
<p>Hal ini termasuk dalam firman Allah Ta’ala:</p>
<p>إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ  فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<p><em>“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada  manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat  adzab yang pedih.”</em> (Qs. Asy-Syuura: 42)</p>
<p>Pihak bea cukai beserta para pegawainya, baik pemungut cukai,  sekretaris, saksi, dan orang yang menimbang maupun yang menakarnya,  merupakan orang-orang yang mempermulus kezaliman. Bahkan, mereka telah  berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Pasalnya, mereka mengambil  sesuatu yang bukan menjadi haknya dan memberikan kepada orang yang tidak  berhak. Oleh karenanya, pelaku cukai ini tidak akan masuk surga, karena  dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram. Dari manakah orang yang  mengambil cukai ini akan mengembalikan hak kepada pemiliknya nanti pada  hari kiamat? Jika nanti ia mempunyai kebaikan, maka kebaikan tersebut  akan diambil dan ia masuk dalam kategori sabda Rasulullah <em>shalallahu  ‘alaihi wa sallam</em> yang terdapat dalam sebuah hadits yang berbunyi,  “Tahukah kalian kriteria oarng yang pailit itu?”</p>
<p>Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, menurut kami orang yang pailit  adalah orang tidak mempunyai dirham maupun barang lain.”</p>
<p>Maka, beliau bersabda, <em>“Sesungguhnya orang yang merugi dari umatku  nanti adalah orang yang datang di hari kiamat dengan membawa pahala  shalat, zakat, dan puasa. (Tetapi) ia telah menghina orang ini, memukul  orang itu, dan mengambil harta orang ini. Maka, orang ini akan mengambil  kebaikannya, yang ini mengambil kebaikannya, dan yang ini juga  mengambil kebaikannya. Jika kebaikannya habis sebelum terbayar semuanya,  maka dosanya akan dilemparkan kepadanya dan akhirnya ia akan  dicampakkan ke dalam Neraka.”</em> (HR. Muslim dan lainnya)</p>
<p>Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Ali bin Zaid dari Hasan dari Utsman  bin Abul Ash, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah <em>shalallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Dawud<em> ‘alaihissalam</em> adalah  seorang nabi Allah mempunyai satu waktu untuk membangunkan keluarganya,  ia berkata, ‘Wahai keluarga Dawud, bangun dan shalatlah. Karena  sesungguhnya pada waktu ini Allah akan mengabulkan doa, kecuali bagi  para tukang sihir dan Al-‘Asysyar (orang yang memungut sepersepuluh  harta orang lain)’.”</p>
<p>Orang yang memungut cukai dapat disebut Al-‘Asysyar (orang yang  memungut sepersepuluh harta orang lain). Al-Baghawi <em>rahimahullah</em> berkomentar, “Yang dimaksud  pelaku cukai adalah orang yang mengambil  (harta) sebagai cukai dari para pedagang yang melewatinya dengan nama  Al-Usyur atau zakat.”</p>
<p>Al-Hafizh Al-Mundziri juga berkomentar, “Adapun saat ini, mereka  mengambil cukai dengan nama Al-Usyur dan ada yang mengambil cuka tanpa  menggunakan nama sama sekali. Bahkan, mereka mengambilnya dengan haram  dan mereka memasukkan api ke dalam perut mereka sendiri. Hujjah mereka  terbantahkan di hadapan Rabb mereka. Bagi mereka, kemarahan Allah Ta’ala  dan adzab yang sangat pedih.”</p>
<p>As-Siraj Al-Balqini pernah ditanya tentang sabda Nabi <em>shalallahu  ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi:</p>
<p>لَقَدْ تَبَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَحِبُ مَكْسٍ…</p>
<p><em>“(Perempuan yang berzina itu) telah bertaubat dengan taubat yang  benar. Sekiranya pemungut cukai bertaubat dengan taubatnya (tentu Allah  akan mengampuninya)…” </em>(HR. Muslim)</p>
<p>Apakah yang disebut dengan Al-Makkas (pemungut cuka) itu orang yang  sudah dikenal oleh banyak orang yang memungut cukai dari barang-barang  dagangan atau yang lainnya?</p>
