
<p><strong>Membeli Perhiasan Emas dengan Menggunakan Surat Berharga (Cek)</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh dalam pembelian atau penjualan menggunakan cek yang  dapat dicairkan di salah satu bank? Perlu diketahui bahwa nominasi yang  tertera dalam cek benar-benar dapat dicairkan dengan utuh di bank yang  dimaksud, terlebih-lebih ia (pembeli) tidak dapat membawa uang tunai  tatkala ia hendak membeli, tidak juga penjual dapat menerimanya dari  pembeli bila ia membeli beberapa jumlah emas batangan, terlebih-lebih  kadangkala jumlah uangnya mencapai jutaan reyal, sehingga bila ia  membawanya, ia khawatir akan keselamatan diri atau uangnya.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak mengapa hal yang demikian, karena jual-beli dengan cek,  hukumnya sama dengan menerima uang kontan, bila cek tersebut telah  disahkan oleh pihak bank.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/493, fatwa no. 9564).</p>
<p>Adapun selain keenam komoditi tersebut, maka diperselisihkan oleh  para ulama, apakah dapat diberlakukan padanya hukum riba perniagaan  sebagaimana halnya keenam komoditi di atas atau tidak.</p>
<p>Para ulama ahlu zhahir (Ibnu Hazem dan lainnya) berpendapat, bahwa  hukum riba perniagaan hanya berlaku pada keenam komoditi yang disebutkan  pada hadits di atas, adapun selainnya, maka tidak berlaku padanya hukum  riba perniagaan. Berdasarkan ini, mereka berpendapat bahwa selain  keenam komoditi tersebut boleh untuk dibarterkan dengan cara apapun,  baik dengan pembayaran kontan atau dihutang, dengan melebihkan salah  satu barang dalam hal timbangan atau dengan timbangan yang sama (baca <em>al-Muhalla</em> oleh Ibnu Hazem, 8/468).</p>
<p>Adapun jumhur ulama, di antaranya ulama keempat madzhab berpendapat  bahwa hukum riba perniagaan berlaku pula pada komoditi lain yang semakna  dengan keenam komoditi tersebut.</p>
<p>Walau demikian, mereka berbeda pendapat tentang makna penyatu antara keenam komoditi tersebut dengan komoditi lainnya:</p>
<p><strong>Pendapat Pertama: </strong>Makna (alasan) berlakunya riba pada emas dan  perak ialah karena keduanya ditimbang, sedangkan alasan pada keempat  komoditi lainnya ialah karena ditakar. Dengan demikian, setiap komoditi  yang diperjual belikan dengan di timbang atau ditakar, maka berlaku  padanya hukum riba perniagaan. Pendapat ini merupakan madzhab ulama  Hanafi dan Hambaly (baca <em>al-Mabsuth</em> oleh <em>as-Sarakhsi</em>, 12/113 dan<em> Bada’ius Shanaa’i</em> oleh al-Kasany 4/401, <em>al-Mugjhny</em> oleh Ibnu Qudamah).</p>
<p><strong>Pendapat Kedua: </strong>Alasan berlakunya riba perniagaan pada emas  dan perak ialah karena keduanya adalah alat untuk berjual-beli,  sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena komoditi tersebut  merupakan makanan pokok yang dapat disimpan. Dengan demikian, setiap  yang menjadi alat untuk berjual-beli, baik itu terbuat dari emas dan  perak atau selainnya, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan.  Demikian juga halnya setiap makanan pokok yang dapat disimpan, seperti  beras, jagung, sagu dan lainnya berlaku padanya hukum riba perniagaan,  dengan dasar qiyas kepada keenam komoditi yang disebutkan dalam hadits  di atas. Ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki (baca <em>al-Muqaddimat al-Mumahhidaat</em>, 2/13 dan<em> Bidayatul Mujtahid</em>, 7/182-183).</p>
<p><strong>Pendapat Ketiga: </strong>Alasan berlakunya riba pada emas dan perak,  karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat  komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan  makanan. Dengan demikian, setiap yang dimakan berlaku padanya hukum riba  perniagaan, baik sebagai makanan pokok atau tidak. Dan ini adalah  pendapat ulama madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad  bin Hambal (baca<em> al-Bayan</em> oleh al-Umraany 5/163-164, <em>Raudhatut Thalibin</em> oleh an-Nawawi 3/98, <em>Mughnil Muhtaj </em>oleh as-Syarbini 2/22, <em>al-Mughny</em> oleh Ibnu Qudamah 6/56, dan <em>al-Inshaf </em>oleh al-Murdawi 12/15-16).</p>
<p><strong>Pendapat Keempat:</strong> Alasan berlakunya riba pada emas dan perak,  karena keduanya adalah alat untuk jual beli, sedangkan pada keempat  komoditi lainnya ialah karena kempat komoditi tersebut merupakan bahan  makanan yang ditakar atau ditimbang. Dengan demikian, bahan makanan yang  diperjualbelikan dengan cara dihitung tidak berlaku padanya hukum riba  perniagaan. Dan ini merupakan pendapat ketiga yang diriwayatkan dari  Imam Ahmad bin Hambal, dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyyah (baca <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah 6/56, <em>asy-Syarhul Kabir</em> oleh Abul Faraj Ibnu Qudamah 12/12, dan <em>al-Fatawa al-Kubra</em> 5/391).</p>
