
<p> </p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, <em>‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’</em> Sementara sebagian ulama lainnya berkata, <em>‘Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,’</em> dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, <em>“Ambillah dari harta mereka.”</em> (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman, </p>
<p><em>“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”</em></p>
<p>Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.”</p>
<p>(Lihat <em>Fatawa Arkanil Islam</em> hal. 423)</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon edisi 6 tahun 3</p>
 