
<p>Menurut imam mazhab yang empat keuntungan dalam transaksi jual beli tidaklah memiliki batasan tertentu, maka seorang padagang boleh mendapatkan keuntungan seberapa pun besarnya, asalkan memenuhi dua kriteria:</p>
<p>Pertama, keuntungan tersebut tidaklah didapatkan karena ‘menimbun’, yaitu seorang pedagang menimbun produk yang menjadi hajat kebutuhan masyarakat banyak, lalu dia jual kembali setelah harga mahal.</p>
<p>Perbuatan ini terlarang mengingat sebuah hadis yang ada dalam Shahih Muslim dari Ma’mar bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menimbun maka dia adalah pendosa.”</p>
<p>Oleh karena itu, jika banyak pedagang memborong suatu produk yang menjadi hajat hidup orang banyak, lalu para pedagang ini mengadakan kesepakatan untuk tidak menjual kembali barang tersebut kecuali dengan harga tertentu yang mahal sehingga banyak kesulitan untuk mendapatkan produk tersebut atau bahkan tidak mampu membelinya, maka ini adalah tindakan yang hukumnya adalah haram karena perbuatan ini merugikan orang lain.</p>
<p>Pendapat yang paling kuat mengenai larangan menimbun, tidak hanya berlaku pada bahan makanan pokok saja, namun semua produk yang menjadi hajat hidup orang banyak.</p>
<p>Kedua, tidak ada ghaban (selisih harga yang parah jika dibandingkan dengan harga normal). Yang dimaksud dengan ghaban dalam masalah ini sebagaimana pendapat Malikiyah dan Hanabilah adalah sebagai berikut:</p>
<p>Jika di pasaran sudah ada harga standar untuk suatu produk tertentu, lalu ada pedagang yang menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi dengan kenaikan harga sebanyak sepertiga dari harga seharusnya untuk produk tersebut, maka manakala seorang pembeli mengetahui bahwa harga pembelian produk tersebut kemahalan, dia memiliki hak khiyar, hak melanjutkan atau membatalkan transaksi. Sedangkan pedagang yang melakukannya tergolong berdosa.<br> <br>Lain halnya untuk produk yang tidak memiliki patokan harga tertentu, maka menjual dengan harga yang jauh lebih mahal hukumnya boleh.  </p>
<p>Referensi: <a href="http://www.safeshare.tv/w/INEcKGGXIR"><strong>safeshare.tv</strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                    di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda     dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman,     berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan     Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                     mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan     anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email,     selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat     memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 