
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Kepada ustadz yang dirahmati Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>.</p>
<p>Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya memiliki usaha konsultan pajak atau keuangan, dimana kadang kita harus mengatur nilai pajak atau laporan keuangan sesuai dengan keinginan klien kita dengan tujuan untuk <em>tax plan</em> atau laporan keuangan yang lebih baik/wajar menurut klien?</p>
<p>Jazzakallahu khairan katsiran atas jawabannya ustadz.</p>
<p>Arief Prima Zulkifli</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Saudara Arief Prima, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.</p>
<p>Masalah pajak, saya pernah membahasnya di situs <a href="" target="_blank">pengusahamuslim.com</a>, anda bisa mendapatkan keterangan lebih jauh tentang hukum pajak di situs tersebut.</p>
<p>Adapun menjadi konsultan pajak, -sebatas yang saya ketahui- biasanya rentan dengan pemalsuan, manipulasi data dan suap. Karenanya, sebisa mungkin anda menjauhi pekerjaan ini.</p>
<p>Wallahu a’alam bisshawab.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.</p>
<p>Artikel: <a href="" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p><strong>Artikel Terkait:</strong></p>
<ol>
<li>
<strong></strong><a href="fatwa-perdagangan/tanya-jawab/649-tanya-jawab-hukum-pajak.html">Tanya Jawab: Hukum Pajak </a>
</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?</p>
<p>Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p>Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.</p>
 