
<h2>Melaknat Istri dengan Sengaja</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:</p>
<p>Seorang <a title="suami melaknat istrinya" href="https://konsultasisyariah.com/suami-melaknat-istri-dengan-sengaja" target="_blank"><strong>suami melaknat istrinya</strong></a> dengan sengaja, apakah istrinya menjadi haram baginya ataukah hukumnya seperti talak biasa dan apa kafaratnya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak boleh suami melaknat istrinya bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan hadis bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Melaknat orang mukmin seperti membunuhya.</em>”</p>
<p>Dan beliau juga bersabda,</p>
<p>“<em>Menghujat orang mukmin adalah perbuatan fasiq dan membunuhnya adalah perbuatan kafir.</em>” (Muttafaqun alaih)</p>
<p>Rasulullah bersabda,</p>
<p>“<em>Orang yang saling melaknat keduanya tidak akan bisa menjadi saksi dan pemberi syafaat di hari Kiamat.</em>”</p>
<p>Maka wajib bagi suami agar segera bertaubat kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dan minta maaf kepada istrinya. Barangsiapa yang bertaubat dengan baik, maka Allah akan menerima taubatnya dan istrinya tetap halal baginya, tidak haram karena telah dilaknat. Wajib bagi suami agar mempergauli istri secara baik dan menahan lisan dari ucapan yang dimurkai Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>. Bagi sang istri hendaknya mempergauli suaminya secara baik dan tidak mengucapkan sesuatu kalimat yang mendatangkan murka Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>dan murka suaminya kecuali dengan hak. Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Dan bergaullah dengan mereka secara patut.</em>” (QS. An-Nisa: 19).</p>
<p>Dan firman Allah,</p>
<p>“<em>Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.</em>” (QS. Al-Baqarah: 228)</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 