
<p>Berikut beberapa usulan yang dapat diterapkan oleh perbankan yang benar-benar ingin menerapkan sistem perbankan yang Islami.</p>
<p><strong>Pemilahan nasabah berdasarkan tujuan masing-masing.</strong></p>
<p>Secara global, kita dapat mengelompokkan nasabah yang menyimpan dananya di bank menjadi dua kelompok besar.</p>
<p><strong>Kelompok pertama,</strong> nasabah yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan hartanya. <strong>Kelompok kedua,</strong> nasabah yang bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur perbankan yang ada.</p>
<p>Masing-masing kelompok nasabah ini memiliki hak dan kewajiban yang  berbeda-beda, sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. Berdasarkan  pemilahan ini pula, pihak operator perbankan dapat menentukan hak dan  kewajibannya terhadap masing-masing kelompok. Dana yang berhasil  dikumpulkan oleh bank dari nasabah jenis pertama dapat dimanfaatkan  dalam membiayai berbagai usaha yang menguntungkan dan sepenuhnya  keuntungan yang diperoleh menjadi milik bank. Dari hasil investasi  dengan dana nasabah jenis pertama ini, bank dapat membiayai  operasionalnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bahwa bank akan  mendapat keuntungan yang surplus bila dibanding dana oprasionalnya.</p>
<p>Di antara keuntungan pemilahan ini, perbankan akan terhindar dari  overlikuidasi, karena bank tidak akan pernah menerima dana investasi,  melainkan setelah membuka peluang usaha yang benar-benar halal dan  dibenarkan. Sebagaimana pihak perbankan tidak berkewajiban untuk  memberikan keuntungan kepada nasabah, kecuali bila dananya benar-benar  telah disalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini pula,  prinsip mudharabah benar-benar akan dapat diterapkan, sehingga  penghitungan hasil akan dapat ditempuh dengan metode yang simpel nan  transparan, yaitu dengan mengalikan jumlah keuntungan yang berhasil  dibukukan dengan nisbah masing-masing nasabah.</p>
<p><strong>Perbankan terjun langsung ke sektor riil.</strong></p>
<p>Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan  operasional suatu bank pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh  karena itu, agar bank terkait dapat memenuhi kebutuhannya ini, ia harus  memiliki berbagai unit usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan.  Tidak sepantasnya perbankan hanya mencukupkan diri dengan menjadi pihak  penyalur dana semata, tanpa terjun langsung dalam usaha nyata. Dengan  demikian, keuntungan yang didapatkan oleh bank benar-benar keuntungan  yang halal dan bukan hasil menghutangkan dana kepada pihak ketiga.  Selama perbankan tidak terjun langsung dalam dunia usaha nyata dan hanya  mencukupkan dirinya sebagai penyalur dana nasabah, maka riba tidak akan  pernah dapat dihindarkan.</p>
<p>Dengan cara ini, keberadaan perbankan syariah akan benar-benar  menghidupkan perekonomian umat Islam. Karena dengan cara ini perbankan  pasti membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Sebagaimana  perbankan Islami akan menjadi produsen sekaligus konsumen bagi  produk-produk yang beredar di masyarakat.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari hal ini, tentu kedua belah pihak yaitu  nasabah yang menginvestasikan dananya ke proyek-proyek perbankan dan  juga pihak operator bank siap untuk menanggung segala risiko dunia  usaha. Pemodal menanggung kerugian dalam bentuk materi, dan pelaku usaha  menanggung kerugian skiil.</p>
<p><strong>Perbankan menerapkan <em>mudharabah </em>sepihak.</strong></p>
<p>Pada saat sekarang ini, amanah dan kepercayaan susah untuk  didapatkan, bahkan yang sering terjadi di masyarakat kita ialah  sebaliknya; pengkhianatan dan kedustaan. Oleh karena itu, sangat sulit  bagi kita, terlebih lagi bagi suatu badan usaha untuk menerapkan sistem  mudharabah dengan sepenuhnya. Untuk mensiasat keadaan yang memilukan  ini, saya mengusulkan agar perbankan syariat yang ada menerapkan  mudharabah sepihak.</p>
<p>Yang saya maksud dengan mudharabah sepihak ialah, perbankan menerima  modal dari masyarakat untuk menjalankan berbagai unit usaha yang ia  kelola, akan tetapi perbankan tidak menyalurkan modalnya ke masyarakat  dengan skema mudharabah. Dengan cara ini, dana nasabah yang disalurkan  ke perbankan syariah dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan  perbankan terhindar dari berbagai kejahatan berbagai pihak yang tidak  memiliki amanah dan rasa takut kepada Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p><strong>Penutup.</strong></p>
<p>Pada akhirnya, apa yang kami paparkan di atas adalah semata-mata  sebatas ilmu yang kami miliki. Sehingga bila didapatkan kebenaran, maka  itu adalah murni berasal dari taufik dan <em>‘inayah</em> Allah<em> Ta’ala</em>. Sebaliknya, bila terdapat kesalahan maka itu adalah bersumber dari <em>syaithan</em> dan kebodohan saya. Semoga kita semua mendapatkan <em>taufiq</em> dari Allah sehingga dapat meninggalkan riba berserta seluruh piranti  dan perangkapnya, dan dimudahkan untuk mendapatkan rezeki yang halal. <em>Wallahu a’lam bisshawab</em>.</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 