
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, <em>ed.</em>) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, <em>ed.</em>) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:</p>
<p>1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.</p>
<p>2. <em>Adhl</em> (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.</p>
<p>3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.</p>
<p>4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.<br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 