<p><strong>Pendapat Kelima: </strong>Alasan berlakunya riba pada emas dan perak,  karena keduanya adalah emas dan perak (alasan atau ‘illah semacam ini  dinamakan dalam ilmu ushul fiqih dengan ‘illah qashirah, yaitu suatu  makna yang hanya ada pada hal yang disebutkan dalam dalil saja, atau  yang diistilahkan dalam pembahasan qiyas dengan sebutan al-Aslu), baik  sebagai alat untuk jual beli (dengan demikian di-qiyas-kan dengan  keduanya setiap alat jual beli yang dikenal luas oleh umat manusia, dan  pada zaman sekarang, uang kertas dan logam merupakan pengganti dinar dan  dirham, sehingga berlaku padanya hukum uang dinar dan dirham) atau  tidak, sedangkan pada keempat komoditi lainnya ialah karena kempat  komoditi tersebut merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.  Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh  al-Utsaimin (baca <em>asy-Syarhul Mumti’</em>, 8/390).</p>
<p>Kelima pendapat di atas memiliki alasan dan dalilnya masing-masing,  dan para ulama ahli fiqih telah membahasnya dengan panjang lebar,  lengkap dengan diskusi ilmiyyah yang telah mereka abadikan dalam  karya-kaya mereka. Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya tidak akan  menyebutkan dalil masing-masng pendapat. Akan tetapi, saya hanya akan  menyebutkan dalil pendapat yang saya anggap paling kuat, yaitu pendapat  kelima.</p>
<p>Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada emas  dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai  alat jual beli atau tidak, adalah hadits berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : اشتريت يوم خيبر قلادةً باثني عشر  ديناراً، فيها ذهب وخرز، ففصلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر دينارا،  فذكرت ذلك للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم فقال: لا تباع حتى تفصل.<br> وفي رواية: ثم قال لهم رسول الله للنَّبي صلّى الله عليه و سلّم (الذهب بالذهب وزنا بوزن) رواه مسلم</p>
<p>Dari Fudhalah bin Ubaid <em>radhiallahu ‘anhu</em> ia mengisahkan,  “Pada saat peperangan Khaibar, aku membeli kalung seharga dua belas  dinar, padanya terdapat emas dan permata, kemudian aku pisahkan,  ternyata aku berhasil mengumpulkan lebih dari dua belas dinar, maka aku  sampaikan kejadian itu kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka beliau bersabda, ‘Kalung tersebut tidak boleh diperjualbelikan, hingga dipisah-pisahkan.’</p>
<p>Pada riwayat lain disebutkan: <em>“Kemudian Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, ‘Emas dengan emas  harus sama dalam timbangannya.’”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Pada kisah ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menetapkan  hukum riba perniagaan pada penjualan emas yang ada pada kalung  tersebut, padahal kalung adalah perhiasaan dan bukan alat untuk jual  beli.</p>
<p>Pemahaman ini lebih dikuatkan oleh hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: نهى رسول الله صلّى الله عليه و  سلّم أن يباع الذهب بالذهب تبره وعينه إلا وزنا بوزن والفضة بالفضة تبرها  وعينها إلا مثلا بمثل، وذكر الشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح  كيلا بكيل فمن زاد أو إزداد فقد أربى. رواه النَّسائي والطَّحاوي  والدَّارقطني والبيهقي وصححه الألباني</p>
<p><em>“Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia  menuturkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan  emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar  melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik  berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan  cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan  gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan  cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan,  maka ia telah berbuat riba.”</em> (HR. An-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).</p>
<p>Adapun dalil bahwa alasan berlakunya hukum riba perniagaan pada  keempat komoditi lainnya yaitu karena sebagai bahan makanan yang  ditimbang atau ditakar adalah penggabungan antara berbagai dalil yang  berkaitan dengan permasalahan ini, di antaranya hadits ‘Ubadah bin  ash-Shamit<em> radhiallahu ‘anhu</em> di atas dan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الطعام بالطعام  مثلا بمثل. رواه مسلم  <em>“Bahan makanan (dijual) dengan bahan makanan, harus sama dengan sama.”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dan juga sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر  والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد  أربى. (رواه مسلم)</p>
<p><em>“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual  dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir,  kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran /  timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa  yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dengan menggabungkan beberapa dalil di atas dan juga dalil-dalil  lainnya yang tidak disebutkan disini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan  keempat komoditi tersebut sebagai bahan makanan yang ditakar atau  ditimbang merupakan alasan berlakunya hukum riba perniagaan padanya.  Dengan demikian, setiap bahan makanan yang diperjualbelikan dengan cara  ditimbang atau ditakar, maka berlaku padanya hukum riba perniagaan.  Wallahu a’lam bish-shawab (bagi yang ingin mengetahui keterangan ulama  tentang permasalahan lebih lanjut, silahkan merujuk kitab-kitab fiqih  pada setiap madzhab).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. –<em>hafizhahullah</em>–<br>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 