atas bukanlah hadis  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Akan tetapi perkataan sahabat Ma’qil  bin Yasar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Dari Abi Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>,  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Ditetapkan (ditakdirkan)  bagi setiap anak Adam bagian dari perbuatan zina. Pasti dia alami dan tidak  bisa mengelak. Dua mata zinanya melihat, dua telinga zinanya mendengar, lidah  zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati  zinanya berangan-angan, dan kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan itu  semua.”</em> (HR. Muslim 6925)</p>
<p>Beberapa keterangan untuk hadis ini:</p>
<p>An Nawawi mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk  melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya,  yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya  tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu  yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau  dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau  menciumnya…” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 8/457)</p>
<p>Ibn Hibban memasukkan hadis ini dalam kitab Shahihnya. Beliau meletakkan  hadis ini di bawah judul: “Bab Penggunaan istilah zina untuk tangan yang  menyentuh sesuatu yang tidak halal.” (<em>Shahih Ibn Hibban</em>, 10/269)</p>
<p>Dalam kesempatan yang lain, Ibn Hibban memberikan judul: “Bab,  digunakan istilah zina untuk anggota badan yang melakukan suatu perbuatan yang  merupakan cabang dari perzinaan.” (<em>Shahih Ibn Hibban</em>, 10/367)</p>
<p>Penamaan judul Bab dalam kitab shahihnya yang dilakukan Ibn hibban di sini  menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan  anggota tubuh yang mengantarkan zina adalah bentuk perbuatan zina. Karena  penamaan judul bab para penulis hadis adalah pernyataan pendapat beliau.</p>
<p>Al Jas-shas mengatakan: “Digunakan istilah zina untuk kasus ini dalam  bentuk majaz (bukan zina sesungguhnya dengan kemaluan, -pen).” (<em>Ahkam  Al Qur’an</em>, 3/96)</p>
<p>Kesimpulannya, istilah zina bisa digunakan untuk semua anggota badan yang melakukan  pelanggaran, karena perbuatan tersebut merupakan pengantar terjadinya  perzinaan. Sedangkan zina yang hakiki adalah zina kemaluan.</p>
<p>Dengan hadis kedua ini (hadis Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>) dapat  disimpulkan bahwa jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan  disertai syahwat adalah perbuatan haram baik oleh orang muda maupun tua,  karena  perbuatan ini termasuk bagian  perbuatan zina.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Penjelasan Sinqithi yang berdalil dengan  perintah untuk menundukkan pandangan.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em>…</p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 