
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum</em>, Ustadz. Saya adalah anak dari orang tua yang “MBA” (<em>married by accident</em>). Waktu menikah, orang tua sudah hamil 3 bulan. Apa benar, bila usia kehamilan belum mencapai 4 bulan (lalu) orang tua sudah menikah maka perwalian saat saya menikah nanti tetap ayah saya, karena Ustadz mengatakan “MBA” itu hukumnya tetap zina?</p>
<p><em>NN (**@****.com) </em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.</em></p>
<p>Bismillah.</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Anak hasil zina <strong>bukanlah</strong> anak dari bapak biologisnya. Hukum ini memberikan konsekuensi:<br>
1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya.<br>
2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi.<br>
3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak).</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Apakah bapak biologis yang menikah dengan ibu (korban zina) itu menjadi mahram bagi si anak?<br>
Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri. Hukum terkait bapak tiri ada dua:<br>
1. Jika <em>sudah</em> berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya.<br>
2. Jika <em>belum</em> berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 