
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum Ustadz,<br>Bagaimana hukum <strong>memelihara wallet</strong> dan bagaimana dengan <strong>liurnya</strong>, halal atau haram? Jazakumullah khairan.</p>
<p>Azhxxx xxxpung 08526998xxxx</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya: “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.”</p>
<p>Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil:<em> “Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecil)?!</em>” (HR. Bukhari: 6203 dan Muslim: 2150)</p>
<p>Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di sangkar dan sejenisnya. (Lihat <em>Fathul Bari </em>Ibnu Hajar 10/601)<span id="more-220"> </span></p>
<p>Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam <em>Tharhu Tatsrib</em> berdasarkan hadits tentang wanita yang disiksa di neraka karena sebab kucing,<em> “Dia tidak memberinya makan dan minum.” </em>(Lihat <em>Fatawa Lajnah Daimah</em> 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)</p>
<p>Dari keterangan di atas, dapat dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya adalah boleh-boleh saja.</p>
<p>Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, karena liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.</p>
<ul>
</ul>
<div style="text-align: left;">عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ</div>
<p style="text-align: left;"><em> Dari Amr bin Kharijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku.”</em> (HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)</p>
<p><strong> Ash-Shan’ani</strong> berkata:</p>
<ul>
</ul>
<p style="text-align: left;">“Hadits ini menunjukkan bahwa liur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal.” (<em>Subulus Salam</em> 1/77)<strong> </strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Kesimpulan, memelihara burung wallet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal.<br></strong><br>Wallahu A’lam.</p>
<p style="text-align: left;"><a href="http://abiubaidah.com/"><strong>Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi</strong></a><br>Sumber: <a href="http://abiubaidah.com/">http://abiubaidah.com</a></p>
 