
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah shalat sunnah Rawatib bisa dikerjakan setelah waktunya habis?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ya, shalat sunnah Rawatib jika waktunya habis (lewat) karena lupa atau tidur, boleh dikerjakan di luar waktunya, karena hal ini masuk ke dalam keumuman sabda Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Barangsiapa yang tertidur dari sembahyang atau terlupa darinya, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika dia ingat.” </em>(HR. Muttafaq ‘alaih)</p>
<p>Juga karena dalam hadits Ummu Salamah <em>radhiallahu ‘anha</em>, bahwa Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> lupa mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Zhuhur, maka beliau meng-qadha’-nya setelah shalat Ashar.</p>
<p>Adapun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya habis, maka dia tidak perlu meng-qadha’-nya, karena shalat Rawatib adalah ibadah yang ditentukan waktunya dan ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya, maka shalatnya tidak diterima.</p>
<p>Sumber:<em> Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.Com</a></p>
 