
<p><strong>Macam-macam Riba </strong></p>
<p>Para ulama menyebutkan, bahwa riba secara umum terbagi menjadi dua  macam:</p>
<p><strong>1.	Riba Nasi’ah / Penundaan (Riba Jahiliyyah)</strong></p>
<p>Yaitu riba (tambahan) yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda  pada akad tukar-menukar dua barang yang tergolong ke dalam komoditi  riba, baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan  salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya (<em>Majmu’ Fatawa  al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/263 dan <em>ar-Riba ‘Illatuhu Wa  Dhawabituhu</em>, oleh Dr.  Shaleh bin Muhammad as-Sulthan, 8).</p>
<p>Riba jenis ini dapat terjadi pada akad perniagaan, sebagaimana dapat  juga terjadi pada akad hutang-piutang.</p>
<p><strong>Contoh riba nasi’ah dalam perniagaan:</strong></p>
<p>Misalnya menukarkan emas bagus / baru dengan emas lama yang sama  beratnya, akan tetapi emas yang bagus baru dapat diterima setelah satu  bulan dari waktu transaksi dilaksanakan.</p>
<p>Misal lain: Bila A menukarkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- dengan  pecahan Rp. 1.000,- kepada B, akan tetapi B pada waktu akad penukaran  hanya membawa 50 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- , maka sisanya baru  dapat ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran,  perbuatan mereka berdua ini disebut riba nasi’ah.</p>
<p>Pembahasan tentang riba nasi’ah pada perniagaan akan dibahas  bersama-sama dengan pembahasan riba jenis kedua, yaitu riba fadhel  dikarenakan hubungan yang erat antara keduanya.</p>
<p><strong>Contoh riba nasi’ah dalam akad hutang-piutang:</strong></p>
<p>Misal kasus riba dalam akad hutang-piutang: Bila A berhutang kepada B  uang sejumlah Rp. 1.000.000,- dengan perjanjian: A berkewajiban  melunasi piutangnya ini setelah satu bulan dari waktu akad piutang. Dan  ketika jatuh tempo, ternyata A belum mampu melunasinya, maka B bersedia  menunda tagihannya dengan syarat A memberikan tambahan / bunga bagi  piutangnya –misalnya- setiap bulan 5 % dari jumlah piutangnya. Atau,  ketika akad hutang-piutang dilangsungkan, salah satu dari mereka telah  mensyaratkan agar A memberikan bunga / tambahan ketika telah jatuh  tempo.</p>
<p>Al-Mujahid<em> rahimahullah</em> berkata:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كانوا في الجاهلية يكون للرجل على الرجل الدين، فيقول: لك كذا وكذا  وتؤخر عني، فيؤخر عنه</p>
<p>“Dahulu orang-orang Jahiliyyah bila ada orang yang berhutang kepada  seseorang (dan telah jatuh tempo dan belum mampu melunasinya) ia  berkata, ‘Engkau akan aku beri demikian dan demikian, dengan syarat  engkau menunda tagihanmu, maka pemberi piutang-pun menunda tagihannya.” (<em>Tafsir  at-Thabary</em>, 3/101).</p>
<p>Abu Bakar al-Jashash<em> rahimahullah </em>berkata, “Dan gambaran riba  yang dahulu dikenal dan dijalankan oleh orang-orang Arab ialah:  menghutangkan uang dirham atau dinar hingga tempo tertentu dengan  mensyaratkan bunga / tambahan di atas jumlah uang yang terhutang sesuai  kesepakatan antara kedua belah pihak, … dan gambaran transaksi riba  yang biasa mereka lakukan ialah seperti yang saya sebutkan, yaitu  menghutangkan uang dirham atau dinar dalam tempo waktu tertentu dengan  mensyaratkan tambahan / bunga.” (<em>Ahkamul Qur’an </em>oleh Abu Bakar  al-Jashash, 2/184.).</p>
<p>Inilah riba yang ada sejak zaman Jahiliyyah, bahkan telah dilakukan  oleh umat manusia sejak sebelum datang Islam, sebagaimana dalam firman  Allah Ta’ala berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ  أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ  الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ  بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا  (النساء:160-161)</p>
<p><em>“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas  mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan  bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan  Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka  telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan  jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir  di antara mereka itu siksa yang pedih.”</em> (Qs. an-Nisa’: 160-161).</p>
<p>Riba jenis inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah<em> shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> dari khutbah beliau di Padang Arafah, ketika  beliau menunaikan haji Wada’,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وربا الجاهلية موضوع، وأول ربا أضع ربانا ربا عباس بن عبد المطلب، فإنه  موضوع كله (رواه مسلم)</p>
<p>“<em>Dan riba Jahiliyyah dihapuskan, dan riba pertama yang aku  hapuskan ialah riba kami (kabilah kami), yaitu riba Abbas bin Abdul  Mutthalib, sesungguhnya ribanya dihapuskan semua.”</em> (HR. Imam  Muslim).</p>
<p>Sebagaimana yang pernah saya paparkan -pada buku Fiqih Perniagaan  1-, bahwa akad hutang-piutang termasuk salah satu akad yang bertujuan  untuk menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan  bantuan (oleh karenanya, orang yang berhutang biasanya ialah orang yang  sedang dalam kesusahan ekonomi atau dari kalangan fakir dan miskin),  sehingga tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan dalam  bentuk apapun dari akad macam ini. Sehingga, pemakan riba bagaikan  musang berbulu domba, mengesankan bahwa ia sedang menolong, akan tetapi  sebenarnya ia sedang memancing di air keruh, menjadikan kesusahan orang  lain sebagai ajang mengeruk keuntungan. Oleh karena itu, adzab pemakan  riba di akhirat setimpal dan serupa dengan kejahatan yang telah ia  lakukan di dunia.</p>
<p>Imam Bukhary meriwayatkan bahwa adzab pemakan riba ialah, <em>“Ia  akan berenang-renang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada  seseorang yang dihadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang  berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di  pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke mulut orang  tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian  itu seterusnya.”</em> (Riwayat al-Bukhari).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 