
<p>Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian?</p>
<p>Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ</p>
<p>“<i>Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.</i>” (QS. An-Nuur: 32).</p>
<p>Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud <i>radhiyallahu ‘anhu</i> berkata,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ</p>
<p>“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (<i>Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim</i>, 5:533)</p>
<p>Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah <i>radhiyallahu ‘anhu</i> bahwasanya Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ</p>
<p>“… <i>seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya</i>.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini <i>hasan</i>.).</p>
<p>Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “<i>Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya</i>”.</p>
<p> </p>
<h4>Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian?</h4>
<p>Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (<i>masyiah Allah</i>). Sebagaimana Allah <i>Ta’ala</i> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ</p>
<p>“<i>Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, </i><i>jika Dia menghendaki</i>.” (QS. At-Taubah: 28)</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ</p>
<p>“<i>Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, </i><i>jika Dia menghendaki</i>.” (QS. Al-An’am: 41)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas).</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki.</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Yang dimaksud <i>ghina</i> (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: <i>qana’ah</i>).</p>
<p><strong>Keenam</strong>: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.</p>
<p> </p>
<p>Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. <i>Wallahu waliyyut taufiq.</i></p>
<p> </p>
<h4>Referensi:</h4>
<p><i>At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur</i>. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233.</p>
<p><i>Sunan An-Nasa’i</i>. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam.</p>
<p><i>Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim</i>. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.</p>
<p>—-</p>
<p>Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di <a href="http://www.darushsholihin.com">rumah @ Darush Sholihin</a></p>
<p>Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a></p>
 