
<p><strong>Bolehkah Berhutang ke Bank untuk Membangun Masjid?</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Kami sekelompok imigran muslim yang berasal dari Maroko, tinggal di  Jerman, dan kami memiliki satu tempat yang kami sewa untuk menjalankan  shalat berjama’ah setiap saat, shalat Jum’at, dan hari raya. Dan karena  banyaknya orang yang shalat di sana –alhamdulillah- pemerintah Jerman  melarang kami untuk shalat di sana, dengan alasan tempat tersebut sempit  dan tidak cocok. Dan sekarang kami merencanakan untuk membeli suatu  tempat yang luas di luar kota, dan pemerintah Jerman telah memberikan  izin kepada kami untuk membelinya. Harga tempat tersebut adalah 3,5 juta  Mark, dan kami sekarang baru memiliki dana 1,5 juta Mark. Apakah boleh  bagi kami untuk berhutang kekurangan dana tersebut dari bank dengan  membayar bunga, agar dapat membeli tempat tersebut, dan apakah keadaan  ini tergolong ke dalam darurat (dharurat)? Dan bila telah terlanjur  dibeli dengan uang riba, bolehkan kita shalat di dalamnya, hingga  didapatkan tempat lain untuk shalat di negeri ini? Mohon jawabannya,  semoga Allah membalas kebaikan Anda semua.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak boleh bagi kalian untuk berhutang dengan bunga/riba, karena  Allah telah mengharamkan riba, dan memberikan ancaman yang keras kepada  pelaku riba. Dan Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah  melaknati orang yang memakan riba, yang memberikannya, kedua saksinya  dan penulisnya, dan riba tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Oleh  karena itu, tidak boleh bagi kalian untuk membeli  tempat tersebut  kecuali bila kalian memiliki kemampuan finansial untuk membelinya tanpa  harus berhutang dengan riba.</p>
<p>Dan shalatlah sesuai dengan  kemampuan kalian, baik dengan satu jama’ah atau dengan terbagi-bagi  menjadi beberapa jama’ah di tempat yang berbeda-beda.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.<br> (<em>Majmu’  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 13/295, fatwa no. 20002).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="undefined" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 