
<p><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p>Saya memiliki rumah yang sudah saya jual semenjak tujuh tahun yang  lalu, pembeli telah membayar separuh dari harga jual rumah tersebut.  Setelah tujuh tahun berlalu, dia mengatakan tidak mampu melunasi  kekurangannya dan ingin menjual rumah tersebut untuk menuntupi hutangnya  kepada saya. Bagaimana solusinya?</p>
<p><strong>Jawaban</strong></p>
<p>Keterusterangan orang tersebut kepada Anda menunjukkan bahwa dia  mengangkat Anda sebagai wakilnya untuk menjualkan rumah tersebut.  Sehingga Anda boleh menjualkan rumah tersebut, lalu hasil penjualannya  bisa Anda ambil untuk menutupi hutangnya kepada Anda. Namun jika setelah  digunakan untuk menutupi hutang, ternyata uang hasil penjualan rumah  masih bersisa, maka uang sisa tersebut wajib diserahkan kepada orang  yang menjual rumah itu, karena Anda hanya menjualkan barang yang telah  menjadi miliknya. Pada dasarnya, semua uang hasil penjualan rumah adalah  milik orang tersebut. Sedangkan hak Anda hanya sekedar untuk menutupi  utangnya atau ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk menjualkan  rumah tersebut. Sedangkan selebihnya merupakan milik orang tersebut  sebagai pemilik rumah.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=3697</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 