
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya ingin bertanya tentang usaha atau bisnis yang akhir-akhir ini  sedang marak di masyarakat, yaitu MLM (Multi Level Marketing).  Bagaimanakah hukumnya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Segala puji bagi Allah. <em>Shalawat </em>serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, keluarga, dan para sahabatnya.</p>
<p>Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada <em>Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta’</em> tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemarasan berpiramida (Multi  Level Marketing), seperti Biznas. Yang inti dari aktivitas mereka adalah  mengajak seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa  mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya.</p>
<p>Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang  pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai ribuan  real. Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah  bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula,  selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah ke dalam daftar  para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau  Multi Level Marketing (MLM).</p>
<p>Maka, <em>Lajnah Da’imah</em> menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis  ini adalah haram, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk.  Terkadang komisi itu bisa mencapai puluh ribu, padahal harga produk  tidaklah sampai seratus. Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara  dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran  perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah  menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh  anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas  sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk  yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar label dan  pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.</p>
<p>Melihat hakikat dari transaksi di atas, maka secara <em>syar’i</em> usaha seperti ini adalah haram karena beberapa alasan:</p>
<p>Transaksi tersebut mengandung riba, baik riba<em> fadhl </em>atau riba <em>nasi’ah</em> (riba<em> fadhl </em>adalah  penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi [barang yang bisa  diterapkan hukum riba padanya] yang sejenis dengan transaksi yang  kontan. Adapun riba <em>nasi’ah</em> adalah transaksi antara dua jenis  barang ribawi yang sama sebab ribanya, tapi tidak secara kontan). Orang  yang ikut dalam bisnis itu membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk  mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya. Maka, ia menukar uang  dengan uang dalam bentuk <em>tafadhul</em> (ada selisih nilai) dan<em> ta’khir </em>(tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut <em>nash</em> al-Quran dan as-Sunnah dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual  oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok untuk barter uang  tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan  dari pemasarannya, sehingga keberadaan produk tidak berpengaruh dalam  hukum transaksi jual beli.</p>
<p>Transaksi seperti ini termasuk <em>gharar</em> (yaitu hakikat atau  kadar barang yang tidak diketahui oleh salah satu dari kedua belah  pihak) yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui  apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau  tidak? Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan  mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak  tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan  teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga  ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali  sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi  adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di  antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melarang dari perbuatan <em>gharar</em>, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam<em> Shahih</em>-nya.</p>
<p>Apa yang terdapat dalam transaksi ini merupakan praktik memakan harta  manusia dengan cara yang batil, karena tidak ada yang mengambil  keuntungan dari transaksi ini selain perusahaan dan para anggota yang  ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Hal ini  telah disebutkan dalam al-Quran tentang keharamannya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…</em>” (Qs. an-Nisa: 29).</p>
<p>Dalam transaksi ini terdapat penipuan, pengaburan dan penyamaran  terhadap manusia. Dari sisi penampakan produk, seakan-akan itulah tujuan  dalam transaksi, padahal kenyataannya tidak demikian. Dan dari sisi  yang lain, mereka menjanjikan komisi yang ebsar, tapi seringnya tidak  terwujud. Dan ini semua terhitung penipuan yang diharamkan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ</p>
<p>“<em>Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku.</em>” (HR. Muslim 295).</p>
<p>Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْبَيْعَانِ بِلْخِيَارِ مَا لِمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى  يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بِوْرِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا  وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا</p>
<p>“<em>Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berhak menentukan  pilihannya (khiyar) selama belum berpisah, niscaya akan mendapatkan  berkah dari transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup,  niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.</em>” (HR. al-Bukhari, 2079 dan Muslim 1532).</p>
<p>Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong <em>samsarah</em> (jasa sebagai perantara atau makelar), maka itu tidak benar. Karena <em>samsara</em>h  adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usaha  menjual produknya. Adapun pemasaran MLM, anggotalah yang mengeluarkan  biaya untuk memasarkan produk tersebut.</p>
<p>Hakikat atau maksud dari <em>samsarah</em> adalah memasarkan barang,  berbeda dengan pemasaran berbasis MLM, maksud sebenarnya adalah  pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu, orang yang  bergabung dalam MLM akan memasarkan kepada orang yang akan memasarkan  dan seterusnya. Berbeda dengan samsarah, (di mana) pihak perantara  benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara  dua transaksi sangatlah jelas.</p>
<p>Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori  hibah (pemberian), maka ini tidak benar. Andaikata (pendapat itu)  diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syariat.  (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba.</p>
<p>Oleh karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّكَ بِأَزْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ إَذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌ  فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيْرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٌ  فَإِنَّهُ رِبًا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar  padanya. Maka, jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia  menghadiahkan kepadanya sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul  tumbuhan, maka itu adalah riba.</em>” (HR. al-Bukhari, 3814).</p>
<p>Dan (hukum) hibah tergantung dari sebab adanya hibah tersebut. Karena  itu, ketika ada seorang pekerja yang datang lalu berkata, “Ini untuk  kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Maka, Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Bukankah  seandainya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau  menunggu (saja), apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?</em>” (HR. Muslim 1832).</p>
<p>Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam  sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah,  hibah, atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah  hakikat dan hukumnya.</p>
<p>Dan (juga) hal yang patut disebut juga, ada beberapa perusahaan yang  muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berpiramida (MLM) dalam  transaksi mereka. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusahaan yang  telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang  lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan. <em>Wabillahi taufiq wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi</em>. (Lihat <em>Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’</em> tanggal 14/3/1425 no. 22935)</p>
<p>Sumber: Majalah Al Mawaddah, Vol. 34/Ramadhan-Syawwal 1431 H</p>
<p>Dipublikasikan oleh www.PengusahaMuslim.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh tim redaksi.</p>
 