
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu alaikum,</em><br>Ustadz, bagaimana status seorang pekerja yg bekerja di <em>field</em>/lokasi (luar kota 5-6 jam perjalanan atau kira-kira 300 km) dengan masa kerja 2 minggu di <em>field </em>2 minggu di rumah, apakah bisa dihukumi sebagai musafir (selama di lokasi), dan apakah mendapat <em>rukhsah</em> untuk menjamak dan meng-<em>qashar</em> shalat fardhu? Atas jawaban saya ucapkan terima kasih. <em>Wassalam</em>.</p>
<p>Abu Afif – Balikpapan</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p>Syaikh Musthofa Al-Adawi dalam <em>Ahkam As Safar Wa Adabuhu</em>, Dar Ibnu Rajab hal. 42 menyatakan bahwa musafir yang menetap di suatu tempat tetap berstatus sebagai musafir dalam 2 kondisi: Selama tidak berniat menetap atau berdomisili di tempat tersebut atau tidak berniat untuk berada di tempat tersebut dalam jangka waktu yang menurut tradisi (<em>urf</em>) setempat, menyebabkan orang tersebut tidak lagi disebut musafir. Oleh karena itu, jika masa 2 minggu tersebut secara tradisi sudah tidak bisa disebut musafir maka tidak boleh memanfaatkan <em>rukhsah-rukhsah</em> safar seperti jamak dan<em> qashar.</em></p>
<p>***</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a> di-<em>publish</em> ulang dari <a href="http://www.konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a> dengan sedikit penyuntingan bahasa oleh redaksi <a href="http://www.pengusahamuslim.com">PengusahaMuslim.com</a><br>Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar, M.A.</strong></p>
 