<p>Ia menjawab, “Yang disebut Al-Makkas (pemungut cukai) adalah semua  yang berlaku seperti pemungut cukai dan semua yang melaksanakan caranya  yang keji itu. Secara eksplisit, maksud sabda Nabi <em>shalallahu  ‘alaihi wa sallam</em> tentang pemungut cukai yang dosanya sangat besar  adalah pemungutnya dan juga yang berbuat seperti perbuatannya. Dari  hadits ini jelaslah, bahwa orang yang telah memungut cukai akan diterima  taubatnya. Dan, orang yang telah mengawali perbuatan buruk akan  mendapatkan dosanya dan dosa orang yang telah berbuat seperti dirinya  selama ia belum bertaubat. Jika ia bertaubat, maka ia tidak mendapatkan  dosa orang yang melaksanakan perbuatan seperti dirinya.”</p>
<p>Al-Wahidi telah menyebutkan dalam kitab Tafsir-nya tentang firman  Allah Ta’ala:</p>
<p>قُل لاَّيَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ…</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik…’.”</em>(Qs.  Al-Maidah: 100)</p>
<p>Diriwayatkan dari Jabir <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwasanya ada seseorang  yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya khamer adalah daganganku  dan ia telah membuatku kaya. Apakah ia bisa bermanfaat untukku jika ia  aku pergunakan untuk ketaatan kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>?” Maka,  Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Jika kamu  infakkan hartamu itu untuk haji, jihad, dan sedekah, maka hal itu di  sisi Allah tidak sebanding dengan satu sayap nyamuk. Sesungguhnya Allah  hanya menerima yang baik.” Kemudian, Allah Ta’ala membenarkan sabda  Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan firman-Nya:</p>
<p>قُل لاَّيَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ…</p>
<p><em>“Katakanlah, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik…’.”</em> (Qs. Al-Maidah: 100)</p>
<p>Hasan Al-Bashri dan Atha’ berkomentar, “Maksudnya, halal dan haram.”</p>
<p>Dalam hadits tentang seorang wanita yang telah menyucikan dirinya  dengan hukuman rajam, Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “(Perempuan yang berzina itu) telah bertaubat dengan taubat  yang benar. Sekiranya pemungut cukai bertaubat dengan taubatnya tentu  Allah akan mengampuninya atau taubatnya akan diterima.” Pemungut cukai  telah melakukan kekejian yang paling menjijikan.</p>
<p>Dengan hadits ini, Lajnah Fatwa Saudi Arabia memutuskan tentang  keharaman bekerja sebagai pegawai pabean (pemungut cukai) dengan syarat  ia mengambil harta banyak orang secara batil. Termasuk dalam kategori  ini adalah pajak gedung-gedung pencakar langit dan pajak harta  peninggalan serta bentuk lainnya yang bertujuan mengambil harta orang  lain tanpa dasar yang dibenarkan oleh syari’at.</p>
<p>Sementara itu, Ibnu Abdussalam membolehkan bagi pemungut cukai dan  sekretarisnya untuk mengambil gajinya dengan niat akan mengembalikan  kepemilikannya. Kecuali bagi para ulama yang menjadi panutan  orang-orang. Karena, biasanya orang-orang tidak menenggok niat mereka.</p>
<p>Pembayaran cukai dan pajak tidak bisa menggantikan kewajiban zakat.  Para ulama telah mengategorikan para pemungut cukai ini sebagai pencuri  dan perampok yang ganas, bahkan lebih jelek dan keji. Para ulama  menyatakan bahwa orang yang membayar cukai dengan niat sebagai zakat  adalah perbuatan yang tercela, dan pembayaran tersebut sama sekali tidak  bisa menggugurkan kewajiban zakat. Sekarang tinggal melihat, siapakah  nanti yang akan mampu mengurangi kezaliman, keburukan, dan kerusakan  ini. Sebab, meminimalisir keburukan dan kerusakan serta memperbanyak  kebaikan dan kedamaian merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala,  terlebih lagi di saat syariat sudah hilang dan terjadi kerusakan setiap  saat. Sebagaimana yang dilakukan raja Najasyi selalu seorang muslim yang  mampu memimpin orang-orang kafir, meskipun pada saat itu ia jauh dari  negara Islam dan Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun telah  memujinya dan menshalatkan jenazahnya saat ia meninggal dunia.</p>
<p>Sumber: <em>Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer</em>, Dr. Sa’id Abdul  Azhim, Al-Qowam</p>
<p>Artikel: <a title="PengusahaMuslim.Com" href="PengusahaMuslim.Com" target="_blank">PengusahaMuslim.Com</a></p>
 