
<p><strong>Hukum Riba di Negara yang Sistem Perekonomiannya Berasaskan Riba</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkan bagi seorang muslim untuk bertransaksi dengan cara-cara riba  di suatu masyarakat yang perekonomiannya berasaskan riba?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak boleh baginya untuk bertransaksi dengan riba, walaupun  perekonomian masyarakat yang ia hidup di dalamnya berasaskan riba. Hal  ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan riba. Oleh karena  itu, ia berkewajiban untuk mengingkari kemungkaran sesuai dengan  kemampuannya. Bila ia tidak mampu, maka hendaknya ia berpindah dari  masyarakat tersebut guna menjauhi kemungkaran, dan agar ia tidak ditimpa  oleh apa yang telah menimpa mereka.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.<br> (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,  13/294, fatwa no. 11780</em>)</p>
<p>Imam al-‘Imrany, salah seorang ulama madzhab as-Syafi’i pada abad  ke-6 berkata, “Riba diharamkan walau di negeri kafir pada transaksi  antara orang muslim dengan kafir, sebagaimana halnya riba diharamkan di  negeri islam.” (<em>al-Bayan Syarah al-Muhadzdzab oleh Imam Yahya  al-‘Imrany as-Syafi’i</em>, 5/185).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A<br> Artikel:<a title="www.pengusahamuslim.com" href="undefined" target="_blank"> www.pengusahamuslim.com</a></p>
 