
<h2>Suntikan di Siang Hari Ramadhan</h2>
<p>Pertanyaan:</p>
<p>Apakah suntikan pengobatan di siang hari <strong>bulan Ramadhan</strong> mempengaruhi puasa?<br>
<!--more--><br>
Jawaban:</p>
<p><strong>Suntikan</strong> pengobatan ada dua macam. Pertama, suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna <em>nash-nash</em> syariat, maka dihukumi sama sesuai<em> nash</em> tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka, hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil <em>syar’i</em> yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin, <em>Fatawa ash-Shiyam</em>, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 58.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1</em>, Darul Haq, Cetakan VI, 2009</p>
<p><strong>Artikel <a title="bulan ramadhan" href="https://konsultasisyariah.com/suntikan-di-siang-hari-ramadhan" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 